Tinta Media – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, mengecam keras pengesahan undang-undang (UU) hukuman mati bagi warga Palestina yang ditahan oleh Zionis Yahudi (Israel)
“Atas nama MUI, saya mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel,” kecamnya kepada Tinta Media, Ahad (5/4/2026).
Pasalnya, Sudarnoto mengungkapkan, pengesahan UU ini adalah kebijakan bentuk eskalasi baru dari praktik kekerasan struktural. “Tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengguncang nurani kemanusiaan global. Ini bentuk masat mata, dari kejahatan negara yang harus menjadi musuh bersama,” ungkapnya.
MUI, lanjutnya, juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata persoalan hukum domestik suatu negara. “Melainkan persoalan kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global,” mirisnya.
Lebih lanjut, Sudarnoto mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional, untuk berdiri bersama dalam menolak kezaliman ini, dan memperjuangkan tegaknya keadilan, serta perdamaian yang hakiki.
Pandangan Politik, Diplomatik dan Hukum
Secara politik, Sudarnoto membeberkan bahwa pengesahan UU ini menjadi sangat gamblang semakin ekstrem, dan brutalnya kebijakan represif yang menjustifikasi kekerasan sebagai instrumen utama dalam menghadapi rakyat sipil Palestina.
“Ini juga sekaligus mencerminkan absennya komitmen terhadap solusi damai, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia,” bebernya.
Secara diplomatik, sebut Sudarnoto, pengesahan UU ini adalah bentuk tindakan yang memperdalam delegitimasi moral Israel di mata dunia.
“Sekaligus memperlemah seluruh arsitektur diplomasi perdamaian yang selama ini dibangun oleh komunitas internasional, termasuk melalui PBB,” jelasnya.
Sedangkan secara hukum, sebutnya, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma-norma fundamental hukum internasional.
“Tentu, ini bertentangan secara langsung dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa serta Konvensi hak anak yang secara tegas melarang hukuman mati terhadap anak-anak dan mewajibkan perlindungan maksimal terhadap penduduk sipil dalam situasi konflik,” tegasnya.
Konsekuensinya Sangat Serius dan Luas
Sudarnoto melanjutkan bahwa pengesahan UU hukum mati bagi tahanan warga Palestina juga akan berpotensi menimbulkan konsekuensi yang sangat serius dan luas.
“Mendorong eskalasi konflik menuju fase yang semakin tidak terkendali dan melegitimasi praktik kekerasan negara terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak,” ucapnya.
Lalu, sebutnya, akan menghancurkan fondasi kepercayaan terhadap mekanisme hukum dan diplomasi internasional,.
“Karena itu, pengesahan ini menjadi preseden berbahaya yang dapat merusak tatanan hukum internasional berbasis HAM,” tambahnya.
Selain itu, nilainya, akan memperdalam luka kemanusiaan dan memperpanjang penderitaan.
Seruan MUI
Sudarnoto atas nama perwakilan MUI menyerukan kepada PBB agar mengambil sikap tegas dan langkah konkret, termasuk penggunaan mekanisme hukum internasional untuk menghentikan pelanggaran tersebut.
Kepada organisasi kerjasama Islam (OKI), ia juga menyerukan, agar mengkonsolidasikan kekuatan politik dan diplomatik dunia Islam, guna memberikan tekanan nyata dan terukur terhadap Israel.
Ia juga menyerukan kepada masyarakat internasional dan negara-negara berpengaruh agar menjadikan isu pengesahan UU ini sebagai isu prioritas kemanusiaan global, serta tidak memberikan ruang impunitas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan.
Kepada para pemimpin lintas agama dan peradaban dunia, ia juga menyerukan untuk bersatu dalam suara moral yang tegas menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi pembunuhan terhadap warga sipil, terlebih anak-anak.
Sedangkan kepada pemerintah Republik Indonesia (RI), MUI menyerukan untuk terus berada di garis terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina.
“Termasuk dengan memperkuat diplomasi multilateral, mendorong akuntabilitas internasional, dan menggalang solidaritas global yang lebih luas,” tutupnya.[] Nandang Fathurrohman
![]()
Views: 21
















