Gas Melon Langka Akibat Kebijakan Baru

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram mulai dirasakan di sejumlah wilayah di Indonesia. Penyebabnya yaitu kebijakan pemerintah yang memberlakukan, per 1 Pebruari 2025 pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kilogram. Yuliot Tanjung wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina (tribunnews.com, 02/02/2025).

Gas melon yang langka di berbagai tempat, terkait dengan perubahan sistem distribusi LPG yang mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi supaya bisa menjual gas melon lagi. Pemerintah beralasan hal ini untuk memastikan pasokan gas melon dapat sampai ke tangan masyarakat yang berhak dan membutuhkan. Namun pada kenyataannya masyarakat kesulitan untuk mendapatkannya. Bahkan ada seorang ibu yang meninggal saat mengantri gas melon di Pamulang, Tangerang Selatan. Ada juga ibu yang terlindas truk saat keliling mencari gas melon di Demak. Walaupun setelah kejadian tersebut Presiden mencabut kembali kebijakan barunya. Namun tak selayaknya rakyat dijadikan sebagai kelinci percobaan.

Kebijakan ini selain menyulitkan, juga dapat mematikan bisnis para pengecer yang bermodal kecil dan justru memperbesar bisnis para pemilik pangkalan. Para pedagang kecil akan tersingkir dan perlahan mati karena keterbatasan modal untuk usahanya. Dan akhirnya akan semskin menambah angka kemiskinan.

Dalam sistem ekonomi kapitalis, perubahan kebijakan merupakan suatu keniscayaan. Karena ini merupakan salah satu sifat sistem ini yang selalu memudahkan para pemilik modal untuk menguasai pasar dari bahan baku hingga bahan jadi. Sistem ini juga memberi jalan bagi korporasi untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) karena sistem ini mengakui adanya kebebasan kepemilikan sekalipun itu milik umum.

Sementara dalam Islam SDA termasuk migas adalah termasuk kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Hal ini sesuai dengan fungsi negara sebagai raa’in (pengurus rakyat). Dimana mereka akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan rakyatnya.

Kepemilikan umum termasuk migas pengelolaannya tidak boleh diberikan kepada individu swasta, asing ataupun perusahaan. Karena para pemilik modal akan mengelola SDA memakai asas manfaat, yaitu untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Sehingga sekali pun untuk kebutuhan pokok rakyat harus membeli dengan harga yang mahal.

Berbeda halnya dengan sistem Islam, SDA dikelola oleh negara dan didistribusikan untuk seluruh rakyat. Juga para penguasa negara berperan sebagai pengurus rakyat, sehingga negara tidak boleh mencari keuntungan disana. Harga jual gas ataupun yang lainnya akan murah karena negara memberi harga sebatas untuk mengganti biaya produksinya saja atau bahkan bisa gratis.

Negara harus memudahkan rakyatnya dalam mengakses berbagai kebutuhannya, termasuk migas. Pendistribusian barang dalam sistem Islam sangat jelas, didistribusikan secara adil, tidak ada istilah subsidi bagi rakyat miskin, semua rakyat mendapatkan hak yang sama, baik miskin ataupun kaya akan mendapatkan harga yang murah. Islam juga melarang penimbunan apalagi ketika barang kosong. Penguasa juga harus memastikan semua tersalurkan dengan baik dan tidak menyerahkan pada pihak swasta, sehingga di setiap daerah tersedia dan permainan harga dapat dicegah.

Maka akar masalah dari semua kebijakan yang menyengsarakan rakyat adalah penguasa menerapkan sistem kapitalis sekuler liberal bukan sistem Islam yang sahih. Sehingga sangat urgent sekali bagi kita semua untuk melanjutkan kehidupan Islam yang akan membawa keberkahan bagi manusia, alam semesta dan kehidupan.

Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

 

 

 

 

 

Oleh: Peni
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 22

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA