Mengoreksi Penguasa dan Menolak Kriminalisasi Syariat dalam KUHP Baru

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Memasuki April 2026, wajah hukum Indonesia mengalami transformasi besar pascaimplementasi penuh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada 2 Januari 2026. Meskipun pemerintah menarasikan langkah ini sebagai upaya dekolonisasi hukum warisan Belanda, fakta di lapangan menunjukkan adanya pasal-pasal yang dinilai publik sangat kontroversial dan berpotensi menjadi instrumen represif. Dua poin yang menjadi sorotan utama dalam diskursus publik saat ini adalah Pasal 192 dan Pasal 188 KUHP Baru. Pasal 192, yang mengatur tentang delik makar, membawa ancaman pidana yang sangat berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup. Di sisi lain, Pasal 188 ayat (1) mengatur pelarangan penyebaran ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila. Kekhawatiran muncul ketika istilah “paham lain” dan “makar” ditafsirkan secara bias oleh penguasa untuk membungkam aspirasi rakyat yang menginginkan perbaikan sistemis berbasis nilai-nilai Islam.

Analisis Fakta dan Kritik

Salah satu titik paling krusial terletak pada definisi “makar” yang dinilai sangat bias dalam memandang ancaman terhadap negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 192 UU Nomor 1 Tahun 2023: “Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh ke kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Di balik teks hukum tersebut, muncul anomali besar yang mencederai keadilan substantif karena aspirasi rakyat untuk perubahan sistem sering kali dicurigai sebagai makar, padahal di saat yang sama penerapan ideologi kapitalisme sekuler-liberal diabaikan.

Persoalan kedaulatan ini pun kian rumit dengan adanya Pasal 188 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023: “Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan, termasuk menyebarkan dan mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Ketidakjelasan batasan mengenai “paham lain” menciptakan ketimpangan standar yang nyata di lapangan. Di satu sisi, paham sekularisme dan liberalisme yang bertentangan dengan nilai ketuhanan justru tumbuh subur dalam kebijakan negara, di sisi lain syariah dan khilafah terus distigmatisasi sebagai ancaman.

*Sikap Islam dan Kewajiban Muhasabah*

Menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru yang cenderung represif, Islam memberikan panduan komprehensif mengenai bagaimana umat harus bersikap.

Mengoreksi Penguasa sebagai Kewajiban Syar’i

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nidzamul Hukmi fil Islam menegaskan bahwa mengoreksi penguasa adalah hak sekaligus kewajiban kaum Muslim. Beliau menjelaskan bahwa ketaatan kepada penguasa bukanlah ketaatan buta. Ketaatan hanya wajib diberikan selama penguasa tersebut memerintah dengan Islam. Jika penguasa melakukan kemaksiatan atau menerapkan hukum yang menyelisihi syariat, maka wajib bagi umat untuk melakukan muhasabah.

“Jihad yang paling afdal adalah menyatakan kebenaran di depan penguasa zalim.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ad-Dailami)

Dalam pandangan Syekh Taqiyuddin, aktivitas ini adalah instrumen untuk menjaga agar negara tetap berjalan di atas rel syariat. Maka, keberadaan Pasal 192 (makar) dan Pasal 188 (paham anti-Pancasila) tidak boleh menjadi penghalang bagi terlaksananya kewajiban ini, karena perintah Allah Swt. jauh lebih tinggi daripada regulasi manusia. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-An’am: 57. Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap aturan yang menyelisihi wahyu, termasuk legalisasi kapitalisme yang memiskinkan rakyat, adalah bentuk kebatilan yang wajib dikoreksi.

Menghadapi Kriminalisasi melalui “Kalimatul Haq”

Tinjauan Islam terhadap Pasal 192 dan Pasal 188 KUHP Baru dapat dibedah melalui poin-poin berikut:

Meluruskan definisi makar. Dalam Islam, yang dilarang adalah bughat (pemberontakan bersenjata terhadap penguasa yang sah). Namun, menyampaikan kritik, menuntut penerapan syariat, atau mengoreksi kebijakan ekonomi yang pro-asing (seperti eksploitasi nikel dan emas) bukanlah makar, melainkan bagian dari menjaga harta milik umum (al-milkiyah al-‘ammah). Syekh Taqiyuddin menjelaskan dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II bahwa aktivitas politik (dakwah) untuk mengubah keadaan masyarakat menjadi Islami adalah aktivitas pemikiran (fikriyah) dan politik (siyasiyah), bukan aktivitas fisik atau kekerasan.

Menolak kriminalisasi syariat. Pasal 188 yang menyasar “paham lain” sering digunakan untuk menstigma syariat Islam sebagai ideologi transnasional. Padahal, Islam adalah wahyu Allah. Syekh Taqiyuddin dalam Nizhamul Islam menegaskan bahwa kapitalisme dan sekularismelah yang sebenarnya merupakan “ide asing” yang merusak fitrah manusia dan kedaulatan bangsa. Beliau juga menegaskan bahwa khilafah adalah tājul furūḍ (mahkota kewajiban) dan bagian dari hukum syarak. Mengkriminalisasi bagian dari agama dengan alasan “ide asing” adalah paradoks hukum yang nyata, mengingat KUHP itu sendiri berakar dari hukum Romawi (Barat).

Khatimah

Implementasi KUHP baru per 2 Januari 2026 dan KUHAP per 18 November 2025 telah menghadirkan tantangan besar bagi kedaulatan berpikir dan hak koreksi umat melalui pasal-pasal kontroversial yang rawan interpretasi subjektif. Pasal 192 tentang makar dan Pasal 188 tentang pelarangan paham tertentu berisiko menjadi instrumen represif terhadap aspirasi perubahan sistemis yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Namun, tinjauan pemikiran Islam menegaskan bahwa mengoreksi penguasa (muhasabah lil hukkam) adalah mandat syar’i yang tidak boleh surut oleh kekakuan hukum manusia. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Imam Wahyono
Lulusan API III 2025

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA