Tinta Media – Miris. Pengajuan dispensasi nikah pelajar kian membludak. Pengadilan Agama Ponorogo menerima 191 permohonan anak menikah dini selama tahun 2022 (detiknews.com, 13/1/2023). Mayoritas alasan dispensasi
adalah karena anak telah terlanjur hamil duluan atau melahirkan. Yang lainnya
karena pacaran dan memutuskan menikah daripada melanjutkan sekolah.
Rentang usia yang mengajukan dispensasi
nikah berkisar usia 15-19 tahun. Dan dispensasi nikah ini didominasi pelajar
SMP (106 perkara), ada juga yang SMA (25 perkara) bahkan SD pun ada (54
perkara), sisanya tidak bersekolah sebanyak 6 perkara. Permohonan dispensasi
menikah sebetulnya tak dikabulkan semuanya. Dari total 176 perkara, ada 125
kasus yang dikabulkan karena telah hamil duluan, dan melahirkan.
Fenomena ini mendapatkan sorotan dari Ketua
Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia), Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Muhammad
Cholil Nafis. Beliau menyatakan, turut sedih dan prihatin atas segala fakta
yang menimpa generasi. MUI pun mengingatkan agar para remaja wanita menjaga
kehormatannya. Dan sekolah dapat menguatkan pendidikan agama bagi
siswa-siswinya di sekolah (republika.co.id, 15/1/2023).
Trend dispensasi nikah karena seks bebas
mengalami peningkatan kasus dari tahun ke tahun. Rangkaian fakta tersebut tentu
tak muncul secara simultan. Fenomena yang terjadi disebabkan adanya beragam
pola rusak yang telah tercipta di tengah kehidupan bermasyarakat. Dan ini tak
lain karena penerapan sistem sekularisme yang liberal. Sistem ini menjauhkan
segala aturan agama dari kehidupan. Wajar saja, setiap pola tingkah laku
generasi kehilangan standar prinsip benar salahnya perbuatan. Segalanya menjadi
bias dan tak jelas. Karena aturan agama yang kandas. Generasi yang notabene
masih sangat muda bahkan di bawah umur, akhirnya hilang arah karena terbawa
arus sekulerisasi yang deras diopinikan di tengah kehidupan. Hingga tak
sadarkan diri, bahwa segala perbuatannya melahirkan kerusakan. Rusaknya
pribadi, rusaknya kehormatan, hilangnya keimanan dan ketakwaan. Akibat buruk
yang merugikan. Masa depan pun hilang seketika.
Tak hanya itu, buruknya pergaulan bebas pun
disebabkan karena pola asuh keluarga yang keliru. Orang tua yang selalu sibuk
bekerja, menjadi lupa bahwa sang anak harus tetap dididik sempurna. Sistem
kapitalisme yang liberal pun menyumbang kerusakan yang luar biasa. Sistem ini
menjadikan para orang tua lebih memprioritaskan pekerjaan demi materi. Beban
biaya kehidupan yang begitu berat, menjadikan para orang tua kalap mencari
biaya penghidupan demi terpenuhinya segala kebutuhan yang tak murah.
Sementara di sisi lain, sistem pendidikan
yang sekuler pun memberikan andil cukup besar atas rangkaian kasus tersebut. Sistem
pendidikan dengan basis kurikulum yang sekuler sekaligus liberal, menjadikan
para anak didik hanya mengutamakan “angka nilai” secara akademis. Namun, tak peduli dengan
keimanan, akhlak dan adab yang kian kritis.
Inilah wajah generasi saat ini. Penuh
kepiluan. Kerusakan yang sempurna menimpa generasi. Karena sistem destruktif
yang terus “ditaati”. Segala kasus ini bersifat sistemik. Tak bisa
disolusikan secara parsial. Pengajuan dispensasi nikah para pelajar yang
dikabulkan, jelas semakin memperparah pergaulan bebas yang kian bablas.
Menormalisasi segala bentuk kemaksiatan. Dispensasi ini jelas memberikan ruang dan
memberikan legalitas zina dalam kehidupan. Tentu hal ini tak bisa dibiarkan
begitu saja. Kasus ini butuh solusi tuntas yang menyeluruh. Menyelesaikan
permasalah zina hingga ke akarnya.
Syariat Islam-lah satu-satunya yang
memberikan harapan solusi sistemik tentang parahnya pergaulan bebas saat ini.
Islam mensyariatkan agar para muslimah yang telah baligh, menjaga auratnya
dengan sempurna. Pun demikian dengan lelaki muslim, yang ditaklifkan kepada
mereka, untuk menjaga pandangan (ghadul bashar).
Dalam QS. Al Ahzab ayat 58, Allah
SWT. berfirman, yang maknanya, setiap muslimah yang telah baligh
diwajibkan menutup seluruh tubuh mereka menggunakan jilbab. Yang demikian itu
agar mereka lebih dikenali dan tak diganggu.
Allah SWT. pun berfirman tentang kewajiban
menjaga pandangan bagi setiap muslim, dalam QS. An Nuur ayat 30, yang
artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi
mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Setiap syariat yang Allah SWT. ciptakan
dimaksudkan untuk melindungi kemuliaan setiap makhlukNya. Dan di dalamnya pasti
terkandung maslahat.
Dalam sistem Islam, disyariatkan pula jenis
sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi para pelaku zina. Sanksi yang
bersifat sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa).
Segalanya dilakukan atas dasar keimanan hanya kepada Allah SWT. Hukuman bagi
para pezina pun tak main-main. Pelaku zina ghairu muhshon (belum
menikah), dihukum cambuk seratus kali dan pengasingan selama satu tahun.
Sementara hukuman zina bagi pezina muhshon (telah menikah) yaitu dirajam
hingga meninggal. Penetapan hukuman zina ini dengan tegas diriwayatkan dalam
hadits shahih uang diriwayatkan Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit.
Hanya sistem Islam-lah yang dapat mewujudkan
seluruh aturan syariat Islam. Karena dengan sistem shahih ini, negara dapat
menerapkan hukuman sesuai syariat Islam. Agar dapat menjadi penebus dosa bagi
para pezina (jawabir) dan dapat mencegah menjamurnya perzinaan (zawajir).
Negara berpondasikan sistem Islam pun dapat menciptakan sinergitas pendidikan
dalam keluarga dan sekolah. Semua lembaga beriringan menjaga generasi dari
jurang kerusakan. Negara bersistemkan Islam (Khilafah Islamiyah) menjamin
sistem pendidikan berbasis akidah Islam, sehingga para anak didik menjadi
generasi yang memelihara iman, takwa, adab, akhlak dan akidahnya dengan
sempurna.
Tak hanya itu, sistem kehidupan pun tersaji
sempurna, karena negara melayani setiap kebutuhan seluruh masyarakat. Sehingga
setiap keluarga dapat mencurahkan perhatiannya dengan optimal, dalam membimbing
putra-putrinya, tanpa dipusingkan oleh berbagai kebutuhan hidup yang mencekik.
Seharusnya kita yakin, bahwa sistem
Islam-lah satu-satunya sumber kemuliaan yang dapat menjaga generasi. Tak perlu
ada sedikit pun keraguan.
Wallahu a’lam.
Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor
Views: 0