Air dalam Cengkeraman Kapitalis

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, turut buka suara menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam oleh produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Aqua. Dugaan ini dinilai tidak sesuai dengan klaim iklan yang menyebutkan sumber air berasal dari pegunungan.

Kecurangan semacam ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Ikhsan menjelaskan, “Apabila produsen Aqua terbukti mengganti bahan baku air tidak sesuai dengan sampel yang diajukan ketika mengurus izin edar ke BPOM maupun sertifikasi halal ke MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), maka langkah hukum dapat diberlakukan. Sanksi dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya. (mediaindonesia.com, 25/10/2025)

Sistem kapitalisme kembali menampakkan wajah aslinya melalui berbagai fakta yang merugikan rakyat. Dari persoalan ekonomi, pendidikan, politik, hingga korupsi sumber daya alam. Kini, muncul lagi kasus penipuan yang dilakukan oleh produsen air mineral yang mengeklaim produknya berasal dari mata air pegunungan, padahal kenyataannya bersumber dari sumur bor.

Tidak bisa dimungkiri, mata air di berbagai daerah telah banyak dikuasai perusahaan air minum. Sayangnya, hal ini berada di luar kendali masyarakat karena sejak lama sumber daya alam negeri ini dikelola oleh para pengusaha bermodal besar. Tentu saja, keuntungan dari pengelolaan itu lebih banyak mengalir ke kantong mereka, bukan untuk kemaslahatan rakyat.

Eksploitasi air tanah secara terus-menerus menimbulkan dampak serius bagi lingkungan. Pencemaran dan kerusakan ekologi akibat pengeboran besar-besaran dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, hilangnya mata air di sekitar lokasi, hingga amblesan tanah.

Beginilah praktik bisnis dalam sistem kapitalisme—segala cara ditempuh demi keuntungan, meski harus menipu konsumen dan merusak alam. Akibatnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan: kesulitan memperoleh air bersih dan harus menanggung kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Padahal, alam semestinya dijaga dan dilestarikan, bukan dieksploitasi tanpa batas.

Lemahnya penegakan hukum di negeri ini makin memperlebar jalan bagi para investor untuk bebas menguasai sumber daya alam Indonesia. Faktanya, para penguasa lebih berperan sebagai penyusun regulasi yang menguntungkan pemilik modal. Lembaga seperti Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) maupun Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR tidak akan mampu menghentikan kapitalisasi air selama sistem kapitalisme-sekuler masih menjadi pijakan negeri-negeri Muslim.

Berbeda halnya dalam sistem Islam. Dalam pandangan Islam, sumber daya alam adalah milik umum yang tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi. Negara berperan mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat secara menyeluruh. Bisnis dalam Islam pun tetap berorientasi pada keuntungan, tetapi dibangun di atas kejujuran dan keadilan.

Karena itu, umat perlu memahami Islam secara menyeluruh (kaffah), tidak hanya sebatas pada ibadah ritual, tetapi juga pada seluruh aspek kehidupan yang diatur oleh Allah Swt. dalam Al-Qur’an dan Sunah. Penerapan hukum Allah adalah kewajiban agar manusia tidak terus tertipu dan ditindas oleh sistem kufur yang rusak ini.

Kini saatnya umat sadar dan bangkit, meninggalkan sistem kapitalisme yang penuh kebohongan, serta menggantinya dengan sistem Islam yang membawa cahaya dan keadilan. Hanya sistem Islam yang mampu menebarkan kesejahteraan sejati bagi seluruh manusia. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Ummu Zaki,

Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 22

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA