Tinta Media – Di tengah situasi perekonomian yang kian karut-marut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat dan Kantor Kementerian Agama Kota Bandung bersama LAZ Rabbani berupaya untuk memperkuat kemandirian ekonomi rakyat. Mereka melakukan pendampingan melalui Business Coaching yang diberikan kepada penerima manfaat zakat dalam Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis KUA Tahun 2026. Program ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas penerima manfaat zakat untuk mengelola sekaligus mengembangkan usaha yang dijalankan sehingga mereka dapat mengelola usaha secara lebih baik dan menyusun strategi pengembangan usaha secara lebih terarah.
Selintas, hal ini terdengar mulia. Namun, pemberdayaan ekonomi umat lewat zakat adalah program yang salah tujuan dan sasaran karena keduanya merupakan hal yang berbeda. Apalagi, sudah menjadi rahasia umum jika program seperti ini sarat dengan manipulasi data. Karena, belum tentu para penerima manfaat merupakan orang-orang yang berhak menerima zakat. Terlebih, pemanfaatan zakat harus diserahkan sepenuhnya kepada para penerima.
Zakat adalah ibadah yang kewajibannya telah jelas di dalam Al-Qur’an, sementara program untuk pemberdayaan ini dilakukan untuk membantu pengembangan usaha kelompok lemah yang belum jelas indikatornya. Pemberdayaan ekonomi merupakan hasil kebijakan produk sistem sekuler kapitalisme sebagai bentuk solusi tambal sulam pemerintah. Solusi ini menyembunyikan gambaran sistem kapitalisme sebagai hukum rimba karena tidak mampu menyejahterakan rakyatnya secara berkeadilan dan merata. Pemberdayaan ekonomi menggunakan instrumen zakat, jelas adalah kebijakan yang salah kaprah.
Harta zakat diberikan oleh syarak dan sifatnya konsumtif, bukan produktif. Jikalau pemberian zakat diembel-embeli dengan tujuan agar menjadi produktif, tentu itu bertentangan dengan konsep zakat itu sendiri. LAZ Rabbani sebagai lembaga pengumpul dan penyalur zakat juga akan menyalahi fungsi dan perannya karena bisa beralih menjadi lembaga usaha ekonomi bertujuan bisnis sehingga rawan manipulasi sebagaimana pengelolaan dana haji selama ini. Alhasil, program pemberdayaan ekonomi melalui zakat tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Karena, masalah kemiskinan atau keterbatasan akses warga untuk mendapatkan pemenuhan hidupnya adalah bersumber dari sistem kapitalisme.
Zakat merupakan suatu bentuk ibadah yang murni (mahdhah) dan ketentuannya ditentukan secara langsung (tauqifi) oleh Allah Taala. Oleh sebab itu, segala hal yang tidak memiliki dasar atau dalil dalam ibadah ini berarti tidak disyaratkan atau tidak diizinkan. Dengan demikian, status hukum ibadah tidak bisa disamakan dengan yang lain sehingga tidak terdapat ruang untuk berijtihad dalam hal ini. Allah Swt. berfirman: “Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, mualaf, budak, orang-orang berutang, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil.” (QS at-Taubah [9]: 60)
Ayat di atas membatasi pos-pos pengeluaran zakat hanya kepada delapan golongan di atas. Dengan demikian, zakat tidak boleh dikeluarkan untuk mendirikan masjid, rumah sakit, sarana-sarana umum, atau salah satu kepentingan negara maupun umat walaupun dengan dalih pemberdayaan ekonomi. Sebabnya, zakat itu milik khusus delapan ashnaf. Dalam hal ini, negara memiliki kewajiban untuk tidak membiarkan umat Islam terus berada dalam kondisi kemiskinan dan kekurangan. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat adalah kewajiban negara yang tidak dapat dipindahkan kepada orang per orang.
Dalam sistem pemerintahan Islam yang disebut Khilafah, negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat beserta asasinya, yang mencakup seluruh dimensi kehidupan seperti politik, ekonomi, pendidikan, sosial, ideologi, dan akidah. Negara akan melaksanakan politik ekonomi Islam melalui mekanisme dan kebijakan APBN dalam baitulmal untuk memastikan kesejahteraan umat manusia—baik dalam memenuhi kebutuhan dasar individu maupun kolektif—sesuai dengan hukum syariat. Pengelolaan harta tersebut akan diambil dan dibagi menjadi harta kepemilikan pribadi, umum, dan negara. Semua akan dikelola dengan baik dan tidak serampangan.
Negara Islam akan menjamin tersedianya lapangan pekerjaan dan mendorong masyarakat yang memiliki keahlian pada berbagai bidang, baik pekerjaan maupun usaha dengan memberikan modal usaha. Pembiayaan untuk tujuan ini dapat diambil dari kas baitulmal yang berasal dari pos harta milik umum maupun negara, bukan dari pos zakat yang sudah pasti dan tetap penerimanya. Hanya Khilafah dengan penerapan syariat Islam secara kafah yang mampu mewujudkan semua ini secara sempurna.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Thaqiyunna Dewi, S.I.Kom.
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 3
















