Tinta Media – Menanggapi bencana yang terjadi di Aceh dan Sumatera yang disebabkan oleh pembalakan hutan, Pengasuh Pondok Pesantren Darun Nahdhah Al-Islamiyah, Ustadz Arif B. Iskandar mengungkapkan bahwa Islam menerapkan hukum yang sangat berat bagi pelakunya.
“Intinya adalah Islam menerapkan hukum yang sangat berat kepada siapa pun pelakunya tanpa pandang bulu,” ujarnya dalam sebuah tayangan video bertajuk Hukuman Berat bagi Perusak Lingkungan, Jumat (16/1/2026) di kanal YouTube Khilafah News.
Ustadz Arif menjelaskan jenis-jenis hukum di dalam Islam ketika terjadi pelanggaran. “Tentu ada konsekuensi hukum ketika terjadi pelanggaran. Kita lihat bahwa di dalam Islam ada hukum terkait dengan hudud, ada kemudian jinayat, ada takzir,” jelasnya.
Ia menerangkan, hudud itu terkait dengan hak Allah, yang hukum itu betul-betul harus diterapkan apa adanya. Jinayat yang menyangkut hak manusia, hak adami. Kemudian ada takzir yang itu penerapan hukumannya diputuskan oleh negara.
Sedangkan menurut Ustadz Arif, para pelaku pembalakan hutan termasuk para pejabat yang memberikan izin, dalam pandangan Islam itu ilegal, bahkan melakukan tindakan kriminal.
“Secara negara, undang-undang negara, legal para pengusaha tadi. Tapi kalau dalam pandangan hukum Islam, itu kan ilegal bahkan melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.
Menurutnya, mereka sejatinya betul-betul melakukan kemaksiatan pada Allah.
“Baik pengusahanya, maupun negaranya karena mereka mengabaikan hukum Allah,” tegasnya.
Maka dalam konteks terjadinya bencana yang luar biasa di Aceh dan Sumatera itu, lanjutnya, seluruh sanksi gabungan itu bisa dikenakan. Bukan hanya takzir, bukan hanya harus dirampas harta mereka, tetapi termasuk juga mereka harus mengganti (harta yang telah diambil melalui pembalakan).
“Karena apa yang diambil, keuntungan berupa triliunan bahkan ribuan triliun uang hasil dari pembalakan hutan itu jelas bukan milik mereka,” pungkasnya.
[] ‘Aziimatul Azka
![]()
Views: 56







