Remaja Menjadi Pengedar: Bukti Kecil Rusaknya Sistem Sekuler Kapitalisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
Remaja Menjadi Pengedar: Bukti Kecil Rusaknya Sistem Sekuler Kapitalisme

Tinta Media – Polisi berhasil menangkap dua pengedar berinisial SH (26) dan KF (pelajar). Keduanya adalah warga Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap ketika hendak mengedarkan sabu yang di sembunyikan di dalam tanah di samping rumahnya. Bandar alias penyuplai barang haram tersebut sementara masih diburu. Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menyatakan bahwa terduga pengedar SH tidak bekerja, dan KF masih berstatus pelajar (detikBali.com, 2/4/2026).

Penangkapan juga dilakukan pada seorang remaja berinisial HS (19) oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dalam operasi dini hari, Senin (30/3/2026). Penangkapan HS ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di Kawasan BTN Permata Anawai, Wua Wua, Kota Kendari. HS (19) pun tak berkutik saat diringkus. Darinya Polisi menyita puluhan paket sabu-sabu yang ditemukan di lokasi berbeda dari tangan pelaku (suarasultra.com 31/03/2026).

Kedua kasus di atas adalah bukti kecil dari rusaknya sistem sekuler kapitalis. Remaja ini tumbuh dalam sistem sekuler (memisahkan agama dari kehidupan). Dalam sistem ini, pencapaian materi, kesenangan, dan kebebasan menjadi tolok ukur kebahagiaan dan standar kehidupan. Kehampaan nilai spiritual menjauhkan remaja dari penjagaan akal, moral, serta perbuatan luhur di tengah masyarakat.

Pikiran mereka yang polos, masih mencari jati diri dan belum secara utuh memahami tujuan hidup. Mereka berbuat hanya sebatas _fun_, yaitu sesuatu yang menurut mereka asyik. Kepolosan mereka menjadi target pasar para pebisnis barang haram tanpa peduli masa depan demi keuntungan semata.

Di dalam sekularisme, pemisahan agama tidak hanya di dalam kehidupan, tetapi juga dalam dunia pendidikan. Pembelajaran tidak lagi dalam rangka mencari ilmu, tetapi hanya menjadi formalitas untuk mendapatkan legalitas (ijazah).

Sementara itu, pelajaran agama hanya dijadikan tambahan. Agama tidak dijadikan rujukan dalam sistem pendidikan, baik dari segi pembuatan kurikulum maupun metode pembelajaran. Pendidikan hanya diarahkan pada aspek duniawi semata, seperti pencapaian akademik, keterampilan kerja, dan keberhasilan material. Maka, fondasi utama berpikir dan bertindak, benar atau salah ditentukan oleh emosi dan kepentingan saja.

Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, agama tidak dipisahkan dari pendidikan. Asas pendidikan adalah akidah Islam. Negara tidak mengadopsi kurikulum dari luar Islam yang bertentangan dengan akidah Islam. Proses pembelajarannya pun, baik _tsaqafah_ (pengetahuan) Islam atau ilmu lainya (saintek) dilakukan secara mendalam, sehingga membekas dan membentuk kesadaran.

Oleh karena itu, ilmu tidak hanya dipahami, tetapi diyakini dan diaplikasikan di dalam kehidupan. Dengan cara ini, sistem pendidikan Islam dapat membentuk pribadi generasi sebagai hamba Allah yang saleh, muslih, dan berkepribadian Islam.

Peran keluarga pun sangat penting. Keluarga atau orang tua adalah madrasah pertama, tempat berkembang dan belajar, juga menjadi benteng utama perlindungan bagi anak-anak. Sehingga, orang tua harus bersungguh-sungguh dalam mendampingi dan mendidik anak-anak dengan menanamkan dasar-dasar keislaman yang memadai, serta memberikan teladan yang baik. Dengan demikian, mereka memiliki pegangan atau pedoman dalam bertindak, mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.

Masyarakat juga memegang peranan penting sebagai kontrol sosial, dengan menjalankan amar makruf nahi mungkar, saling menasihati dan mencegah kemungkaran. Ini karena dalam Islam, masyarakat didefinisikan sebagai kumpulan individu yang saling terikat dalam syari’at Islam. Terikat oleh pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama, bukan hanya terdiri atas individu saja. Sehingga, mereka tidak akan tinggal diam jika ada individu yang melakukan pelanggaran syariat seperti melakukan penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, ada peran negara yang tidak kalah penting. Dalam sistem Islam (Khilafah), negara berkewajiban memastikan tercukupinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan, memberikan keamanan dan rasa nyaman kepada rakyat. Negara berwenang dalam menetapkan sanksi dan tanpa kompromi dalam menegakkan hukum bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran syariat.

Pada kasus peredaran narkoba, negara akan memberikan sanksi _ta’zir_, sesuai dengan ketetapan _qadhi_. Dengan demikian, akan terpelihara secara otomatis sikap amar makruf nahi mungkar di dalam masyarakat Islam, didukung dengan sistem hukum dan sanksi dari negara.

Demikian solusi yang ditawarkan Islam. Solusi ini melibatkan keterhubungan antara individu, masyarakat, dan negara dalam satu pemikiran dan satu peraturan (Islam) guna memberantas permasalahan pengedaran narkoba yang terjadi di lingkungan remaja khususnya, agar menghasilkan generasi hebat pemegang tongkat estafet selanjutnya dalam peradaban. Wallahualam bissawab.

Oleh: Nisa Muanis
Aktivis Muslimah

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA