Tinta Media – Bulan Desember bisa dinobatkan sebagai bulan toleransi di negeri ini. Mengapa demikian? Karena, setiap Desember—bulan perayaan hari besar umat Kristiani—sering menjadi momentum pemerintah untuk menunjukkan toleransi antaragama. Tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan toleransi tersebut dengan mengadakan perayaan Natal yang melibatkan lintas agama secara formal. Ini menjadi momen pertama kali dalam sejarah.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa perayaan ini bersifat simbolis untuk menunjukkan integritas dan kebersamaan antarumat beragama di Indonesia. Menurut beliau, seluruh agama memiliki hak untuk dirayakan dan setiap perayaan patut dihormati. Ia menambahkan bahwa kerukunan adalah kunci kemajuan bangsa. Di sinilah Kemenag berfungsi menjembatani perbedaan, memperkuat integritas antarumat, serta mempromosikan pemahaman lintas keyakinan (Narasi.tv, 25/11/2025).
Menag juga menegaskan bahwa perayaan Natal yang akan diselenggarakan pada 20 Desember bukan untuk menyeragamkan keyakinan, melainkan sebagai bentuk penghormatan dan dukungan terhadap kerukunan antarumat beragama. Toleransi, menurut beliau, jelas definisinya dan jika dijalankan secara konsisten tidak akan menimbulkan masalah. Semua agama, katanya, membolehkan toleransi.
Lalu, apakah yang disampaikan Menag ini merupakan toleransi antaragama atau toleransi yang kebablasan? Bagaimana sebenarnya toleransi dalam Islam?
Islam Agama Toleran
Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam akan terwujud sempurna jika ada institusi yang menerapkannya, yaitu Daulah Khilafah Islamiah. Khilafah merupakan sistem pemerintahan yang dipimpin seorang Khalifah dengan berlandaskan akidah Islam. Meskipun berdiri di atas akidah Islam, Khilafah memberikan kebebasan kepada nonmuslim (ahli dzimmah) untuk memeluk dan menjalankan agamanya tanpa paksaan.
Namun perlu dicatat, ahli dzimmah adalah nonmuslim yang tunduk kepada sistem Islam (Daulah) sambil tetap memeluk keyakinannya dan wajib membayar jizyah. Sebagai imbalannya, mereka mendapat hak hidup dalam negara Islam dengan jaminan hak kewarganegaraan seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum. Dalam urusan ibadah, makanan, minuman, pakaian, pernikahan, hingga perceraian, mereka bebas menjalankan sesuai ajaran agamanya.
Karena mereka hidup dalam sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh, tidak mungkin syiar, simbol, atau atribut agama lain tampil lebih menonjol di ruang publik. Inilah salah satu batasan yang mengatur harmonisasi keberagaman di dalam Khilafah.
Ketika ahli dzimmah mengajukan perjanjian dzimmah kepada Khilafah, terdapat beberapa klausul, seperti tidak mengajak atau memengaruhi muslim untuk mengikuti agama mereka, tidak mendirikan gereja baru, tidak merenovasi gereja yang rusak, tidak membunyikan lonceng di depan kaum muslim, tidak menampilkan atribut agama mereka di hadapan publik, dan lain sebagainya. Jika klausul ini dilanggar, dzimmah dapat dicabut bahkan mereka dapat diperangi.
Lalu, bagaimana dengan perayaan hari besar nonmuslim dalam sistem Islam?
Perayaan Natal dalam Sistem Islam
Perayaan agama adalah bagian dari ritual keagamaan. Dalam sistem Islam, nonmuslim tetap diperbolehkan merayakannya, termasuk Paskah dan Natal. Natal, yang diyakini sebagai hari kelahiran Isa Al-Masih, dirayakan dengan simbol-simbol seperti pohon Natal, malam kelahiran, pertemuan keluarga, Santa Claus, serta pemberian hadiah. Mereka juga merayakan Tahun Baru Masehi setiap 01 Januari.
Selama perayaan ini merupakan bagian dari ritual keagamaan mereka, Islam tidak melarangnya. Namun pelaksanaannya tidak bebas sepenuhnya. Khilafah membatasinya di ruang-ruang privat seperti gereja, asrama, dan komunitas mereka. Perayaan tidak boleh ditampilkan di ruang publik seperti televisi, radio, internet, atau platform yang bisa diakses masyarakat luas.
Dengan landasan ini pula para ulama melarang mengucapkan selamat Natal, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.
Demikianlah toleransi dalam Islam: nonmuslim tidak diusik, tidak diprovokasi, bahkan dilindungi oleh Khalifah selama mereka mematuhi klausul _dzimmah_. Sebaliknya, mereka juga tidak boleh mendemonstrasikan atau memprovokasi umat Islam. Inilah bentuk ruang toleransi yang diberikan Khilafah.
Toleransi yang Diakui Dunia
Intelektual Barat mengakui toleransi dan kerukunan umat beragama sepanjang masa kekhilafahan. Will Durant dalam The Story of Civilization menggambarkan keharmonisan antara Muslim, Yahudi, dan Kristen di Spanyol pada masa Khilafah Bani Umayyah. T.W. Arnold, seorang orientalis dan sejarawan Kristen, juga memuji toleransi beragama Khilafah. Dalam The Preaching of Islam, ia menyatakan bahwa perlakuan Khilafah Utsmani terhadap warga Kristen selama dua abad setelah penaklukan Yunani adalah contoh toleransi yang tidak dikenal di Eropa kala itu.
Mengapa kondisi demikian tidak terlihat lagi hari ini? Mengapa justru toleransi umat Islam menjadi kebablasan hingga mengikuti agenda keagamaan agama lain?
Semua ini hanya dapat diperbaiki dengan diterapkannya syariat Islam secara menyeluruh melalui institusi Khilafah—yang tidak hanya menjaga akidah kaum muslim, tetapi juga menjamin kebebasan beragama bagi pemeluk agama lain dalam batas-batas yang ditetapkan syariat. Wallahualam bissawab.
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.,
Dosen FH
![]()
Views: 36






