Tinta Media – Dalam beberapa tahun terakhir, istilah BoP (Balance of Power) dalam konteks Palestina sering digunakan untuk merujuk pada inisiatif perdamaian yang digagas pemerintahan Donald Trump pada 2020 sebagai “Deal of the Century”. Proposal ini dipromosikan sebagai terobosan realistis, tetapi jika dicermati, pendekatan ini berdiri di atas paradigma politik sekuler yang menjadikan kepentingan sebagai dasar, bukan keadilan. Dalam kerangka balance of power, pihak yang lebih kuat hampir selalu diuntungkan. Oleh karena itu, Israel justru lebih diuntungkan daripada Palestina.
Sebagian publik terjebak dalam perdebatan teknis: apakah proposal itu realistis atau menguntungkan. Padahal, persoalan mendasar lebih dalam. Selama konflik Palestina diselesaikan dalam sistem politik global sekuler dan kapitalistik, solusi yang lahir tidak akan menyentuh akar masalah. Berbagai resolusi PBB menunjukkan bahwa isu Palestina sering menjadi korban tarik-menarik kepentingan negara adidaya, di mana hak veto, lobi politik, dan tekanan diplomatik menentukan arah kebijakan.
Di sinilah penyesatan opini BoP terjadi. Publik diarahkan untuk percaya bahwa perdamaian dapat dibeli melalui investasi atau pengakuan parsial wilayah. Padahal, konflik ini menyangkut tanah, kedaulatan, dan kehormatan umat. Reduksi persoalan menjadi kalkulasi ekonomi mengaburkan substansi penjajahan. Kritik terhadap sistem global memang ada, tetapi sering berhenti pada ekspresi kemarahan tanpa menawarkan kerangka operasional yang jelas.
Islam memiliki sistem politik komprehensif—bukan sekadar ajaran spiritual, melainkan tata kelola negara yang mengatur hubungan dalam dan luar negeri. Islam kafah bukan hanya identitas religius, tetapi penerapan syariat secara total dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk politik dan hubungan internasional. Dalam sejarah, pemerintahan Islam pernah menjadi kekuatan global yang melindungi wilayah Muslim dan menjaga kehormatan umat tanpa tunduk pada imperium lain.
Dalam perspektif politik Islam, Palestina bukan sekadar isu diplomasi, melainkan bagian dari wilayah kaum Muslim yang wajib dijaga. Penyelesaian konflik tidak diserahkan pada negosiasi timpang, melainkan pada kekuatan negara yang berdaulat. Politik luar negeri Islam dibangun atas asas dakwah dan perlindungan, bukan kepentingan ekonomi kapitalistik.
Realitas saat ini menunjukkan negara-negara Muslim terpecah dalam batas nasionalisme sempit. Posisi tawar mereka melemah; sebagian memilih normalisasi dengan Israel atas pertimbangan keamanan dan ekonomi, sementara sebagian lain hanya mampu melontarkan kecaman tanpa daya paksa. Fragmentasi ini adalah produk sistem nation-state modern yang diwariskan kolonialisme.
Solusi Islam kafah menawarkan perubahan paradigma: dari ketergantungan pada sistem global menuju kedaulatan berbasis syariat. Struktur politiknya jelas: kepemimpinan tunggal yang menerapkan hukum Islam, mengelola sumber daya secara mandiri, dan memiliki kekuatan militer terintegrasi. Dengan sistem seperti ini, kebijakan luar negeri tidak mudah ditekan oleh kepentingan negara adidaya.
Tentu, solusi ini tidak lahir secara instan. Ia memerlukan kesadaran politik umat, pembinaan ideologis, dan perjuangan intelektual yang konsisten. Tanpa perubahan sistemis, konflik Palestina akan terus berulang: negosiasi, kegagalan, eskalasi, dan kembali ke meja diplomasi yang timpang. Solidaritas terhadap Palestina tidak cukup pada aksi simbolis; ia menuntut kesadaran bahwa problem ini berakar pada absennya kekuatan politik Islam yang menyatukan umat.
Mengkritisi inisiatif seperti “Deal of the Century” memang penting. Namun, yang lebih penting adalah membangun kesadaran bahwa solusi parsial dalam kerangka kapitalistik tidak akan mengakhiri penjajahan. Selama paradigma yang digunakan adalah kepentingan dan keseimbangan kekuatan, pihak yang lemah akan terus menjadi korban. Umat perlu keluar dari jebakan opini yang membingkai konflik Palestina sebatas tawar-menawar kepentingan.
Islam kafah menawarkan kerangka sistem politik yang berdaulat, kepemimpinan yang bertanggung jawab, serta kebijakan yang berlandaskan wahyu, bukan tekanan pasar atau kepentingan geopolitik. Dengan paradigma ini, pembelaan terhadap Palestina menjadi kewajiban politik yang terstruktur, bukan sekadar respons emosional. Perubahan besar dimulai dari kesadaran ideologis yang kokoh. Tanpa itu, Palestina akan terus menjadi isu musiman yang muncul saat krisis memuncak, lalu meredup ketika agenda global bergeser.
Kesadaran kolektif umat menjadi kunci: penyelesaian konflik Palestina tidak cukup melalui diplomasi pragmatis. Hanya dengan penerapan Islam secara kafah dalam sistem politik yang berdaulat, keadilan substantif bagi Palestina memiliki peluang nyata untuk diwujudkan. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Imma Kurniati
Pejuang Islam Kafah Muslimah Banyumas
![]()
Views: 25
















