Tinta Media – Tahun ajaran baru telah tiba. Rasa bahagia dirasakan para orang tua karena anak mereka memasuki jenjang pendidikan yang baru. Namun, di saat yang sama, keresahan juga menyelimuti para orang tua. Penyebabnya antara lain sistem penerimaan peserta didik di sekolah negeri berdasarkan zonasi serta mahalnya biaya pendidikan bagi mereka yang tidak lolos seleksi sekolah negeri.
Sistem zonasi dianggap membatasi akses masyarakat terhadap sekolah berkualitas dengan biaya yang terjangkau. Apabila tidak lolos seleksi sekolah negeri, para orang tua terpaksa merogoh kocek lebih dalam untuk menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah swasta. Dilansir dari Kompas.id, perwakilan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan bahwa banyaknya siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri merupakan kegagalan sistemis dari kebijakan zonasi, terutama di wilayah padat penduduk. Di Jakarta, lebih dari setengah lulusan SD dan SMP seolah dipaksa masuk ke sekolah swasta berbayar, bahkan terancam putus sekolah.
Kondisi semacam ini merupakan ironi sekaligus paradoks di negara yang konstitusinya secara tegas mengatur pendidikan sebagai hak warga negara. Hak atas pendidikan dijamin oleh negara, bahkan pemerintah diwajibkan membiayai pendidikan dasar. Namun, berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa negara gagal menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak dasar warga negara di bidang pendidikan.
Islam Menjamin Pendidikan sebagai Hak Asasi
Kegagalan negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan bukan semata-mata persoalan siapa presiden yang memimpin atau siapa menteri yang membidangi pendidikan. Kegagalan ini dipicu oleh sistem ekonomi kapitalisme yang telah mengakar kuat di berbagai lini kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Sistem kapitalisme menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Pendidikan dan ilmu pengetahuan dipandang sebagai produk yang bernilai mahal dan eksklusif.
Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak setiap warga negara yang diberikan secara cuma-cuma sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemimpin di negara yang menganut kapitalisme rela mengakali, bahkan mengabaikan, aturan dan undang-undang apabila dianggap tidak sesuai dengan asas manfaat, untung-rugi, dan orientasi materialistis yang mereka yakini. Mereka tidak lagi memedulikan bahwa tindakan tersebut telah merampas hak rakyat. Dalam kondisi seperti ini, negara tidak bertindak sebagai raa’in (pengurus), yang seharusnya berkewajiban memenuhi hak pendidikan melalui pembebasan biaya pendidikan.
Negara yang menganut kapitalisme membiarkan warga negaranya bersaing untuk memperoleh “barang mahal” yang disebut pendidikan. Mereka yang ingin memperoleh pendidikan berkualitas dan gratis harus melalui seleksi yang ketat dengan kuota sekolah negeri yang terbatas. Apabila tidak lolos, mereka terpaksa menyekolahkan anak-anaknya di sekolah swasta yang berbiaya tinggi. Pendidikan gratis akhirnya hanya menjadi impian yang sulit terwujud dalam sistem kapitalisme. Janji sekolah gratis kerap menjadi pemanis kampanye bagi pihak-pihak yang haus kekuasaan. Setelah memperoleh kekuasaan, janji tersebut dilupakan. Negara pun dikelola berdasarkan asas manfaat serta untung-rugi tanpa memedulikan hak dasar warga negara yang seharusnya dipenuhi.
Jaminan Pemenuhan Hak Pendidikan dalam Sistem Islam
Pendidikan dalam negara Islam tentu berbeda dengan pendidikan di negara kapitalis. Islam menempatkan pendidikan sebagai perkara yang sangat penting. Pendidikan dipandang sebagai hak asasi manusia yang bersifat universal dan wajib diakses oleh setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan. Menuntut ilmu bahkan merupakan kewajiban dalam Islam. Ilmu dimuliakan sebagai sesuatu yang harus dipelajari sejak dini hingga akhir hayat demi menjaga akal dan memuliakan martabat manusia.
Karena kedudukan ilmu sangat tinggi dalam Islam, negara yang menerapkan sistem Islam akan mengupayakan agar seluruh warga negara dapat mengakses pendidikan dengan mudah. Negara menjamin pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi, tanpa membedakan ras, suku, jenis kelamin, maupun status sosial. Negara juga menyediakan fasilitas pendidikan yang merata dan memadai sehingga dapat dinikmati oleh seluruh warga negara secara cuma-cuma.
Hal tersebut bukan sekadar gagasan. Pemimpin negara dalam naungan Khilafah akan mewujudkannya karena meyakini bahwa negara bertanggung jawab memenuhi hajah asasiyyah (kebutuhan dasar) seluruh rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat), dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari)
Negara Khilafah menyediakan kemudahan akses pendidikan bagi seluruh warga negara dengan pembiayaan yang bersumber dari Baitulmal melalui pos fai, kharaj, serta milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum berupa pengelolaan sumber daya alam). Pembiayaan pendidikan tidak dibebankan kepada rakyat melalui pajak sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Baitulmal sebagai lembaga pengelola harta telah ada sejak masa pemerintahan Rasulullah saw. dan kebijakan pembiayaan kebutuhan dasar melalui Baitulmal terus dilanjutkan oleh para sahabat.
Meskipun diselenggarakan secara gratis, mutu pendidikan dalam negara Khilafah tetap terjamin sehingga mampu melahirkan generasi yang beradab dan memiliki intelektualitas tinggi. Hal ini karena Islam mendidik manusia secara holistik dengan mengintegrasikan aspek spiritual, intelektual, dan moral. Tujuan utamanya adalah membentuk individu yang mampu menjalankan perannya sebagai hamba Allah sekaligus khalifah di muka bumi yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
Khatimah
Tidak ada sesuatu yang lebih membanggakan dan membahagiakan selain tegaknya negara Islam dalam naungan Khilafah. Dalam konteks pendidikan, negara Khilafah menyediakan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata hingga ke seluruh wilayah sehingga hak rakyat benar-benar terpenuhi tanpa dibebani berbagai persoalan yang rumit. Seluruh aturan mengenai pendidikan, mulai dari pembiayaan hingga proses belajar mengajar, didasarkan pada hukum-hukum Allah. Dengan demikian, setiap persoalan yang muncul dalam dunia pendidikan memiliki rujukan penyelesaian yang jelas, yaitu Al-Qur’an dan Sunah. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Titik Pancawati
(Pejuang Dakwah)
![]()
Views: 4





