Tinta Media – Bertepatan dengan Hari Kartini pada 21 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). UU PPRT mengatur perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dengan asas kekeluargaan dan penghormatan hak asasi manusia. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur prosedur perekrutan yang bisa dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT). UU tersebut juga mengatur jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Sari menekankan bahwa tidak boleh lagi ada praktik yang merendahkan pekerja rumah tangga (detiknews.com, 21/4/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan bahwa tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Oleh karenanya, negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh, serta menjamin adanya pencegahan kekerasan dan tindakan yang dapat mencederai hak pekerja rumah tangga. Pengawasan penyelenggaraan pekerja rumah tangga dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan unsur masyarakat.
*Akankah Menjadi Harapan?*
UU PPRT kerap dinarasikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja rumah tangga, bahkan dianggap sebagai harapan baru bagi perempuan untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan kehidupan yang lebih sejahtera. Hal ini sejalan dengan proses perjuangan pengesahannya selama lebih dari 20 tahun (2004–2026). Selama dua dekade, PRT sering mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga eksploitasi ekonomi tanpa payung hukum yang kuat. Oleh karenanya, UU PPRT diperjuangkan agar negara mengakui PRT sebagai pekerja, bukan sekadar “pembantu” atau “asisten rumah tangga” yang dianggap sebagai hubungan kekeluargaan, sehingga mereka mendapatkan hak-hak dasar tenaga kerja.
Namun, jika ditelisik lebih dalam, lahirnya regulasi ini justru menunjukkan bahwa negara belum mampu menuntaskan persoalan mendasar bagi perempuan, yaitu jerat kemiskinan yang memaksa mereka masuk ke ranah pekerjaan. Secara paradigma, UU ini lahir dari cara pandang sistem yang menempatkan perempuan sebagai mesin ekonomi. Perempuan tidak dilihat sebagai individu yang harus dijamin kesejahteraannya secara utuh, melainkan sekadar tenaga kerja yang perlu diatur agar tetap produktif. Demikianlah, fokus UU ini lebih menitikberatkan pada relasi kerja, sekadar kontrak, upah, dan perlindungan, bukan pada bagaimana menghilangkan kondisi yang memaksa perempuan bekerja.
Dalam sistem ekonomi kapitalistik, relasi antara majikan dan pekerja tidak pernah sepenuhnya setara. Hak-hak majikan dan kewajiban pekerja sering kali timpang karena individu tidak memahami akad kerja secara benar. Perlindungan pekerja rumah tangga pun cenderung lemah karena mereka bekerja di ruang privat.
Lebih jauh, UU PRT ini tidak menyentuh akar persoalan. Muncul pertanyaan dilematis, mengapa perempuan justru banyak menjadi PRT? Tentu pemicunya adalah kemiskinan sistemis. Perempuan terus dihadapkan pada beban ganda, yakni menjadi tulang punggung ekonomi sekaligus memikul tanggung jawab domestik.
Dengan demikian, alih-alih menjadi solusi komprehensif, UU PPRT lebih tepat dilihat sebagai respons parsial terhadap persoalan yang jauh lebih besar. UU ini mengatur gejala, tetapi belum menyentuh akar masalah. Selama paradigma pembangunan masih bertumpu pada sistem yang melahirkan ketimpangan dan kemiskinan, maka regulasi semacam ini hanya akan menjadi tambalan semata.
*Islam Menyejahterakan Perempuan*
Dalam sistem Islam (Khilafah), persoalan pekerja rumah tangga tidak dipandang sebagai isu sektoral semata, melainkan sebagai dampak dari kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Karena itu, solusi yang ditawarkan bukan hanya mengatur relasi kerja, tetapi membangun sistem yang menutup sebab lahirnya kerentanan tersebut sejak awal.
Mekanisme Islam dalam menyejahterakan kehidupan masyarakat, khususnya perempuan, adalah sebagai berikut:
Pertama, Islam menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu, yakni pangan, sandang, dan papan, merupakan tanggung jawab yang jelas. Bagi perempuan, kewajiban nafkah berada pada suami atau wali. Jika tidak ada atau tidak mampu, negara wajib mengambil alih secara langsung melalui mekanisme baitulmal. Dengan jaminan ini, perempuan tidak dipaksa oleh tekanan ekonomi untuk bekerja dalam sektor yang rentan, termasuk menjadi PRT dalam kondisi eksploitatif.
Kedua, negara dalam sistem Islam (Khilafah) wajib menyediakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi laki-laki. Negara mengembangkan sumber daya alam sebagai kepemilikan umum, melarang praktik ekonomi ribawi, dan melarang kekayaan alam dikuasai asing. Dengan adanya lapangan kerja bagi laki-laki, tekanan ekonomi keluarga berkurang sehingga perempuan tidak ikut menjadi penopang utama ekonomi keluarga.
Ketiga, dalam hal hubungan kerja, Islam telah menetapkan konsep akad ijarah yang adil dan tegas. Setiap pekerjaan harus memiliki kejelasan tugas, waktu, dan upah. Merujuk kitab An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam (Sistem Ekonomi Islam) yang ditulis Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, penetapan besaran upah kerja, jenis pekerjaan, dan waktu kerja merupakan akad yang dilakukan berdasarkan keridaan kedua belah pihak. Tidak boleh ada pihak yang merasa dipaksa dan dirugikan.
Prinsip pengupahan dalam Islam tidak terlepas dari prinsip ekonomi secara umum, yakni asas keadilan dan kesejahteraan. Artinya, penting menetapkan waktu, tenaga, bahkan upah secara jelas. Nabi saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja, maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.”
(HR Ad-Daruquthni). (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam, hlm. 178)
*Penutup*
Islam menjaga dan menghormati perempuan untuk tidak menjadikannya objek eksploitasi ekonomi. Negara justru menciptakan kondisi agar perempuan dapat menjalankan perannya secara mulia, baik di ranah domestik maupun publik. Salah satu peran perempuan yang mulia adalah sebagai penjaga dan pengatur rumah tangga. Meskipun Islam membolehkan perempuan bekerja, hal itu bukan untuk menjadikan perempuan sebagai penopang utama ekonomi sebagaimana dalam sistem hari ini.
Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada perlindungan pekerja, tetapi menyelesaikan akar persoalan, yakni kemiskinan, ketimpangan distribusi kekayaan, dan lemahnya tanggung jawab negara. Dalam sistem khilafah, kesejahteraan bukan sekadar janji, melainkan kewajiban yang dijalankan secara nyata oleh negara. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Ismawati
Aktivis Dakwah Banyuasin
![]()
Views: 1






