Polemik Hunian Mewah di Lapas

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Hunian mewah di dalam lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang tergolong lengkap di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Di dalamnya ditemukan fasilitas seperti AC, televisi, sofa, kulkas, dan meja makan. Bahkan, terdapat minuman beralkohol di salah satu kulkas. Temuan tersebut disampaikan Ombudsman pada 25 September 2026.

Setelah inspeksi mendadak Ombudsman, sejumlah fasilitas yang sebelumnya terlihat di bangunan tersebut disebut sudah tidak tampak ketika dilakukan pemeriksaan oleh pemerintah pada 25 September 2026. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pengelolaan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan.

Praktik jual beli fasilitas di dalam lapas bukanlah persoalan baru. Dugaan keterlibatan oknum petugas serta lemahnya pengawasan internal dapat membuka celah terjadinya transaksi ilegal dan pemberian fasilitas khusus kepada narapidana tertentu.

Lebih memprihatinkan lagi, peredaran barang terlarang seperti minuman keras dan narkoba di dalam lapas menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan. Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan menjalankan fungsi pemasyarakatan justru dapat menjadi ruang masuknya berbagai barang terlarang.

Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi narapidana agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat. Namun, apabila fasilitas istimewa dapat diperoleh melalui transaksi tertentu, sementara barang terlarang masih dapat masuk ke dalam lapas, fungsi pembinaan tersebut patut dipertanyakan.

Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya AC, televisi, sofa, atau fasilitas lainnya. Yang lebih penting adalah adanya dugaan ketidakadilan dalam pemberian fasilitas serta lemahnya pengawasan terhadap lingkungan lapas.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kejahatan tidak cukup diselesaikan hanya dengan membangun penjara. Sistem penegakan hukum juga harus mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, suap, dan perlakuan istimewa.

Berbeda dengan sistem yang hanya menempatkan hukuman sebagai bentuk pembalasan, dalam perspektif Islam, ukubat memiliki fungsi zawajir dan jawabir.

Zawajir berarti pencegah, yaitu hukuman berfungsi mencegah seseorang melakukan kejahatan serta mencegah masyarakat melakukan kejahatan serupa. Sementara itu, jawabir bermakna penebus. Dalam pemahaman fikih tertentu, pelaksanaan hukuman syar’i terhadap pelaku dapat menjadi sebab gugurnya dosa yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut di akhirat. Karena itu, hukum dalam Islam tidak hanya bertujuan memberikan efek pencegahan, tetapi juga memiliki dimensi spiritual bagi pelaku. Penerapan hukum juga harus dilakukan secara adil dan tidak boleh dibedakan berdasarkan status sosial, kekayaan, ataupun kedudukan seseorang. Prinsip keadilan inilah yang menjadi salah satu landasan penting dalam sistem hukum Islam.

Islam juga memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat. Penguasa tidak hanya bertugas menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi juga wajib melakukan pencegahan agar berbagai bentuk kemaksiatan dan kejahatan tidak berkembang di tengah masyarakat.

Dengan demikian, persoalan lapas tidak cukup diselesaikan dengan memperketat pemeriksaan sesaat setelah munculnya temuan. Diperlukan sistem pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang adil, serta upaya membangun individu dan masyarakat yang bertakwa.

Islam hadir dengan seperangkat aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Tujuannya adalah mewujudkan kemaslahatan, menjaga keamanan, serta melindungi hak-hak manusia.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Ummu Salman
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 5

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA