Tinta Media – Jurnalis Senior Joko Prasetyo (Om Joy) mengajak berpikir tentang sistem hidup demokrasi yang ujung sanadnya ke mana karena akan menentukan loyalitas seorang Muslim.
“Tolong berhenti sejenak. Jujur pada diri sendiri. Sistem hidup yang Anda bela hari ini, sanadnya ke mana? Apakah tersambung kepada Rasulullah SAW dan generasi terbaik umat ini (Khulafaur Rasyidin), atau justru berujung pada filsuf, teori, dan kompromi manusia?” ulasnya dalam akun Facebook pribadinya berjudul: Sanad dan Kesesuaiannya dengan Sunnah, Demokrasi vs Khilafah: Anda Berdiri di Rantai yang Mana? Sabtu (25/4/2026).
Membahas sanad demokrasi, sebutnya, berhenti pada akal manusia seperti yang djabarkan dalam literatur Barat.
“Demokrasi memiliki definisi yang jelas dan semuanya berputar pada satu poros: manusia sebagai sumber kedaulatan,” cetusnya.
Salah satu Ilmuwan politik modern Robert A. Dahl dalam 𝑂𝑛 𝐷𝑒𝑚𝑜𝑐𝑟𝑎𝑐𝑦, kutipnya, mendefinisikan bahwa demokrasi adalah sistem politik yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.
“Sementara itu, Abraham Lincoln, Samuel P. Hutington, Jean-Jacques Rousseau, dan John Locke juga menjabarkan tentang demokrasi dengan kesimpulan ilmiah yang jelas bahwa sanad demokrasi bergerak dari Yunani ke filsuf Barat, kemudian ke teori kontrak sosial lalu menuju sistem modern,” ungkapnya.
Om Joy menandaskan, seluruh rantai demokrasi berhenti pada satu titik: manusia sebagai pembuat hukum. Lalu bagaimana dengan sanad Khilafah? Ia menegaskan bahwa sanad khilafah bersambung ke nabi dan wahyu.
“Khilafah memiliki definisi yang tidak hanya politis, tetapi juga 𝑠𝑦𝑎𝑟’𝑖 dan bersanad. Tidak sedikit ulama klasik mengetengahkan masalah ini,” imbuhnya.
Ia mengutip dari Imam al-Mawardi dalam 𝐴𝑙-𝐴ℎ𝑘𝑎𝑚 𝑎𝑠-𝑆𝑢𝑙𝑡ℎ𝑎𝑛𝑖𝑦𝑦𝑎ℎ yang menyatakan, imamah (khilafah) adalah pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.
“Begitu juga Imam an-Nawawi menegaskan kewajiban mengangkat khalifah, sedangkan Ibn Khaldun menyebut khilafah adalah membawa seluruh manusia kepada tuntunan syariat dalam urusan dunia dan akhirat,” paparnya.
Ulama kontemporer pun yaitu Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam 𝑁𝑖𝑧ℎ𝑎𝑚 𝑎𝑙-𝐻𝑢𝑘𝑚 𝑓𝑖𝑙 𝐼𝑠𝑙𝑎m, lanjutnya, tidak ketinggalan mendefinisikan khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ islami dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.
“Definisi ini menegaskan bahwa khilafah berdiri di atas dua pilar: syariat sebagai sumber hukum dan dakwah sebagai misi global,” pungkasnya.[] Erlina
![]()
Views: 2
















