Tanah Tak Terurus, Refleksi Tata Kelola Minus

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan atau dibiarkan terbengkalai selama dua tahun dapat diambil alih tata kelolanya oleh negara (kompas.com, 18-7-2025). Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 mengenai Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Tanah yang terkategori terlantar adalah tanah yang dengan sengaja tidak diusahakan, dipelihara atau digunakan oleh pemegang hak tanah. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.

Penataan ala Kapitalisme

Terkait hal tersebut, Menteri ATR/ Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan telah menyita 1,4 ha lahan terlantar dan siap dibagikan ke organisasi kemasyarakatan (cnnindonesia.com, 16-7-2025). Tanah tersebut diklaim menjadi milik negara karena tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh pemegang sertifikat. Jumlahnya merupakan bagian dari 55,9 juta hektar atau sebanding dengan 79,5 lahan bersertifikat di Indonesia. Nusron Wahid juga “menjajakan” lahan-lahan tersebut ke beberapa ormas seperti Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyyah, Persatuan Umat Islam (Persis) hingga Persatuan Umat Islam (PUI). Bahkan tanah-tanah terlantar ini juga ditawarkan ke Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Nusron pun menyatakan jika pengelolaan tanah ini bersifat terbuka dan bisa dimanfaatkan oleh siapa pun. Nursron pun mencontohkan tanah-tanah yang tidak produktif dapat dioptimalkan untuk membangun pesantren atau koperasi.

Nusron juga memetakan tanah terlantar yang siap dilempar ke asing, aseng dengan kriteria luasan lebih dari 500 ha. Sementara rakyat lokal, hanya mampu di kisaran di bawah 500 ha (cnnindonesia.com, 16-7-2025).

Lahan merupakan salah satu bentuk harta yang wajib dikelola untuk meningkatkan produktivitas dan kebermanfaatannya bagi masyarakat secara menyeluruh. Apresiasi yang baik bagi negara yang memperhatikan keberadaan tanah-tanah yang tidak produktif. Namun sayang, konsep tata kelola yang diadopsi adalah tata kelola keliru yang hanya mengedepankan nilai materi. Parahnya lagi, nilai keuntungan ini hanya diutamakan bagi para kapitalis bermodal besar dan pemain bisnis kelas kakap.

Tanah dipandang sebagai komoditas yang dengan mudahnya diberikan kepada siapa yang menghendaki. Terlebih ada skema HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan). Faktanya skema ini lebih dikuasai korporasi raksasa yang jelas-jelas memiliki modal jauh lebih besar dibanding rakyat kecil yang dianggap sebagai pemain kelas teri.

Negara pun kian tidak adil saat mulai merencanakan pemberian lahan pada ormas-ormas yang dipandang mampu produktif. Sementara rakyat kecil masih tetap kesulitan mendapatkan lahan untuk tinggal, bercocok tanam, berdagang ataupun bertani. Negara hanya berfungsi sebagai fasilitator para pemodal. Lagi-lagi, kepentingan rakyat diabaikan.

Tidak hanya itu, penarikan tanah terlantar juga bisa menjadi celah korupsi dan penyalahgunaan wewenang bagi penguasa oligarki.

Inilah sistem sekuler kapitalisme. Sistem yang jauh dari pengaturan nilai agama. Nilai dan norma agama dengan mudahnya dilalaikan demi mengejar keuntungan materi duniawi yang tidak ada habisnya. Rakyat yang mestinya dilindungi dan difasilitasi setiap kepentingan primernya, justru dilalaikan tanpa tanggung jawab.

Pada saat yang sama, banyak tanah milik negara yang mestinya dimanfaatkan untuk kepentingan umum justru dibiarkan begitu saja tanpa rencana dan tata kelola yang jelas. Fakta ini mudah memicu penyalahgunaan atau pengelolaan lahan tidak tepat sasaran. Bahkan rakyat kembali diposisikan jadi korban, sedangkan pengusaha selalu dimudahkan karena ketersediaan modal dan regulasi yang diluweskan demi memenuhi keinginan.

Dalam kacamata kapitalisme, tata kelola tanah selalu dihubungkan dengan ketersediaan anggaran. Seolah-olah kepemilikan tanah hanya memiliki nilai guna dan manfaat jika menguntungkan secara finansial. Konsep ini pun harus diluruskan dengan pandangan yang benar. Sehingga mampu memosisikan tanah sebagai sumber kehidupan yang memberikan harapan. Kapitalisme menciptakan pemikiran yang rusak tentang segala hal, termasuk penataan tanah yang diklaim harus nurut pada kepentingan bisnis para investor.

Jelaslah, tata kelola tanah dalam sistem rusak kapitalisme sekuler hanya melahirkan kekecewaan dan kesengsaraan rakyat. Konsepnya jauh dari kriteria amanah.

Konsep Tata Kelola Tanah dalam Islam

Sistem Islam menempatkan tanah sebagai amanah yang wajib dipelihara dan dimanfaatkan. Hukum syarak secara khas memiliki konsep sederhana terkait kepemilikan tanah. Kepemilikan tanah bukan sekadar hak, namun tanggung jawab yang wajib dipenuhi.

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Bukhari). Hadits tersebut menegaskan bahwa kepemilikan tanah berhubungan erat dengan pengelolaan. Jika tanah dibiarkan terbengkalai, negara berhak mengambil alih dan memberikannya kepada orang yang mampu mengelolanya.

Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam Kitab Nidzam al Iqtishodiy menjelaskan, jika pemilik tanah melalaikan tanah selama tiga tahun tanpa memanfaatkannya, maka hak kepemilikannya gugur. Negara, dalam sistem Islam, yakni Khilafah berhak menarik hak kepemilikan tanah tersebut. Dan menyerahkan kepada orang atau pihak yang mampu mengelolanya.

Khalifah sebagai penguasa wajib mengawasi dan memastikan distribusi tanah agar kepemilikan tanah tidak berpusat di tangan segelintir orang. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hasyr: 7, “… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…”

Sistem Islam menawarkan sistem yang sederhana, tegas dan jelas terkait hak kepemilikan tanah yang dibatasi oleh kewajiban memanfaatkan. Sistem apik ini bukan hanya teori. Selama 1300 tahun, sistem Islam telah berhasil dengan gemilang mengatur segala hal terkait pemenuhan kebutuhan setiap individu umat. Dalam sejarah, Khalifah Umar bin Khattab ra. pernah mencabut hak pemilik tanah yang tidak menggarap lahannya. Kebijakan ini terbukti efektif mencegah monopoli tanah dan menyejahterakan umat. Tidak hanya itu, kebijakan ini pun mampu mendongkrak produktivitas lahan sehingga mampu menghasilkan produk untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

Penerapan hukum syariat Islam secara utuh dalam wadah khilafah menjadi syarat mutlak penerapan hukum Islam yang adil dan bijaksana. Karena konsep inilah satu-satunya sistem yang mampu tuntas menyelesaikan segala bentuk perkara yang membelenggu umat.

Wallahu alam bisshowwab.

Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor

Views: 31

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA