Tinta Media – Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kian memprihatinkan di tengah kebijakan penghematan anggaran negara. Baru-baru ini, isu ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK mencuat di berbagai daerah sebagai dampak dari penerapan regulasi dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen.
Sejumlah pemerintah daerah bahkan telah menyatakan rencana konkret terkait kebijakan ini. Di Nusa Tenggara Timur, gubernur setempat merencanakan pemberhentian sekitar 9.000 PPPK. Sementara itu, pemerintah provinsi di Sulawesi Barat juga mengungkap kemungkinan langkah serupa akibat keterbatasan anggaran. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan struktur belanja daerah agar tidak didominasi oleh belanja pegawai, sesuai tuntutan disiplin fiskal.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana pelayan publik justru menjadi pihak yang dikorbankan demi menjaga keseimbangan anggaran. Dalam kerangka sistem kapitalisme, kebijakan semacam ini memang bukan hal baru. Negara diposisikan layaknya pengelola keuangan yang berorientasi pada efisiensi, bukan sebagai pengurus rakyat yang memastikan kesejahteraan mereka. Akibatnya, tenaga kerja seperti PPPK diperlakukan sebagai faktor produksi yang dapat dikurangi atau dihapus ketika dianggap membebani anggaran.
Kondisi ini sekaligus memperlihatkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan rakyat). Dalam sistem kapitalisme, stabilitas fiskal dan keberlangsungan pasar sering kali lebih diutamakan dibandingkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Krisis anggaran yang terjadi pun tidak lepas dari sistem fiskal yang berorientasi pada kepentingan ekonomi makro, bukan pada kesejahteraan individu secara langsung.
Sistem PPPK sendiri menjadi bukti nyata bagaimana paradigma kapitalistik diterapkan dalam sektor pelayanan publik. Status kerja yang tidak tetap dan mudah diputus menunjukkan bahwa negara tidak memberikan jaminan perlindungan yang kuat bagi para pelayannya. Padahal, mereka memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai layanan publik yang dibutuhkan masyarakat.
Berbeda dengan itu, dalam sistem Islam, negara diposisikan sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan yang luas, menjamin penghasilan yang layak, serta memastikan setiap individu dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.
Dalam naungan Khilafah, para pegawai negara mendapatkan gaji yang stabil dari baitulmal, yang bersumber dari pos-pos pemasukan syar’i seperti fai dan kharaj. Sistem fiskal yang diterapkan tidak berorientasi pada pasar, melainkan pada pemenuhan kebutuhan asasiyah setiap individu, satu per satu.
Selain itu, layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan merupakan kewajiban negara yang tidak boleh dikurangi atau dikomersialisasikan dengan alasan apa pun, termasuk penghematan anggaran. Negara justru harus memastikan layanan tersebut dapat diakses secara optimal oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Dengan demikian, solusi atas persoalan ini bukan sekadar perbaikan kebijakan teknis, melainkan perubahan mendasar pada sistem yang diterapkan. Hanya dengan sistem Islam yang menyeluruh, kesejahteraan rakyat dapat benar-benar terjamin tanpa mengorbankan para pelayan publik. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Wida Rohmah
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 6








