Tinta Media – Siapa pun jiwa akan terguncang, sebuah nalar dibuat porak-poranda ketika mata dan hati tertuju pada berita yang memenuhi beranda media sosial. Sebuah fenomena siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), YBR (10), mengambil keputusan mengakhiri hidup dengan gantung diri hingga tewas lantaran orang tuanya tidak mampu membelikan buku tulis dan pulpen.
Sebuah keputusan yang membuat logika bekerja keras. Sulit dibayangkan anak usia SD yang seharusnya hidup penuh warna—usia yang biasanya sibuk dengan dunia bermain, otak yang penuh imajinasi dengan kisah-kisah dongeng, serta akal yang belum mampu berpikir sempurna tentang mahalnya kebutuhan pokok. Seorang anak yang biasanya hanya bisa merajuk dan menangis apabila keinginannya tidak terpenuhi, kini justru membuat mata netizen sejagat maya terbelalak sekaligus menampar dunia pendidikan hari ini. Ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi, bukan tangisan ataupun rengekan yang muncul, tetapi keputusan mengakhiri hidup dengan gantung diri hanya karena tidak mampu membeli buku tulis dan pulpen yang harganya tidak sampai Rp10.000. Rupanya, sebelum tragedi itu, YBR dan siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh sekolah sebesar Rp1,2 juta.
Kasus bunuh diri pada anak ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Sebelum mengakhiri hidupnya, YBR (10) sempat mengirim surat yang menjadi saksi bisu, sebuah kritik ekstrem dari anak usia SD bagi pemerintah dalam dunia pendidikan.
Perlu kita ketahui, angka bunuh diri pada anak di Indonesia sangat tinggi. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), angka anak yang mengakhiri hidup di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara. Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2023 di Kebumen, ketika seorang anak menceburkan diri ke sungai lantaran meminta uang, namun uang tersebut tidak tersedia.
Artinya, kasus bunuh diri sudah menjadi darurat di negeri ini. Hampir setiap tahun ada kasus serupa. Pemerintah tidak boleh meremehkan hal ini. Pemerintah harus memiliki solusi untuk menjaga keamanan dan memenuhi hak dasar anak-anak.
Sistem Kapitalistik Akar Masalah
Jika kita menganalisis secara mendalam, kasus bunuh diri pada anak tidak mungkin terjadi tanpa sebab. Pasti ada pemicu yang sangat berat sehingga membuat anak tertekan secara psikis. Selain abainya peran negara, ada faktor lain yang turut memperburuk keadaan emosional anak, misalnya terkait pola asuh orang tua, lingkungan sosial, serta maraknya konten kekerasan di media sosial.
Namun, khususnya bagi dunia pendidikan, kasus ini menjadi catatan kelam bagi pemerintah. Peristiwa ini merupakan bukti bahwa hak dasar seluruh anak untuk memperoleh pendidikan gratis tidak dijamin oleh negara.
Pendidikan hari ini berbasis kapitalisme, di mana negara lalai memelihara kebutuhan dasar rakyat miskin dan anak-anak terlantar (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan). Sistem pendidikan kapitalistik membebani rakyat sehingga memicu tekanan yang dapat mendorong anak mengakhiri hidupnya.
Sungguh ironis! Hingga hari ini masih ditemukan siswa yang kesulitan membeli buku dan pulpen, padahal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal. Namun, kenyataannya pemerintah belum mampu mewujudkannya.
Kemudian dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun sayangnya, undang-undang tersebut belum dijalankan secara nyata oleh pemerintah saat ini.
Di sisi lain, maraknya konten kekerasan di media sosial, terutama dalam gim daring, banyak mengandung unsur kekerasan. Negara tidak mampu menyaring konten yang layak atau tidak layak ditonton oleh anak-anak. Akibatnya, anak yang merupakan peniru ulung menjadi korban.
Alhasil, rakyat harus memikul bebannya sendiri tanpa peran utama negara. Anak-anak menjadi korban atas ketidakadilan yang terjadi hari ini karena tidak adanya jaminan kesejahteraan dan keamanan bagi rakyat, khususnya anak-anak.
Islam Jaminan Perlindungan bagi Anak
Dalam sistem Islam, pendidikan adalah hak bagi seluruh rakyat, baik pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Negara wajib hadir memfasilitasi pendidikan bagi rakyat. Pendidikan seharusnya gratis tanpa ada pungutan sepeser pun dari rakyat. Semua sekolah dapat diakses oleh siapa pun tanpa pandang bulu.
Dalam sistem Islam, penguasa menjalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat. Negara memaksimalkan pendapatan dari kepemilikan umum dan kepemilikan negara, bukan dengan membebani rakyat.
Dalam Islam, sumber pemasukan negara sangat banyak dan beragam serta tidak bergantung pada utang dan pajak. Pengelolaan anggaran negara dalam sistem Islam dilaksanakan melalui baitulmal. Sumber pemasukan tetapnya berasal dari fai, ganimah, _anfal, kharaj, jizyah_, pemasukan dari kepemilikan umum dan kepemilikan negara, serta _usyur, khumus, rikaz_, tambang, dan harta zakat (Nidzam al-Iqtishadiy fi al-Islam, hlm. 530).
Salah satu contoh pemasukan negara dari kepemilikan umum adalah minyak, gas, serta berbagai tambang seperti emas, nikel, batu bara, timah, dan lain-lain. Selain itu terdapat air, hasil hutan, listrik, dan jalan raya. Semua itu dikelola oleh negara, kemudian hasilnya digunakan untuk kepentingan publik, salah satunya untuk menyediakan layanan pendidikan gratis bagi seluruh rakyat.
Dalam negara Islam, keamanan anak-anak juga benar-benar terjamin. Negara akan memblokir seluruh konten kekerasan di media sosial. Semua tayangan diseleksi secara ketat sehingga tidak dapat diakses oleh anak-anak.
Jika negara menerapkan sistem ekonomi berbasis Islam, maka kejadian anak yang tidak mampu membeli buku tulis dan pulpen tidak akan terulang lagi. Semua itu dapat terwujud jika negara menerapkan Islam secara kafah. Hanya sistem Islam yang mampu menjamin pendidikan gratis bagi seluruh rakyat dan mewujudkan kesejahteraan bagi mereka. Wallahualam bissawab.
Oleh: Dattin Hasana Bidari, S.Pd.
Aktivis Dakwah
![]()
Views: 29





