Tinta Media – Kebijakan penyederhanaan pengambilalihan tanah terlantar dari batas waktu 2 tahun menjadi 90 hari, diduga ada kepentingan oligarki. Dugaan tersebut disampaikan oleh Pakar Ekonomi Syariah Dr. Arim Nasim dalam program Kabar Petang: Hanya Perlu 90 Hari Tanah Terlantar Resmi Bisa Diambil Alih Negara, di kanal YouTube Khilafah News, Kamis, (20/11/2025).
“Saya khawatir sebenarnya di balik upaya untuk menyederhanakan proses perampasan bahasanya atau pengambilalihan tanah nganggur dari 2 tahun itu menjadi disederhanakan 90 hari itu bukan semata-mata untuk kepentingan rakyat, tapi saya menduga di situ ada kepentingan ya oligarki. Kepentingan juga para kapitalis untuk bisa mempercepat proyek yang mereka sedang laksanakan,” ujarnya.
Pasalnya, Arim mengungkapkan sering kali terjadi konflik pertanahan antara masyarakat dengan perusahaan.
Menurutnya, proses kepemilikan tanah yang dimiliki oleh rakyat lewat HGU maupun HGB-nya yang minimal ditelantarkan 2 tahun baru bisa diambil alih, itu dianggap menghalangi kepentingan para oligarki kapitalis.
“Sehingga banyak proyek-proyek mereka yang kadang-kadang agak lambat untuk bisa dilaksanakan, misalnya eksploitasi yang di dalamnya ada tambang gitu kan,” ungkap Arim.
Dengan potensi eksploitasi yang luar biasa di dalamnya karena masih di bawah penguasaan masyarakat, lanjutnya, ini menghambat keinginan para kapitalis untuk segera menjarah sumber daya alam yang ada di tanah tersebut.
“Nah ini memang yang harus kita waspadai gitu kan,” tegasnya.
Arim menambahkan bahwa dalam sistem politik demokrasi, setiap kebijakan sesungguhnya bukan untuk kepentingan rakyat.
Akan tetapi di balik itu, kata Arim, biasanya ada kepentingan oligarki atau kepentingan para kapitalis yang serakah untuk mengeksploitasi tanah yang di situ ada sumber daya ekonomi yang bisa mereka raup sebesar-besarnya untuk mendapatkan keuntungan tanpa peduli dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
Tanah ’Usyriyyah dan Kharajiyyah
Arim melanjutkan penjelasannya bahwa dalam Islam, tanah dibagi menjadi dua jenis, ada tanah ‘usyriyyah dan tanah kharajiyyah.
“Tanah ‘usyriyyah dalam Islam itu zat dan kepemilikannya, kegunaannya itu milik individu. Sedangkan tanah Kharajiah zatnya milik negara, ya tanahnya itu kan manfaatnya bisa dimiliki individu kalau memang sudah dimiliki oleh individu,” jelasnya.
Secara realitas, kata Arim, dalam hukum syariah baik tanah ‘usriyyah maupun tanah kharajiyyah memang memiliki batas waktu yang longgar terkait penelantaran tanah, yakni tiga tahun. Namun, batas waktu tiga tahun itu berkaitan dengan hilangnya kepemilikan, bukan dengan pemanfaatan.
“Jadi dalam syariat Islam tanah nganggur yang dibiarkan 3 tahun berturut-turut itu kemudian tidak dieksploitasi, tidak dimakmurkan, maka hilang kepemilikan itu pindah menjadi pemilik bagi penggarapnya,” simpulnya.
Ia mencontohkan, pada masa Umar bin Khattab, terjadi dua kasus sengketa tanah.
Peristiwa pertama, sebutnya, tanah milik seseorang diserobot oleh orang lain. Ketika pemiliknya mengadu kepada Umar bin Khattab bahwa tanahnya digarap orang lain, Umar meneliti dan ternyata tanah tersebut belum ditelantarkan lebih dari tiga tahun. Penggarap baru itu mulai menggarap sebelum melewati tiga tahun.
“Nah, maka ketika datang pemiliknya, maka tidak disalahkan menggarapnya. Cuman yang disalahkan itu adalah kepemilikannya, gitu kan. Akhirnya tanah itu tetap masih menjadi pemilik yang lama,” ulasnya.
Kasus kedua, lanjut Arim, tampak seperti konflik serupa. Tanah digarap oleh seseorang, lalu pemiliknya mengadu kepada Khalifah Umar bin Khattab. Setelah ditelusuri, ternyata tanah itu telah ditelantarkan lebih dari tiga tahun. “Nah, ini otomatis kalau lebih dari 3 tahun itu kan kepemilikannya berubah gitu kan. Nah, artinya ketika sudah lebih dari 3 tahun maka dalam bahasa ya Islam itu tanah mati. Maka siapa pun yang menggarapnya itu menjadi miliknya,” jelasnya.
“Jadi saya melihat dalam konteks Islam itu dipisahkan antara kehilangan hak milik dengan hak untuk mengelola,” ujarnya memungkasi.[] Muhammad Nur
![]()
Views: 36







