Deal Dagang AS–RI: Sertifikasi Halal Produk AS Jadi Longgar

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pemerintah Indonesia–AS telah menyepakati perjanjian tarif dagang yang ditandai dengan penandatanganan dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) berjudul Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance. Dengan kesepakatan tersebut, Indonesia setuju melonggarkan aturan halal, termasuk sertifikasi halal untuk produk AS (Tirto.id, 20/02/2026).

Atas kesepakatan tersebut, MUI melalui Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan. Ia merujuk pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Konsumsi halal, tegasnya, merupakan kewajiban syariat yang tidak bisa ditukar dengan kepentingan ekonomi (Kompas.com, 21/02/2026).

Isu sertifikasi halal telah lama menjadi sorotan hubungan dagang kedua negara (Indonesia–AS). Pada Januari 2026, AS mengindikasikan akan mengikuti aturan sertifikasi menurut Indonesia. Namun, kesepakatan perdagangan terbaru AS–Indonesia bisa mengubah komitmen AS tersebut (CNBCIndonesia, 21/02/2026).

Problem Sertifikasi Halal Indonesia

Di Indonesia, kewenangan penerbitan sertifikasi halal beralih dari MUI ke BPJPH pada tahun 2019. Akan tetapi, sejak peralihannya, problem terkait sertifikasi halal masih banyak terjadi. Misalnya, banyaknya keluhan terkait proses birokrasi dan biaya yang tinggi dan proses yang lama, terbatasnya jumlah LPH dan auditor halal, adanya potensi kontaminasi silang bahan halal dan nonhalal di lokasi produksi, serta berbagai problem lainnya. Artinya, ekosistem halal di Indonesia sebenarnya masih belum maksimal. Dengan adanya kesepakatan dagang RI–AS berupa pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal AS, hal ini akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.

Padahal, berdasarkan UU yang ada, negara menjamin komoditas konsumsi yang beredar harus bersertifikat halal, bukan hanya terbatas pada produk makanan dan minuman saja. Dalam Keputusan Menteri Agama tentang jenis produk yang wajib bersertifikasi halal, di antaranya obat, kosmetik, produk rekayasa genetika, barang gunaan, jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa pengemasan, dan lain-lain. Keputusan itu merujuk kepada UU yang telah menyatakan jaminan produk halal. Artinya, secara konstitusi negara menjamin produk yang beredar dan dikonsumsi wajib bersertifikat halal.

Namun, kesepakatan dagang yang telah ditandatangani oleh kedua negara demi mendapatkan tarif dagang murah seolah meminggirkan kepentingan rakyat dan umat Islam khususnya. Pemerintah beralasan bahwa perjanjian tarif dagang ini akan menguntungkan Indonesia karena perjanjian ini akan memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan kredibel di tengah perdagangan global. Indonesia juga akan membuka akses tarif 0 persen untuk 1.819 jenis produk ekspor unggulan ke pasar Amerika, serta menjadikan Indonesia memiliki mitra dagang strategis dengan AS.

Alasan ini seolah indah dan menguntungkan. Namun, saat ini landasan yang dipakai oleh pemerintah adalah landasan sistem sekuler yang menjauhkan nilai ruhiyah (agama) demi kepentingan materi dan keuntungan ekonomi semata. Kesepakatan dagang ini juga semakin menunjukkan dominasi AS atas Indonesia. AS mengeklaim deal dagang dengan RI sebagai kemenangan dan dianggap sebagai perjanjian yang memberi keuntungan untuk industri di negaranya serta banjir pujian dari pengusaha karena berhasil membuka akses ke negara terpadat keempat di dunia. Tidak hanya itu, kesepakatan ini juga dianggap berhasil menghilangkan hambatan perizinan bagi pengusaha AS yang ingin memasukkan produknya ke Indonesia. Sekali lagi, dominasi Amerika sebagai negara superpower ditunjukkan atas ditekennya perjanjian ini.

Butuh Regulasi

Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim sebanyak 244,7 juta jiwa (tahun 2025). Ini sekitar 87 persen dari total penduduknya. Artinya, mayoritas penduduknya adalah Muslim. Maka, akan sangat wajar jika rakyatnya menuntut aturan yang jelas terkait produk halal. Karena bagi seorang Muslim, halal dan haram adalah prinsip mendasar dan harga mati dalam kehidupan karena ini menyangkut persoalan keimanan.

Dalam Al-Qur’an sudah sangat jelas diatur tentang kewajiban Muslim mengonsumsi atau memakai produk halal. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 168:

“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Dalam ayat yang lain, Allah dengan tegas mengharamkan bagi Muslim mengonsumsi bangkai, darah, babi, dan lainnya. Dalil itu menunjukkan kewajiban mengonsumsi yang halal dan keharaman mengonsumsi produk haram.

Berdasarkan ketentuan ini, maka butuh hadirnya negara yang akan menetapkan regulasi untuk menjamin agar penerapan syariat Islam, terutama terkait jaminan produk halal ini, di tengah masyarakat dapat terlaksana. Negara harus mengawasi perdagangan luar negeri dan semua produk yang masuk, apakah sudah sesuai dengan ketentuan Islam, mengingat mayoritas konsumen adalah Muslim.

Bukan hanya negara yang memastikan peredaran produk halal di masyarakat, ulama sebagai pihak yang paham dalil syarak, paham halal dan haram, serta pihak yang menjadi rujukan umat juga terus melakukan kontrol terhadap kebijakan penguasa, apakah benar berjalan sesuai syariat. Ulama bertanggung jawab menjaga kejelasan dan ketegasan status halal dan haram serta siapa yang berhak menentukan status ini. Karena orang kafir tidak berhak menentukan status halal dan haram suatu produk bagi umat Islam, terlebih negara kafir harbi yang jelas-jelas memusuhi kaum Muslim. Namun, dengan ditekennya perjanjian ini, sekali lagi menunjukkan bahwa fungsi pelayanan dan perlindungan hari ini telah hilang.

Urgensi Negara Berasaskan Islam

Jaminan kehalalan dan keharaman produk konsumsi sangat dibutuhkan oleh kaum Muslim. Pihak yang bisa mewujudkan hal tersebut tentu saja negara. Dalam Islam, negara dengan seperangkat aturan yang dimiliki akan bisa melaksanakan fungsi pelayanan dan perlindungan (raa’in dan junnah) terhadap rakyatnya. Negara akan mengesampingkan tekanan pihak luar dan orientasi duniawi ataupun motif ekonomi demi kepentingan rakyat, karena negara yang berlandaskan Islam akan selalu mengorientasikan kebijakannya berdasarkan aturan Allah. Rasa takut kepada Allah dan ketaatan menjadi karakter dari pemimpinnya. Negara seperti ini dalam Islam dikenal sebagai negara Khilafah.

Khilafah merupakan sistem pemerintahan yang dipimpin oleh khalifah untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Banyak ulama terdahulu yang menyatakan pentingnya keberadaan khilafah/imamah ini. Imam Mawardi dalam kitab Al-Ahkam As-Sultaniyyah, Imam Ghazali dalam kitab Al-Iqtisad fi Al-I’tiqad, Ibnu Taimiyyah dalam kitab As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, dan ulama lainnya sepakat akan kewajiban keberadaan Khilafah.

Dengan adanya Khilafah, maka pelaksanaan syariat Islam akan berlaku pada semua aspek kehidupan, termasuk pemastian produk halal yang masuk ke dalam negeri. Khilafah juga akan bertindak tegas terhadap negara yang berstatus sebagai kafir _harbi fi‘lan_ atau negara yang terang-terangan memusuhi Islam. Khilafah tidak akan membuka kerja sama apa pun dengan negara dengan karakter tersebut, baik kerja sama ekonomi, pendidikan, militer, maupun yang lainnya.

Khilafah Butuh Dakwah

Mewujudkan negara yang berlandaskan Islam bukanlah hal mudah, tetapi pasti bisa. Karena, Rasulullah Muhammad sebagai teladan utama telah mencontohkan kepada kita metode untuk mewujudkannya, yakni dengan dakwah yang membentuk kesadaran. Dalam sejarahnya, Rasulullah telah berhasil mewujudkan negara di Madinah yang melaksanakan syariat di segala aspek kehidupan. Oleh karena itu, wajib bagi umat Islam untuk mencontoh apa yang dilakukan Rasulullah.

Adapun metode dakwah yang dilakukan Rasulullah adalah dengan pembinaan, berinteraksi dengan umat, dan penyerahan kekuasaan dengan penegakan institusi Islam. Karakter dakwah beliau adalah dakwah pemikiran, politis, dan tanpa kekerasan. Insyaallah, dengan terus mencontoh metode dan karakter dakwah Rasulullah, tegaknya kembali institusi Islam tidak akan lama lagi. Wallahu a‘lam bish-shawab.

Oleh: Miftahul Jannah, S.Si.
Aktivis Muslimah

Loading

Views: 23

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA