Penjara Mewah, Keadilan Murah?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Penjara semestinya menjadi tempat pembinaan bagi orang yang telah dijatuhi hukuman. Namun, bagaimana jika di balik jeruji justru ditemukan fasilitas yang menyerupai hunian mewah?

Kasus Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan. Persoalannya bukan sekadar sofa, televisi, kulkas, atau fasilitas kebugaran. Yang lebih mendasar: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua?

Pada 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong. Sehari kemudian, Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan yang tampak seperti rumah atau kluster dengan berbagai fasilitas rumah tangga. Tim juga menemukan fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menyampaikan dugaan pungutan Rp150.000 per minggu (Ombudsman RI, 24/9/2026).

Temuan itu mendapat perhatian DPR. Pada 25 September, Komisi XIII DPR menyatakan akan memanggil Ombudsman, Ditjen Pemasyarakatan, dan Kalapas Cibinong (Antara, 25/9/2026).

Pada 28 September, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan di hadapan Komisi XIII bahwa sejumlah bangunan merupakan rumah dinas/mess pegawai. Sebanyak 13 unit di bantaran Sungai Ciliwung masih didalami terkait status dan pemanfaatannya. Pemerintah menyatakan pemeriksaan masih berlangsung (Suara.com, 28/9/2026).

Kontroversi ini memperlihatkan celah serius dalam tata kelola pemasyarakatan. Jika fasilitas negara dapat dinikmati secara istimewa oleh pihak tertentu, sementara yang lain tidak, keadilan patut dipertanyakan.

Dalam sistem sekuler, hukum sangat bergantung pada manusia sebagai pembuat dan pelaksana. Ketika pengawasan lemah, penyalahgunaan kewenangan tetap terbuka.

Islam memiliki prinsip tegas: hukum tidak boleh tunduk kepada status, kekayaan, maupun kekuasaan. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa umat terdahulu binasa karena ketika orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya, sedangkan ketika orang lemah mencuri, hukum ditegakkan. (HR Bukhari dan Muslim)

Keadilan tidak boleh menjadi barang mewah. Islam memerintahkan negara menegakkan hukum secara adil dan menjaga fasilitas negara sebagai amanah. Pembinaan warga binaan harus tanpa diskriminasi.

Islam menempatkan penguasa dan aparat sebagai pihak yang memikul amanah mengurus rakyat. Amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Negara wajib membangun pengawasan kuat, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran.

Harta dan fasilitas negara adalah amanah umat, bukan milik pribadi pejabat. Mekanisme pengawasan dan peradilan Islam, termasuk lembaga mazhalim, mencegah kezaliman dan penyimpangan aparat.

Namun, pembenahan tidak cukup hanya mengganti pejabat ketika skandal terbongkar. Jika sistem terus membuka celah penyalahgunaan, masalah serupa dapat berulang.

Maka, kasus Cibinong seharusnya menjadi momentum bertanya: apakah cukup mengganti pejabat, atau sudah waktunya mengganti sistem yang memungkinkan penyimpangan berulang?

Sebab, keadilan bukan sekadar tulisan di atas kertas. Keadilan harus hadir nyata—baik di luar maupun di balik jeruji. Dan, ketika sistem terus membuka ruang bagi ketidakadilan, perubahan mendasar bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Deny Haryanto
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA