Tinta Media – Penderitaan rakyat Palestina belum juga menemukan titik terang. Di tengah tekanan internasional dan seruan kemanusiaan, pembukaan perbatasan Rafah masih berlangsung dengan pembatasan ketat. Sementara itu, agresi dan ekspansi wilayah oleh otoritas Israel terus berjalan, seakan membuktikan bahwa krisis kemanusiaan di Gaza bukan sekadar persoalan distribusi bantuan, melainkan persoalan penjajahan yang sistematis.
Dilansir dari Antara Gorontalo (07/02/2026), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa pembukaan Rafah secara terbatas tidak cukup untuk mengakhiri bencana kemanusiaan yang semakin parah di Jalur Gaza. PBB menyerukan pembukaan tanpa batasan di seluruh penyeberangan agar bantuan kemanusiaan dapat masuk secara masif dan berkelanjutan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa akses masih terhambat, bahkan jauh dari kebutuhan minimal warga yang terjebak dalam blokade.
Juru bicara UNRWA, Jonathan Fowler, sebagaimana dilansir dari Gazamedia (17/02/2026), menyampaikan bahwa pasokan kemanusiaan untuk Gaza masih tertahan di Mesir dan Yordania. Ia mencatat bahwa Zionis Israel telah memblokir akses masuk bantuan sejak Maret 2025. Artinya, pembatasan bukanlah fenomena sesaat, melainkan bagian dari kebijakan sistematis yang mempersempit ruang hidup rakyat Gaza.
Lebih memprihatinkan lagi, pelanggaran terhadap gencatan senjata terus terjadi. Dilansir dari Gazamedia (23/02/2026), sejak gencatan senjata diberlakukan, otoritas Palestina mencatat sedikitnya 1.700 pelanggaran oleh Israel. Pelanggaran tersebut mencakup pembatasan bantuan kemanusiaan, penolakan izin perawatan medis dan evakuasi ke luar negeri, serta serangan harian di berbagai wilayah. Dalam periode itu, sebanyak 614 warga Palestina tewas dan 1.643 lainnya luka-luka. Fakta ini menunjukkan bahwa istilah “gencatan senjata” tidak serta-merta menghentikan kekerasan struktural yang terus berlangsung.
Di saat krisis kemanusiaan belum tertangani, langkah ekspansif justru terus dilakukan. Pada 15 Februari, otoritas Israel melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat sebagai “tanah negara”. Tindakan ini memicu kecaman internasional, termasuk dari Liga Arab, PBB, hingga pemerintah Indonesia. Namun, kecaman tersebut belum mampu menghentikan proses aneksasi de facto yang merampas hak kepemilikan rakyat Palestina secara sepihak.
Jika menilik sejarah panjang sejak tragedi Nakba 1948, pola yang terjadi hari ini bukanlah hal baru. Konsesi demi konsesi yang ditawarkan kerap dipromosikan sebagai jalan menuju perdamaian. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa konsesi tersebut lebih sering menjadi instrumen untuk menggeser masalah, memecah solidaritas, dan menciptakan fakta baru di lapangan yang merugikan pihak terjajah. Di balik narasi “bantuan kemanusiaan” dan kini Board of Peace, tersimpan pola lama berupa pengusiran sistematis dan pembersihan etnis yang terus berulang.
Klaim sepihak atas tanah Tepi Barat bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk aneksasi de facto. Ketika tanah didaftarkan sebagai “tanah negara” tanpa persetujuan pemilik sahnya, hak kepemilikan rakyat Palestina dirampas. Dalam perspektif hukum internasional pun tindakan ini bermasalah, apalagi dalam perspektif syariat Islam yang sangat tegas melarang perampasan hak milik orang lain.
Islam memandang jiwa dan harta sebagai dua hal yang wajib dilindungi. Rasulullah ﷺ dalam khotbah wada’ menegaskan bahwa darah dan harta kaum Muslimin adalah suci dan haram dilanggar. Perampasan tanah, pembunuhan warga sipil, serta penghalangan kebutuhan pokok adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip ini. Islam tidak pernah membenarkan pengusiran suatu kaum dari tanahnya secara zalim.
Lebih jauh, solusi dua negara yang terus digadang-gadang tampak semakin jauh dari realitas. Ketika ekspansi wilayah terus dilakukan dan fakta baru diciptakan di lapangan, gagasan pembagian wilayah menjadi dua entitas yang setara semakin sulit terwujud. Tanpa penghentian total penjajahan dan aneksasi, konsep tersebut berisiko hanya menjadi ilusi diplomatik.
Dalam konteks ini, kebutuhan akan persatuan umat menjadi mendesak. Islam mengajarkan ukhuah dan solidaritas yang melampaui batas geografis. Ketika satu bagian umat terluka, bagian lain turut merasakan sakitnya. Karena itu, melawan kezaliman bukan sekadar pilihan politis, melainkan kewajiban moral dan syar’i. Jihad fi sabilillah dalam maknanya yang luas mencakup upaya sungguh-sungguh untuk menegakkan keadilan dan menghentikan penindasan.
Solusi mendasar yang ditawarkan Islam bukan hanya penghentian sementara kekerasan, tetapi penegakan hukum Allah sebagai asas peraturan global. Ketika hukum Ilahi dijadikan landasan, penjajahan dan perampasan hak tidak memiliki ruang legitimasi. Islam hadir sebagai rahmatan lil-‘alamin, membawa keadilan bagi seluruh manusia tanpa membedakan ras dan bangsa.
Pembukaan Rafah yang dibatasi hanyalah potret kecil dari masalah yang lebih besar. Selama akar penjajahan tidak dicabut, bantuan kemanusiaan hanya menjadi tambalan atas luka yang terus menganga. Dunia membutuhkan keadilan yang sejati, bukan sekadar jeda kekerasan. Keadilan itu hanya akan terwujud ketika hukum yang melindungi jiwa dan harta manusia ditegakkan secara menyeluruh. Wallahualam bissawab.
Oleh: Anggun Istiqomah
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 24
















