Permainkan Hukum untuk Kriminalisasi Guru Ngaji

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
Permainkan Hukum untuk Kriminalisasi Guru Ngaji

Tinta Media – Lagi-lagi kriminalisasi guru ngaji terjadi di negeri yang mayoritas penduduknya muslim, tetapi menerapkan hukum kufur. Hukum bisa dipermainkan untuk menjerat yang lemah, seperti yang terjadi pada Ustadz Furqon Azizi, seorang guru ngaji. Beliau dikriminalisasi oleh Reskrim Polresta Sidoarjo.

No viral no justice. Kita tidak boleh diam, tetapi harus berani menyuarakan dengan keras ketidakadilan yang terjadi di depan mata untuk membuka telinga dan hati mereka yang diberi kuasa agar tergerak menegakkan keadilan dengan tangan mereka.

Diketahui bahwa kasus yang menjerat Ustadz Furqon Azizi adalah masalah wanprestasi yang harusnya ada dalam ranah hukum perdata (Pasal 1243 KUHPerdata) dan tidak bisa dipidana. Sebenarnya, sudah ada itikad baik dari wanprestasi utangnya ke PT Dynasti Indomegah, bahkan sebagian sudah dibayar. Untuk sisa utangnya, Ustadz Furqon Azizi memberikan jaminan ke PT Dynasti Indomegah berupa sertifikat yang nilainya jauh lebih banyak dari sisa utangnya. Anehnya, ketika wanprestasinya dilaporkan ke polisi oleh PT Dynasti Indomegah,Β Reskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti dengan memaksakan kasus perdata wanprestasi Ustadz Furqon Azizi ke pidana, sehingga Ustadz Furqon Azizi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Inilah jika hukum dipaksakan mengikuti pihak yang mampu membayar. Ketidakadilan telah menghancurkan kehidupan seseorang. Harusnya beliau bisa bekerja untuk membayar utangnya, malah ditahan. Tidak hanya beliau sendiri yang terzalimi, tetapi juga anak dan istrinya karena merupakan tulang punggung keluarga.

Lalu, apakah negara mau menjamin kebutuhan mereka sementara kepala keluarga yang harusnya bisa bekerja ditahan, padahal kasusnya bukan ranah pidana, tetapi perdata?

Ketidakadilan sungguh dipertontonkan secara terang-terangan di negeri ini. Bahkan, koruptor dana haji yang sudah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar bisa mendapatkan _privilige_ tahanan rumah. Sementara, kasus wanprestasi dalam ranah hukum perdata bisa dipaksakan menjadi pidana.

Banyak juga keputusan hukum yang telah melukai nilai-nilai keadilan akhirnya dibatalkan setelah kasusnya viral. Sebagai contoh, kasus yang lagi hangat yang menimpa Amsal Christy Sitepu, dengan tuduhan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Padahal, dia hanya seorang videografer, bukan pejabat yang bisa _mark-up_ anggaran. Setelah kasusnya viral, dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan karena hakim menilai tidak terbukti adanya tindak pidana.

Begitu pula kasus yang menimpa seorang guru honorer di Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda. Beliau sempat dipenjara karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan menerima gaji ganda dari anggaran negara selama 5 tahun (2019–2025). Dalam kasus ini, beliau sempat ditahan Kejaksaan Negeri Probolinggo karena dianggap merugikan negara sekitar Rp118 juta, tetapi akhirnya dihentikan (SP3) setelah viral.

_No Viral No Justice_. Kita harus terus menyuarakan kasus ketidakadilan yang menimpa Ustadz Furqon Azizi agar pemegang kekuasaan dan penegak hukum, khususnya di Sidoarjo terketuk hatinya agar mau meninjau kembali dan membatalkan keputusan hukum yang sudah melukai nilai-nilai keadilan. Semoga Ustadz Furqon Azizi bisa dilepaskan dari tahanan agar bisa memenuhi kewajibannya sebagai tulang punggung keluarga dan menyelesaikan tanggungan utangnya pada PT Dynasti Indomegah.

Oleh: Mochamad Efendi
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA