Surthoh (Kepolisian) dalam Sistem Pemerintahan Islam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
Surthoh (Kepolisian) dalam Sistem Pemerintahan Islam

Tinta Media – Muak. Rasanya mau muntah, melihat berbagai pertunjukan sandiwara dan lelucon yang terjadi di negeri ini. Sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jambi beberapa waktu lalu, tepatnya 7 April 2026 untuk memutuskan nasib ketiga polisi yang telah menghancurkan kehormatan dan masa depan perempuan berumur 18 tahun (CA) yang dirudapaksa pada November 2025 lalu.

Namun, apa keputusan dari sidang tersebut? Benar-benar membuat otak serasa mendidih. Penjahat yang telah menghilangkan nyawa secara perlahan melalui trauma sepanjang hidup, kemudian sanksi yang diberikan berupa patsus (penempatan khusus) selama 21 hari, meminta maaf secara lisan dan pembinaan mental rohani serta pengetahuan profesi selama satu bulan. Sanksi macam apa ini? Di mana keadilan? Di mana slogan yang katanya melindungi rakyat?

Kita ketahui bersama, kasus di atas hanyalah satu dari sekian banyak kasus kejahatan dan kebiadaban yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Namun lagi dan lagi, realitas hukum yang kita saksikan di negeri ini terkesan seperti candaan dan permainan belaka. Kebusukan yang sudah nyata di depan mata cukup hanya meminta maaf saja.

Demikianlah sebuah realitas hukum dalam sistem sekuler kapitalisme. Sebuah paham yang memisahkan agama dari aktivitas kehidupan. Halal atau haram bukanlah tolok ukur dalam melakukan amal perbuatan. Maka wajar jika hukum yang ada jauh dari kata adil. Bahkan bisa dikatakan sebagai industri hukum. Hukum mirip seperti pisau dapur yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Hukum tidak lagi memihak kepada yang benar. Hukum akan memihak kepada siapa yang bisa membayar. Hukum dikendalikan oleh mereka yang berkuasa.

Mereka (polisi, penegak hukum dan pemerintah) tidak lagi memiliki rasa takut akan adanya hari kebangkitan dan hari perhitungan amal. Sehingga mereka bisa berbuat sekehendak hatinya. Agama yang diyakininya tidak mampu mengendalikan dirinya dari perbuatan dosa dan kemaksiatan.

Kemudian kapitalisme, adalah sebuah paham yang memandang bahwa kebahagiaan itu disandarkan pada materi duniawi dan kepuasan jazadiyah semata. Hal ini yang akhirnya mendorong manusia untuk melakukan segala cara demi mendapatkan kepuasan dan mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya. Tidak lagi peduli terhadap nasib sesama. Dalam hal ini adalah masyarakat sipil, yang seharusnya dilindungi, dijamin keamanannya oleh institusi kepolisian dengan seragam dan pistolnya. Namun sayangnya, institusi tersebut saat ini seolah menjadi momok dan musuh bagi rakyat sendiri. Hukum yang seharusnya menjamin keadilan juga menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.

Kepolisian dalam Islam

Apabila kita menyaksikan keberadaan institusi kepolisian maupun hukum hari ini rasanya jauh dari kata ideal. Wajar. Karena sistem atau aturan yang diterapkan adalah buatan manusia yang sarat akan manfaat dan kepentingan. Padahal, Islam diturunkan sebagai akidah yang memancarkan segenap aturan dalam seluruh aspek kehidupan. Mulai urusan individu, keluarga, hingga masyarakat dan negara.

Termasuk dalam hal ini adalah institusi kepolisisan, struktur dan tugasnya diatur dengan jelas. Dalam sistem pemerintahan Islam, kepolisian berada di bawah struktur Departemen Keamanan Dalam Negeri. Adapun tugas dan tanggungjawabnya adalah mengurusi segala bentuk gangguan keamanan dalam negeri. Departemen Keamanan Dalam negeri ini berhak menggunakan satuan kepolisian kapan pun sebagaimana yang diinginkan.

Mengenai satuan kepolisian sendiri, beranggotakan laki-laki yang sudah baligh dan memiliki kewarganegaraan. Wanita boleh menjadi anggota kepolisian dengan tugas yang berhubungan dengan keamanan dalam negeri. Kemudian negara akan mengeluarkan undang-undang khusus untuk mengatur masalah ini sesuai hukum syara’. Sehingga kehidupan masyarakat benar-benar aman, terjaga dan terlindungi. Kondisi seperti itu akan terwujud apabila syariat Islam diterapkan dalam selurus aspek kehidupan termasuk dalam aspek hukum dan pemerintahan.[]

Oleh: L. Nur Salamah, S.Pd.
Tim Redaksi Tinta Media

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA