WWF dan Pengelolaan Air, untuk Kepentingan Siapa?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – World Water Forum (WWF) ke-10 resmi berakhir pada Jumat
(24-5-2024) di International Convention Center (BICC) Nusa Dua, Bali. Forum
tersebut menghasilkan 113 kesepakatan proyek senilai US$9,4 miliar. Acara ini
diikuti oleh 33 negara dan 53 organisasi internasional.

Pada penutupan World Water Forum (WWF) ke-10 tersebut,
Menteri Pekerja Umum dan perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa
berbagai proyek ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di berbagai negara.
Tidak hanya untuk Indonesia, tetapi seluruh dunia.

Proyek yang telah disepakati untuk Indonesia antara lain:

Pertama, sistem penyediaan air minum di Karian-Serpong. SPAM
Regional Karian-Serpong merupakan proyek strategis nasional dengan kapasitas
4.600 liter/detik. Proyek ini diharapkan dapat memberikan akses air minum
kepada 1,84 juta penduduk di DKI Jakarta dan Banten, terutama di Kota Tangerang
dan Kota Tangerang Selatan, dengan investasi Rp2,4 triliun.

Kedua, infrastruktur air minum ramah lingkungan di IKN.

Ketiga, percontohan manajemen air pintar di Denpasar Bali.

Keempat, analisa kelayakan sistem manajemen air pintar untuk
efisiensi pasokan air di Semarang, Jawa Tengah.

Komitmen Global

Isu air menjadi perhatian utama dalam beberapa dekade
terakhir. Miliaran orang di seluruh dunia mengalami kesulitan akses terhadap
air bersih dan sanitasi yang layak. Data PBB mencatat bahwa jutaan orang masih
mengalami kesulitan akses terhadap air minum yang aman dan fasilitas sanitasi
yang memadai. Ini mendorong Dewan Air Dunia untuk mengadakan Forum Air Dunia
pertama di Marrakesh pada tahun 1997.

Perkembangan WWF dari tahun ke tahun mencerminkan
peningkatan perhatian terhadap krisis air global, terutama dengan adanya
bencana seperti kekeringan dan bencana hidrometeorologi. Indonesia, sebagai
negara kepulauan yang luas wilayah perairannya, merasa bertanggung jawab untuk
turut serta dalam upaya mencapai target SDGs terkait sumber daya air yang
berkelanjutan.

Kapitalisasi Air

Sekilas, hasil kesepakatan WWF terlihat sebagai langkah
positif yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui
implementasi proyek SPAM, diharapkan dapat terpenuhi kebutuhan air minum rumah
tangga dengan harga terjangkau, tersedianya pasokan air yang berkelanjutan 24
jam, serta peningkatan kesehatan masyarakat melalui akses air bersih yang lebih
baik.

Pada kenyataannya, rakyat tetap harus merogoh kocek
dalam-dalam demi mendapatkan air bersih. Selama ini, pengelolaan sumber air di
seluruh dunia belum sepenuhnya didasarkan pada konsep bahwa air merupakan hak
asasi dan kebutuhan utama bagi masyarakat.

Praktik kapitalisasi dan eksploitasi air semakin meningkat
dengan pemberian hak pengelolaan air kepada entitas modal atau bahkan negara
dengan pendekatan komersial yang mirip dengan praktik korporasi. Contohnya di
Indonesia, akses air minum yang layak harus dibeli dari PT PAM (swasta) atau
PDAM (BUMN) sebagai perantara yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk
menyediakan air secara berbayar.

Ditambah lagi, proyek tersebut rentan dimanfaatkan oleh
oknum pejabat untuk melakukan tindakan korupsi. KPK mencurigai adanya praktik
suap dalam 20 proyek SPAM, yang mengakibatkan banyak pejabat di internal
Kementerian PUPR diselidiki terkait tingginya korupsi dalam proyek tersebut.
Sementara itu, masyarakat sebagai konsumen hanya dapat patuh membayar tarif
yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan akses air bersih dari proyek SPAM.

Memang benar bahwa pengelolaan air yang efektif sangat
penting mengingat keterbatasan cadangan air berkualitas. Namun, sering kali
masalah yang menjadi penyebab utama kelangkaan sumber daya air tidak mendapat
perhatian cukup. Sebaliknya, negara cenderung menyelesaikan masalah tersebut
dengan proyek-proyek yang didominasi oleh aspek kapitalisasi air, yang pada
akhirnya menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat, serta merusak kualitas
air.

Sejatinya, air merupakan kebutuhan esensial yang sangat
penting bagi masyarakat. Kegiatan manusia memerlukan pasokan air. Pada
dasarnya, air telah tersedia secara melimpah dan gratis di alam. Namun, dalam
sistem kapitalisme, air menjadi barang dagangan yang dapat dibeli. Bagi yang
mampu secara finansial, akses terhadap air bersih bisa diperoleh dengan mudah,
sementara bagi yang kurang mampu, mereka terpaksa menggunakan air tanah yang
sudah tercemar oleh limbah.

Ironisnya, menurut data Kementerian PUPR hingga akhir 2019,
hanya 72% masyarakat yang memiliki akses ke air bersih, sehingga banyak yang
terpaksa membeli air kemasan sebagai alternatif minum.

Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional BPS pada Maret 2023
mengungkapkan bahwa sebagian besar rumah tangga di Indonesia, yakni sebanyak
40,64%, menggunakan air kemasan atau isi ulang sebagai sumber air minum utama.

Idealnya, setiap rumah tangga seharusnya memiliki sumber air
minum berkelanjutan seperti leding, sumur bor, sumur terlindung, mata air
terlindung, atau air hujan, bukan bergantung pada air kemasan yang tidak
berkelanjutan. Namun, mayoritas air di rumah tangga saat ini tidak memenuhi
standar kualitas untuk dikonsumsi karena kondisinya yang buruk.

Air Kepunyaan Rakyat (Milik Umum)

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang
rumput, dan api; dan harganya adalah haram.” (HR Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa kepemilikan air sebagai harta
bersama umat manusia menolak privatisasi. Karena merupakan kepemilikan, umum
maka negara sejatinya bertugas mengolahnya saja sehingga layak untuk
dikonsumsi, baik untuk minum maupun MCK dan mengalirkannya ke semua warga.

Negara memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam memproses
dan mengalirkan air bersih ke rumah tangga, tetapi juga dalam menjaga
keberlanjutan sumber dan menjaga kebersihan air. Pendekatan yang diusung adalah
berdasarkan prinsip syariat Islam yang mengedepankan pemeliharaan lingkungan,
bukan berorientasi pada keuntungan semata, seperti dalam sistem kapitalisme.

Pembiayaan untuk penyediaan air bersih bisa diambil dari
baitul mal agar akses air bersih menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Meskipun negara dapat menetapkan tarif untuk pelayanan air, tetapi tarif
tersebut haruslah terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, dan keuntungannya
harus dikembalikan dalam bentuk fasilitas publik yang bermanfaat bagi
masyarakat. Dengan pengaturan yang tepat, sistem pengelolaan air ini diharapkan
dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh rakyat.

Sebagai contoh, pada saat  Khalifah Umar menginisiasi
pembangunan kanal di kota Kairo yang menghubungkan Sungai Nil dan Laut Merah
untuk memfasilitasi transfer pasokan ke dan dari Arab pada tahun 641 M, kanal
sepanjang 138 km selesai dibangun dalam waktu hanya enam bulan, dan dikenal
dengan nama Kanal Amirul Mukminin di bawah pengawasan Amr bin Ash ra. Kanal ini
berhasil dilalui oleh 20 kapal yang membawa 6.000 meter kubik biji-bijian dalam
ekspedisi pertama menuju pelabuhan Arab, Jeddah.

Selain itu, ada seorang khalifah yang bernama Fannakhusru
bin Hasan yang berkuasa pada 324—372 H/936—983 M. Ia populer dengan nama Adud
ad-Daulah. Yang dikenal juga sebagai khalifah pembangun bendungan karena pada
masanya banyak bendungan dibangun untuk mencegah krisis air.

Semua ini mencerminkan prinsip kepemimpinan dalam Islam yang
didasarkan pada keyakinan agama dan diatur oleh hukum syariat. Pemimpin dalam
Islam bertindak sebagai pengurus dan penjaga bagi seluruh masyarakat, bukan
sebagai pelayan kepentingan kelompok kaya atau asing, seperti yang sering
terjadi saat ini. Wallahualam bissawab.

Oleh: Umma Almyra, Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 23

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA