Solusi Islam Mengatasi Kemiskinan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan pembagian kelompok ekonomi penduduk ke dalam sepuluh peringkat yang disebut desil. Pembagian ini digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi, seperti pendapatan, pengeluaran, dan tingkat kesejahteraan. Warga yang berada pada desil 1–4 ditetapkan sebagai kelompok yang berhak mendapatkan sejumlah bantuan pemerintah. Sementara itu, masyarakat pada desil 5–10 dikategorikan lebih mandiri secara ekonomi sehingga tidak menjadi prioritas penerima bantuan reguler.

Persoalan muncul ketika terjadi ketidaktepatan data. Sejumlah warga yang sebenarnya berada dalam kondisi miskin justru masuk dalam kategori desil atas. Akibatnya, bantuan yang sebelumnya mereka terima terancam dihentikan. Di sisi lain, muncul pula pemberitaan mengenai orang yang secara ekonomi tergolong mampu tetapi justru tercatat dalam kelompok desil bawah.

Jika data yang menjadi dasar kebijakan tidak akurat, masyarakat miskinlah yang berpotensi menjadi korban. Kebijakan yang seharusnya membantu mereka justru dapat membuat akses terhadap bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, maupun subsidi menjadi makin sulit.

Rencananya, klasifikasi desil juga digunakan dalam sejumlah kebijakan terkait subsidi, seperti pembelian BBM Pertalite dan LPG 3 kg. Masyarakat dalam kategori tertentu akan dibatasi aksesnya terhadap barang yang mendapatkan subsidi. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pendataan bukan sekadar persoalan angka, tetapi dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Persoalan kemiskinan sendiri bukan hanya tentang bagaimana menentukan siapa yang miskin. Lebih jauh, kita perlu bertanya: mengapa kemiskinan terus terjadi dan bagaimana negara seharusnya mengatasinya?

Dalam pandangan Islam, kemiskinan tidak cukup diselesaikan dengan pemberian bantuan sesaat. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi perhatian utama. Dalam kerangka pemikiran Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, kemiskinan berkaitan dengan tidak terpenuhinya kebutuhan pokok, seperti pangan, sandang, dan papan.

Islam memiliki mekanisme untuk memastikan kebutuhan tersebut terpenuhi. Setiap laki-laki yang telah dewasa dan mampu diwajibkan bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya serta orang-orang yang menjadi tanggungannya. Jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, kewajiban nafkah dapat beralih kepada kerabat yang mampu. Hal ini antara lain didasarkan pada firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah ayat 233.

Apabila seseorang tidak memiliki kerabat yang mampu menanggungnya, maka negara berkewajiban memastikan kebutuhan dasarnya terpenuhi. Dalam konsep pemerintahan Islam, baitulmal menjadi salah satu instrumen pengelolaan keuangan negara untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.

Selain mekanisme nafkah, Islam juga memiliki sistem zakat dan pengelolaan berbagai sumber pemasukan negara. Pengelolaan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum juga diarahkan untuk memberikan kemaslahatan kepada masyarakat, bukan hanya memberikan keuntungan kepada segelintir pihak.

Dengan demikian, penanganan kemiskinan dalam Islam tidak berhenti pada pemberian bantuan. Negara juga berkewajiban menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

Islam juga memberikan aturan mengenai kepemilikan dan distribusi kekayaan. Harta tidak boleh hanya berputar di antara orang-orang kaya. Allah Swt. berfirman: “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Karena itu, dalam perspektif Islam, negara memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya ketimpangan akibat penyalahgunaan kepemilikan maupun penguasaan sumber daya yang seharusnya memberikan manfaat luas kepada masyarakat. Islam juga mengharamkan penimbunan harta (kanz) yang tidak ditunaikan kewajibannya. Dalam QS. At-Taubah ayat 34–35, Allah Swt. memberikan peringatan keras terhadap orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah.

Dari sini terlihat bahwa Islam memiliki seperangkat aturan yang tidak hanya mengatur individu, tetapi juga mengatur bagaimana negara mengelola kekayaan dan menjamin kebutuhan masyarakat. Kemiskinan tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan individu yang kurang bekerja keras. Ada persoalan distribusi, kepemilikan, pengelolaan sumber daya, serta tanggung jawab negara yang perlu diperhatikan.

Inilah yang membedakan pendekatan Islam dalam melihat persoalan kemiskinan. Negara tidak cukup hanya menjadi pendata dan pemberi bantuan, tetapi memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi serta menciptakan sistem ekonomi yang sesuai dengan ketentuan syariat. Karena itu, pembahasan mengenai kemiskinan seharusnya tidak berhenti pada persoalan siapa yang masuk desil 1, 2, 3, atau 4. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya.

Islam memiliki seperangkat mekanisme untuk menangani persoalan tersebut. Saatnya menjadikan syariat Islam sebagai rujukan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Isma
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA