Bencana dan Negara Kapitalistik: Rakyat Dikorbankan oleh Logika Untung Rugi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Sudah sebulan berlalu sejak bencana terjadi, namun kondisi di wilayah terdampak masih sangat memprihatinkan. Banyak warga terus bergulat dengan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, memperoleh layanan kesehatan, serta mengakses pendidikan. Hal ini disebabkan jalur transportasi utama yang belum pulih sepenuhnya. Sembilan desa yang dihuni ratusan kepala keluarga terpaksa mengandalkan jembatan darurat yang berisiko sebagai satu-satunya akses untuk memperoleh bahan pangan dan layanan kesehatan menuju Kota Takengon atau Kabupaten Bener Meriah (Bbc.com, 26/12/2025).

 

Lambannya penanggulangan pascabencana dan keterlambatan penyaluran bantuan memicu kekecewaan, frustrasi, bahkan kemarahan masyarakat. Sebagai bentuk protes dan solidaritas, warga melakukan berbagai aksi. Hingga akhir Desember 2025 pemerintah belum juga menetapkan status bencana nasional. Kondisi ini mendorong masyarakat untuk mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah tersebut. Lebih dari seratus orang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Aceh Menggugat (GAM) menggelar aksi solidaritas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Jumat sore (26/12/2025).

 

Sebelumnya, masyarakat Aceh mengibarkan bendera putih di sejumlah lokasi sebagai simbol hilangnya harapan terhadap lambannya respons pemerintah dalam menangani bencana yang terjadi pada akhir November 2025. Melalui simbol tersebut, mereka menuntut penetapan status bencana nasional serta pembukaan akses bantuan internasional.

 

Ketika tuntutan tersebut tak kunjung direspons, muncul aksi yang lebih tegas dengan mengibarkan bendera GAM dan mengangkat tuntutan serupa. Bendera tersebut dipasang di berbagai lokasi, bahkan pada kendaraan pengangkut bantuan ke wilayah terdampak. Aksi ini berpotensi meluas seiring persepsi publik bahwa pemerintah kurang menunjukkan perhatian serius terhadap penderitaan rakyat (Beritasatu.com, 26/12/2025).

 

Sementara itu, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi yang menyebutkan bahwa alokasi anggaran penanganan bencana di Sumatra sebesar Rp60 triliun dinilai sudah mencukupi. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Banyak warga masih terisolasi akibat kerusakan infrastruktur, kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok, serta minimnya akses layanan kesehatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah anggaran tersebut benar-benar memadai dan tepat sasaran?

 

Dana yang tersedia tampak tidak sebanding dengan besarnya kerugian akibat bencana, mulai dari kerusakan rumah warga, infrastruktur publik, hingga lumpuhnya layanan pendidikan dan kesehatan. Akibatnya, para korban harus menunggu lebih lama untuk memperoleh bantuan dan memulai kembali kehidupan normal. Situasi ini berpotensi meningkatkan angka kemiskinan di wilayah terdampak.

 

Kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya perencanaan anggaran dan kurangnya keseriusan negara dalam fokus pemulihan pascabencana. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan bencana belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara.

 

Pelaksanaan Undang-Undang Kebencanaan juga disinyalir belum optimal. Minimnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah—yang seharusnya menjamin respons cepat, terintegrasi, dan adil—masih menjadi kendala serius. Akibatnya, bantuan sering datang terlambat dan distribusinya tidak merata, sehingga banyak korban tidak memperoleh haknya secara adil. Kondisi ini memperburuk situasi, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan. Karena itu, negara perlu segera membenahi mekanisme kerja, koordinasi, dan pengawasan agar Undang-Undang Kebencanaan benar-benar berfungsi melindungi masyarakat (SerambiNews, 28/12/2025).

 

Dalam sistem kapitalisme, pemerintah kerap mengambil kebijakan berdasarkan kalkulasi untung rugi dan efisiensi anggaran, bukan pada tanggung jawab melindungi rakyat. Persoalan yang dianggap tidak menguntungkan sering kali tidak diprioritaskan, meskipun sangat dibutuhkan masyarakat. Negara lebih berperan sebagai “pengelola ekonomi” yang menekan biaya, bukan sebagai penjamin kesejahteraan rakyat. Akibatnya, kebijakan bantuan bagi korban bencana sering kali bersifat minimal, setengah-setengah, dan sekadar formalitas.

 

Hal ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi kapitalisme melahirkan penguasa yang abai terhadap urusan rakyat. Kepentingan modal dan elite politik lebih diutamakan daripada kebutuhan masyarakat luas. Demokrasi yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat justru dikendalikan oleh uang, lobi, dan kepentingan ekonomi. Akibatnya, kebijakan yang lahir gagal menyentuh kebutuhan dasar rakyat. Inilah bukti kegagalan sistem kapitalisme dalam melahirkan pemimpin yang bertanggung jawab dan berpihak kepada kepentingan umat.

 

Sebaliknya, dalam Islam, pemimpin (khalifah) adalah raa‘in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang memikul amanah besar untuk memenuhi kebutuhan rakyat, mulai dari pangan, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan ekonomi. Kepemimpinan bukan sekadar menjalankan administrasi kekuasaan, melainkan tanggung jawab langsung di hadapan Allah Swt. Seorang pemimpin wajib memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat dan menegakkan keadilan. Kelalaian dalam menjalankan amanah tersebut merupakan pelanggaran serius, karena setiap kebijakan harus berlandaskan kemaslahatan umat, bukan kepentingan pribadi, politik, atau ekonomi.

 

Penanganan bencana dalam Islam dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi. Setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Oleh karena itu, khalifah akan mengerahkan seluruh sumber daya negara tanpa terhambat prosedur berbelit atau kepentingan politik. Distribusi bantuan, evakuasi, dan pemulihan pascabencana dijalankan secara efektif dan merata. Prinsip amanah inilah yang menjadikan penanganan bencana dalam Islam bersifat serius dan total, bukan setengah-setengah.

 

Negara dalam Islam bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan rakyat, tanpa kompromi dengan orientasi profit. Keselamatan umat harus didahulukan di atas segala pertimbangan materi. Karena itu, negara wajib hadir sepenuhnya untuk menjamin kebutuhan dasar korban bencana—mulai dari makanan, tempat tinggal, layanan kesehatan, hingga keamanan—tanpa terikat logika untung rugi.

 

Selain itu, kerusakan lingkungan yang memicu bencana sering kali bersumber dari sistem yang memandang alam semata sebagai komoditas ekonomi. Islam memandang alam sebagai amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan umat. Oleh karena itu, solusi mendasar terletak pada tegaknya Khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariat secara menyeluruh, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.

 

Dalam Khilafah, negara berfungsi sebagai raa‘in yang wajib mengatur pemanfaatan alam secara adil, mencegah eksploitasi berlebihan, serta memastikan hasilnya kembali kepada rakyat. Dengan prinsip ini, pembangunan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga pada kelestarian lingkungan dan perlindungan kehidupan. Dengan demikian, pencegahan bencana dapat dilakukan secara sistematis demi terwujudnya kemaslahatan umat. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Nisa Muanis,

Aktivis Dakwah

Loading

Views: 31

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA