Sarjana Menganggur di Negeri Kaya: Kesejahteraan Siapa yang Diprioritaskan Kapitalisme?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Gelar setinggi langit, lapangan kerja sejengkal tanah. Begitulah gambaran yang tepat untuk menggambarkan banyaknya sarjana yang menganggur di negeri ini. Kesadaran akan pentingnya pendidikan mendorong semakin banyak masyarakat menempuh pendidikan tinggi untuk menunjang kehidupan. Sayangnya, setelah menyandang gelar sarjana, lapangan pekerjaan justru tidak tersedia. Gelar setinggi langit ternyata tidak menjamin seseorang terbebas dari ancaman pengangguran.

Berdasarkan data terbaru dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Mei 2026, sekitar 14,31% atau 1.033.182 orang dari seluruh jumlah pengangguran memiliki latar belakang pendidikan sarjana terapan atau S-1, S-2, dan S-3 (Kompas.com, 7/8/2026). Di samping itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat 7,22 juta orang pengangguran di Indonesia hingga Mei 2026. Mayoritas merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yakni sebesar 7,68%. Sementara itu, persentase pengangguran paling rendah justru terdapat pada penduduk dengan tingkat pendidikan SD ke bawah, yaitu sebesar 2,31% dari total pengangguran di dalam negeri (CNNIndonesia.com, 5/8/2026).

Jika melihat angkanya saja, sebenarnya jumlah penduduk usia kerja yang menganggur cenderung mengalami penurunan. Namun, persentase pengangguran dengan latar belakang pendidikan sarjana justru cenderung meningkat. Berdasarkan fenomena tersebut, Peneliti Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yanu Endar Prasetyo, menyebut kondisi ini terjadi akibat ekspansi akses pendidikan tinggi yang tidak diimbangi dengan perluasan lapangan kerja formal atau dikenal sebagai mismatch. Penyerapan tenaga kerja justru banyak tersedia pada pekerjaan berketerampilan rendah (Kompas.com, 7/8/2026). Hal ini juga terlihat dari angka pengangguran berlatar belakang pendidikan SD ke bawah yang relatif rendah.

Di sisi lain, pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur, perkembangan teknologi, dan disrupsi kecerdasan artifisial, yang diperburuk oleh ketidakpastian geopolitik dan menekan sektor padat karya dalam beberapa tahun terakhir, semakin menambah tekanan di tengah persoalan mismatch tersebut. Fenomena ini menjadi akumulasi persoalan yang memperburuk situasi pasar kerja, terutama bagi lulusan sarjana saat ini (Kompas.com, 7/8/2026).

Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran dan protes di kalangan masyarakat, terutama para lulusan sarjana yang berujung menjadi pengangguran. Hal tersebut disuarakan langsung oleh kalangan mahasiswa di Bandung pada Jumat (7/8/2026). Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjanjikan 19 juta lapangan pekerjaan sebagai bagian dari program pemerintahannya. Namun, angka pengangguran, terutama dari kalangan sarjana, yang terus meningkat membuat masyarakat mempertanyakan realisasi janji 19 juta lapangan pekerjaan tersebut.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Bandung, Bertrand Petrus Orinbau, menyampaikan bahwa meskipun terdapat upaya pemerintah membuka lapangan pekerjaan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih, pelaksanaannya belum tepat sasaran karena terindikasi banyak pekerja ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensinya (Kompas.com, 7/8/2026). Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah belum benar-benar menyelesaikan permasalahan yang ada. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum bahwa program tersebut justru lebih menguntungkan para pemilik modal dibandingkan menyerap tenaga kerja secara masif, terutama tenaga kerja yang memiliki kompetensi.

Seperti inilah kapitalisme bekerja. Sistem kapitalisme memandang bahwa indikator utama keberhasilan ekonomi adalah Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat pengembalian modal. PDB hanya mencatat nilai total atau akumulasi produksi yang dihasilkan, tetapi tidak mengukur apakah pendistribusiannya merata atau tidak. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat secara individual tidak menjadi tolok ukur utama yang harus diwujudkan. Kondisi ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi tetap dapat terjadi dan angka pengangguran menurun, tetapi ketimpangan juga dapat memburuk karena sebagian besar keuntungan justru dinikmati para pemilik modal. Sementara itu, masyarakat menengah ke bawah terus terjepit, bahkan ketika mereka telah memiliki gelar sarjana.

Pengabaian terhadap pengangguran dan PHK yang terus meningkat menggambarkan bahwa persoalan tersebut tidak dianggap penting untuk ditangani. Dalam sistem ekonomi kapitalis, pengangguran bukanlah bentuk kegagalan pemerintah dalam memberikan kesejahteraan. Pengangguran justru dipandang sebagai pasokan tenaga kerja cadangan yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga tingkat upah agar tidak terlalu tinggi ketika persaingan kerja sangat ketat. Tenaga kerja hanya dilihat sebagai biaya produksi yang dapat dipangkas kapan saja melalui efisiensi demi menjaga margin keuntungan para pemilik modal. Karena itu, wajar jika masalah ini tidak pernah terselesaikan. Apa pun tingkat pendidikannya, pengangguran tidak dipandang sebagai kecacatan dalam sistem kapitalisme ini.

Lebih miris lagi, peran pemerintah juga semakin terbatas dalam sistem kapitalisme. Pemerintah berlepas tangan dari tanggung jawab menyerap tenaga kerja secara masif. Pemerintah hanya berperan sebagai regulator yang menciptakan iklim investasi kondusif, lalu melepaskan tanggung jawab kepada mekanisme pasar dan pihak swasta. Pemerintah hanya memberikan bantuan sosial atau pelatihan kerja, yang tidak memberikan dampak jangka panjang, terutama jika persoalan utama berupa ketersediaan lapangan pekerjaan tidak pernah terselesaikan.

Sistem kapitalisme juga membiarkan kepemilikan umum, seperti sumber daya alam (SDA), tambang, energi, air, dan berbagai sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dikelola oleh pihak asing atau swasta dengan dalih efisiensi modal dan teknologi. Faktanya, penyerapan tenaga kerja relatif sedikit dibandingkan dengan nilai investasi yang masuk. Padahal, sektor tersebut berpotensi menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sekaligus memberikan nilai tambah secara langsung bagi negara.

Dapat disimpulkan bahwa fenomena meningkatnya pengangguran dan sulitnya mencari pekerjaan dalam sistem kapitalisme terus berulang bukan semata-mata karena individu kurang terlatih atau malas. Hal ini disebabkan oleh sistem ekonomi kapitalisme yang saat ini diterapkan dan menempatkan pertumbuhan modal di atas penyerapan tenaga kerja. Dengan demikian, terlihat bahwa sistem ini tidak sedang bekerja untuk menyejahterakan seluruh masyarakat, tetapi justru memperkaya segelintir kelompok pemilik modal.

Maka, di sinilah sistem Islam hadir memberikan solusi yang hakiki. Islam bukan hanya agama yang mengatur ibadah mahdah semata, tetapi juga membawa seperangkat aturan dari Sang Pencipta manusia untuk mewujudkan kesejahteraan melalui penerapannya.

Dilihat dari sisi tolok ukur keberhasilan ekonomi, Islam menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu sebagai tolok ukur keberhasilan ekonomi, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi atau akumulasi modal ala kapitalisme. Islam memandang keberhasilan ekonomi dengan tolok ukur: apakah rakyat telah mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan? Jika terjadi ketimpangan distribusi di masyarakat, Islam memiliki mekanisme nafkah wajib bagi penanggung jawab keluarga, bantuan dari kerabat, penyaluran zakat, infak, dan sedekah, serta bantuan dari kas negara melalui Baitul Mal. Hal ini untuk memastikan setiap individu mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Dilihat dari sisi peran negara, negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga menjadi penanggung jawab dan pelindung pekerja serta masyarakat. Negara bertanggung jawab menjamin kebutuhan rakyat yang kehilangan pekerjaan melalui mekanisme yang telah disebutkan sebelumnya. Sementara itu, syariat mengatur hubungan kerja dan melindungi hak pekerja melalui akad yang jelas mengenai jenis pekerjaan, jam kerja, hingga besaran upah yang adil sehingga tidak terjadi eksploitasi terhadap pekerja.

Selain itu, negara berperan sebagai raa’in, yaitu pemelihara urusan umat, dengan membuka lapangan kerja bagi setiap rakyat yang membutuhkan, mengembangkan industri strategis, serta memfasilitasi peningkatan keterampilan dan penempatan kerja rakyat. Negara juga berperan sebagai fasilitator dengan menyediakan sarana produksi, memberikan bantuan modal, serta menyediakan pendidikan dan pelatihan keterampilan secara gratis kepada masyarakat.

Terakhir, sumber daya strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air dalam Islam merupakan kepemilikan umum yang dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput (padang gembalaan), dan api (energi/sejenisnya).”

Negara bertindak sebagai pengelola dan mengolah sumber daya tersebut secara mandiri. Pengelolaan ini disertai pembangunan industri secara mandiri oleh negara yang akan mendorong pengembangan industri dan secara alami menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Selain itu, keuntungan dari pengelolaan tersebut dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik gratis atau distribusi hasil.

Sebagaimana ungkapan bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam, seperti inilah Islam mengatasi problematika umat saat ini dengan sistemnya yang paripurna dan mampu membawa kesejahteraan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Sri Smytn
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA