Tinta Media – Peneliti Masyarakat Sosial Politik Indonesia (MSPI) Dr. Riyan, M.Ag. berpendapat pada Pasal 188 Ayat 1 KUHP 2023 bertentangan dengan doktrin sistem hukum pidana.
“Pertama, konsep lex scripta. Setiap orang hanya dapat dituntut pidana apabila tercantum atau tertulis di dalam undang-undang yang mengharuskan undang-undang dirancang secara jelas, dituliskan secara terang, paham yang dimaksud, dan tepat agar memungkinkan digunakan untuk mengatur perilaku setiap orang,” ujarnya dalam video: Pasal 188 KUHP Tak Akan Cederai Suara Kritis Masyarakat? Di kanal YouTube Khilafah News, Senin (1/12/2025).
Kedua, konsep lex stricta untuk menentukan adanya tindakan pidana tidak boleh didasarkan pada analogi multitafsir. Sedangkan pasal 188 KUHP baru ini tidak menyebutkan secara jelas dan terang dan tanpa ada keraguan ekspresi verbis paham apa yang dimaksud.
“Ini mengkhawatirkan karena norma paham lain yang bertentangan dengan Pancasila menjadi kriminal ekstraordinaria,” bebernya prihatin.
Pasal ini, tandasnya, jelas sangat bermasalah karena tidak ada penjelasan dengan apa yang dimaksud dengan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Siapa yang berwenang menentukan suatu paham bertentangan dengan Pancasila?
“Pasal ini akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era masa Orde Baru. Selain itu berpotensi akan ditafsirkan sepihak oleh penguasa,” ulasnya.
Hal ini, ucapnya, pernah terjadi pada zaman Romawi kuno, yaitu ketika hukum memberi kebebasan luas bagi penguasa memaknai apa itu perbuatan jahat atau krimina stelionatus. Akibatnya, penguasa dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada siapa pun yang tidak ia sukai dengan dalih yang bersangkutan telah melakukan perbuatan jahat.
“Kita mengajak kepada seluruh masyarakat, saatnya Anda peduli dan bersuara. Pertanyaannya, ditujukan ke siapa sebenarnya norma paham lain yang bertentangan dengan Pancasila tersebut? Siapa yang akan mengontrol tafsir penguasa agar tidak melakukan kezaliman terhadap rakyatnya dalam bentuk kriminalisasi? Akankah tahun 2026 akan menjadi tahun yang penuh kegelapan karena kesewenang-wenangan penguasa dalam menggunakan KUHP ini? Paham sampai di sini? Salam melek politik,” tutupnya.[] Erlina
![]()
Views: 52
















