Tinta Media – Indonesia adalah negara agraris yang memiliki lahan
pertanian sangat luas dengan iklim tropis, menjadikan tanah negeri ini subur.
Sektor pertanian menjadi mayoritas pekerjaan masyarakat, khususnya mereka yang
berada di pedesaan.
Pada negara agraris, pertanian mempunyai peranan yang sangat
penting dalam pemenuhan kebutuhan pokok, sektor perekonomian, sektor
perdagangan, serta sektor sosial.
Bertambahnya jumlah penduduk Indonesia membuat kebutuhan
pokok atau kebutuhan pangan semakin meningkat. Secara langsung, hal ini
berdampak pada perekonomian petani. Kesejahteraan petani pun terdongkrak naik.
Namun, sayangnya logika ini hanya sekadar bayangan saja,
sebab nyatanya tidak. Seperti dikutip dari Koordinator Aksi Prabowo Pamungkas,
dikatakan bahwa meski telah ada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tetap tak ada kemajuan bagi kaum
tani.
“Bahkan sebaliknya, nasib petani kian terpinggirkan dan
tetap saja miskin serta jauh dari kata sejahtera,” kata Prabowo.
Tiga persoalan utama kaum tani selalu berkutat pada konflik
lahan, pupuk langka, dan fleksibilitas harga pertanian. (kompas.com. 12/5/24)
Selain itu, pertanian Indonesia saat ini juga menghadapi
persoalan kurangnya minat anak muda dalam sektor pertanian. Ini dibuktikan
dalam hasil data sensus pertanian 2023 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat
Statistik bahwa petani yang mengelola pertanian perorangan tahun ini berumur
45-54 tahun dengan porsi 27,09%, sangat berbanding dengan jumlah 10 tahun yang
lalu 28,03%.
Kemudian yang berusia 35-44 tahun sebanyak 22,08% turun
drastis, dari catatan hasil sensus 2013 sebesar 26,34%. Sedangkan usia dari
55-64 tahun meningkat drastis 10 tahun terakhir sebanyak 20,01% menjadi 23,20%,
dan usia 65 tahun ke atas juga naik dari 12,75% menjadi 16,15%.
(CNBC.Indonesia.12/5/24)
Apabila kita mencermati rentan usia petani menurut data
statistik di atas, tentu hal ini berpengaruh terhadap penggunaan teknologi
modern di bidang pertanian, yaitu petani yang menggunakan alsintan modern atau
teknologi digital pada 2023 porsinya hanya sebanyak 46,86% dari total petani
28,19 juta orang. Sedangkan yang tidak menggunakan alsintan modern atau
teknologi digital mendominasi dengan porsi 53,16%. (CNBC.Indonesia.12/5/24)
Dari beberapa data yang telah dipaparkan, dapat diambil
titik benang merah permasalahan mengapa pemerintah mencanangkan proyek sawah
Cina di wilayah pertanian Kalimantan Tengah seluas 1 juta hektare.
Cina akrab dengan kebaruan teknologi di negerinya dalam
pengelolaan sawah hingga hasil panen melimpah dan selalu melakukan inovasi
serta temuan baru dalam varietas benih padi hingga dihasilkan bibit-bibit padi
yang unggul. Potensi inilah yang dilirik oleh pemerintah Indonesia hingga
mempercayakan pengelolaan sawah di tanah Kalimantan Tengah digarap oleh Cina.
Pemerintah juga mengekspor para petani Cina untuk bekerja di Indonesia.
Telah tampak jelas keberpihakan negara kepada para asing dan
aseng. Penggarapan sawah di tanah Kalimantan Tengah tentu memiliki dampak bagi
para petani lokal yang ada di Kalimantan. Mereka akan merasakan keterasingan di
tanah kelahiran mereka sendiri.
Ada satu pertanyaan krusial yang patut dipertanyakan kepada
pimpinan negeri bahwa, “Apakah proyek tersebut bagian dari food estate?”
Jika memang iya, dalam rangka ketahanan pangan, maka kita
dapat berkaca pada 3 dekade terakhir sejak era presiden Soeharto yang melakukan
berbagai proyek untuk ketahanan pangan, tetapi nyatanya gagal dalam
mewujudkannya.
Kerja sama dengan korporasi asing dalam aspek strategis
negara tentu akan mengancam kedaulatan negara dan berpotensi menguatkan
penjajahan pada negeri. Sektor pangan merupakan sektor yang sangat strategis
karena berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
Ini berbeda jika negara menerapkan syariat Islam di seluruh
lini kehidupan. Negara dalam Islam menerapkan hukum-hukum khusus terkait tanah
pertanian. Negara berperan besar memastikan bahwa tidak ada sejengkal pun tanah
pertanian yang ditelantarkan. Pemilik tanah wajib menggarap atau
memanfaatkannya, sebab apabila ditelantarkan lebih dari tiga tahun, maka hak
kepemilikan atas tanah tersebut akan diambil alih oleh negara.
Negara akan menjamin sarana dan prasarana yang berkualitas
dan terjangkau serta dukungan riset dan teknologi, jaminan pemasaran yang aman,
dan berkeadilan. Pembiayaan sektor pertanian tidak akan bergantung pada swasta
atau asing, sehingga ketika negara menjalin hubungan dengan negara asing, maka
kedaulatan negara tetap terjaga. Oleh karena itu, terwujudnya ketahanan pangan
hanya akan terjadi jika negara menerapkan sistem Islam kaffah dalam sektor
pertanian. Wallahu a’lam Bishshawwab.
Oleh: Rika Yuliana, S.IP., Pustakawan dan Aktivis Muslimah
![]()
Views: 10





