Tinta Media – Dikutip dari Kompas.com (29/03/2026), ruang fiskal yang semakin sempit memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian APBD yang tidak mudah, sementara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi kelompok paling rentan terkena dampaknya agar tidak melampaui batas maksimal porsi belanja, yaitu 30%.
Fenomena seperti ini sudah berulang kali terjadi, ketika puluhan bahkan ratusan pekerja dengan mudah dirumahkan. Lagi-lagi alasannya untuk menjaga stabilitas ekonomi negara. Inilah rancangan yang sebenarnya sejak awal sudah disetting dalam sistem kapitalisme.
Maka tak heran, rakyatlah yang menjadi sasaran empuk bagi percobaan mereka. Ini menjadi fenomena yang sangat miris sebab ekonomi merupakan kebutuhan paling urgent bagi setiap rakyat. Apabila mereka tidak cukup finansial, bagaimana mereka dapat memenuhi kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan?
Adapun dalih pemerintah agar anggaran dapat dipangkas, mengapa sejak dulu tidak diberitahukan kepada masyarakat sehingga masyarakat memiliki kesiapan untuk mempertimbangkannya secara matang? Bukan seperti ini, mendadak dan juga tanpa solusi yang diberikan pemerintah.
Dalam sistem kapitalisme, roda ekonomi hanya berjalan untuk segelintir elite penguasa, sedangkan rakyat tidak mendapatkan periayahan (pengayoman) penuh dari negara. Penjagaan terhadap harta (hifzhul mal) tidak dapat dipenuhi secara maksimal oleh negara yang menganut sistem ini.
Adapun dalam sistem PPPK sendiri, hubungan kerja didasarkan pada perjanjian kontrak antara individu dengan instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu sesuai target yang diinginkan instansi. Maka, hal ini sama saja memperlakukan tenaga kerja sebagai faktor produksi yang sewaktu-waktu dapat diputus kontrak kerjanya jika tidak menguntungkan secara fiskal.
Tak hanya itu, penggajiannya pun mendapat potongan sebesar 3,25% untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) serta pajak penghasilan sesuai aturan. Bayangkan jika seseorang berstatus PPPK paruh waktu, yang gajinya sering kali di bawah Rp1,5 juta, dan ia merupakan kepala keluarga. Maka, tidak mungkin cukup untuk membeli kebutuhan sehari-harinya.
Maka, tak ada yang bisa dilakukan pemerintah dalam mengatur krisis anggaran selain mengambil hak rakyat berupa penarikan pajak, yang merupakan pemasukan terbesar negara dengan persentase 70%–80% karena sifatnya memaksa dan wajib.
Kita beralih kepada sistem Islam. Islam menjadikan negara sebagai raa’in (pemimpin atau penanggung jawab) bagi rakyatnya. Maka, dalam mengatasi bidang perekonomian, Khilafah (sistem pemerintahan dalam Islam) menyediakan lapangan kerja bagi setiap individu laki-laki dewasa agar dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, terlebih jika ia merupakan kepala keluarga.
Tak hanya itu, tidak ada sistem pajak yang diambil dari rakyat secara paksa karena negara memiliki baitulmal (lembaga keuangan Islam) yang pemasukkannya dapat berasal dari jizyah, kharaj, ganimah, fai, dan lain sebagainya. Negara wajib membayar upah tepat waktu, sebagaimana dalam hadis yang artinya: “Berikanlah kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibn Majah)
Sistem fiskal dalam Khilafah juga tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan negara, tetapi juga pada distribusi ekonomi yang merata, terlebih dalam memenuhi kebutuhan asasiyah (kebutuhan dasar) masyarakat, yakni kebutuhan dasar individu seperti sandang, pangan, dan papan, serta kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Layanan umum seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan bagi penguasa saja, atau bahkan dipangkas pendanaannya dengan dalih penghematan. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Marsa Qalbina Nabiha,
Santri Ideologis
![]()
Views: 32











