Tinta Media – Rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyelenggarakan perayaan Natal Bersama secara nasional kembali memantik perdebatan publik. Di satu sisi, kebijakan ini dipromosikan sebagai ikhtiar memperkuat moderasi beragama dan kohesi sosial. Namun di sisi lain, muncul kegelisahan serius dari umat Islam yang melihat adanya pergeseran makna toleransi, dari sikap saling menghormati menjadi dorongan keterlibatan lintas iman dalam ritual keagamaan.
Persoalan ini tidak bisa direduksi sebagai sekadar urusan seremonial. Ia menyentuh wilayah paling sensitif dalam kehidupan beragama yakni akidah. Ketika negara hadir bukan hanya sebagai penjamin kebebasan beribadah, tetapi juga sebagai fasilitator perayaan keagamaan tertentu yang melibatkan lintas agama, maka batas antara toleransi dan pluralisme menjadi kabur.
Moderasi Beragama atau Pencampuran Akidah?
Narasi moderasi agama kerap dipromosikan sebagai jalan tengah kehidupan beragama. Namun patut dikritisi, konsep ini lahir dari kerangka Barat yang memisahkan agama dari keyakinan normatifnya. Moderasi dimaknai sebagai pelunakan akidah, bukan pengendalian sikap. Ketika standar toleransi ditentukan oleh nilai luar, umat didorong menyesuaikan iman demi harmoni semu. Agama akhirnya direduksi menjadi etika sosial, bukan kebenaran yang diyakini. Moderasi semestinya menata perilaku, bukan mengaburkan keyakinan.
Pluralisme sering dipromosikan sebagai solusi hidup damai, namun bermasalah ketika dimaknai mencampuradukkan ajaran agama. Atas nama toleransi, perbedaan teologis dikaburkan dan kebenaran diposisikan setara tanpa batas. Agama lalu direduksi menjadi simbol sosial, bukan sistem keyakinan. Padahal hidup berdampingan tidak menuntut peleburan iman. Kerukunan sejati lahir dari saling menghormati perbedaan, bukan dari mengaburkan ajaran yang diyakini masing-masing pemeluk agama.
Al-Qur’an dengan tegas menempatkan batas itu:
“Lakum dīnukum wa liya dīn.”
Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.
(QS. Al-Kāfirūn: 6)
Ayat ini bukan deklarasi permusuhan, melainkan penegasan garis teologis. Islam mengajarkan koeksistensi damai tanpa harus mencampuradukkan keyakinan.
Islam Tegas dalam Akidah, Lapang dalam Muamalah
Islam sangat jelas membedakan antara muamalah (hubungan sosial) dan akidah/ibadah. Dalam urusan sosial, Islam memerintahkan keadilan dan kebaikan terhadap non-Muslim:
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama.”
(QS. Al-Mumtahanah: 8)
Namun dalam urusan keyakinan dan ritual, Islam menetapkan batas yang tidak bisa dilampaui. Mengikuti atau terlibat dalam perayaan keagamaan agama lain bukan persoalan etika sosial, tetapi persoalan akidah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan hal ini melalui Fatwa MUI Tahun 1981 yang menyatakan bahwa mengikuti perayaan Natal bersama bagi umat Islam adalah haram. Fatwa ini bukan lahir dari sikap anti-kerukunan, melainkan dari pertimbangan teologis bahwa Natal mengandung doktrin ketuhanan yang bertentangan secara fundamental dengan tauhid Islam.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
(HR. Abu Dawud)
Larangan tasyabbuh ini dipahami oleh para ulama sebagai larangan meniru atau terlibat dalam ritual ibadah agama lain, karena mengandung unsur pengakuan dan pembenaran keyakinan.
Toleransi yang Dipaksakan
Masalah menjadi semakin serius ketika kebijakan negara berpotensi menciptakan tekanan moral dan struktural, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) Muslim. Ketika Natal Bersama diframing sebagai agenda kebangsaan, ketidakhadiran bisa dicap sebagai sikap tidak toleran, bahkan radikal. Ini adalah bentuk pemaksaan narasi toleransi yang justru bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama itu sendiri.
Toleransi sejati tidak pernah menuntut seseorang untuk mengorbankan prinsip imannya. Negara cukup memastikan umat Nasrani dapat menjalankan ibadah Natal dengan aman, nyaman, dan penuh penghormatan. Itulah esensi toleransi yakni menjamin hak beribadah, bukan ikut beribadah.
Rencana Natal Bersama yang digagas Kemenag patut ditinjau ulang secara serius dan mendalam. Niat baik merajut persatuan tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengaburkan batas akidah. Negara seharusnya hadir sebagai penjaga jarak yang adil, bukan sebagai aktor yang tanpa sadar mendorong pencampuran keyakinan.[] Achmad Mu’it
![]()
Views: 70
















