Tinta Media – Merespons pengesahan undang-undang (UU) hukuman mati Israel terhadap tawanan Muslim Palestina, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyatakan bahwa hal tersebut diskriminatif dan melegalkan perampasan nyawa sewenang-wenang.
“Hukuman mati Israel terhadap Palestina, diskriminatif, dan melegalkan perampasan nyawa sewenang-wenang,” tulisnya di laman Facebook Chandra Purna Irawan, Ahad (5/4/2026).
“Kami mengecam pengesahan undang-undang ini oleh Knesset (parlemen entitas penjajah/Israel) dan mendesak pencabutannya segera dan tanpa syarat,” tegas Chandra mengecam.
Legislasi ini, jelasnya, mencerminkan eskalasi serius dalam praktik penindasan struktural terhadap rakyat Palestina.
Chandra membeberkan, sistem hukuman mati yang diskriminatif baik dari segi tujuan, desain, maupun dampaknya secara inheren, bertentangan dengan hak untuk hidup dan prinsip persamaan di hadapan hukum, sebagaimana diakui dalam standar internasional dan ditegaskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Lebih lanjut, ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini termasuk pengadilan militer terhadap warga sipil, pelanggaran sistematis terhadap jaminan proses hukum yang adil, serta potensi penerapan metode eksekusi yang tidak manusiawi menempatkannya dalam konflik langsung dengan larangan absolut terhadap penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat,” paparnya.
Dengan menghidupkan kembali hukuman mati dalam kerangka hukum yang secara struktural menargetkan warga Palestina, ulas Chandra, undang-undang ini pada hakikatnya melembagakan perampasan nyawa secara sewenang-wenang dan diskriminatif.
“Undang-undang ini juga memperkuat sistem hukum ganda: warga Palestina di wilayah pendudukan tunduk pada hukum dan peradilan militer dengan jaminan proses hukum yang terbatas, sementara pemukim Israel berada di bawah rezim hukum sipil dengan perlindungan penuh,” kritiknya.
Kondisi ini, lanjut Chandra, menciptakan ketimpangan mendasar dalam perlindungan hukum, yang secara implisit menempatkan nyawa warga Palestina pada posisi yang lebih rendah.
“Dalam konteks ini, penting dicatat bahwa Mahkamah Internasional telah menegaskan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum internasional, termasuk larangan diskriminasi dan segregasi,” pungkasnya.
[] ‘Aziimatul Azka
![]()
Views: 8
















