Tinta Media – Pengamat Politik Islam Dr. Riyan, M.Ag. menilai, pasal 188 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan sejak 2023, dan akan berlaku pada 2 Januari 2026 bersama Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat bermasalah.
“Mengapa kita harus kritisi pasal 188 KUHP 2023? Pasal ini jelas sangat bermasalah,” tuturnya dalam video KUHAP: Semua Bisa Kena? Selasa (25/11/2025) di kanal YouTube Khilafah News.
“Tidak ada penjelasan dengan apa yang dimaksud dengan paham yang bertentangan dengan Pancasila (dalam pasal tersebut),” imbuhnya.
Menurut Riyan, ini berpotensi mengkriminalisasi setiap orang, terutama pihak oposisi pemerintah karena tidak ada penjelasan terkait paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Ia menerangkan, pasal ini akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era masa Orde Baru. “Pasal karet ini berpotensi akan ditafsirkan sepihak oleh penguasa,” ujarnya.
Dan hal ini, kata Riyan, pernah terjadi pada zaman Romawi Kuno, yaitu ketika hukum memberi kebebasan luas bagi penguasa memaknai apa itu perbuatan jahat atau crimen stelionatus.
“Akibatnya, penguasa dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada siapa pun yang tidak ia sukai dengan dalih yang bersangkutan telah melakukan perbuatan jahat,” tukasnya.
Ia menyebutkan bahwa para penguasa atau raja di masa Romawi Kuno itu pun sangat berpeluang menggunakan kekuasaannya untuk bertindak sewenang-wenang.
“Oleh sebab itu, sangat diperlukan pemikiran bahwa perbuatan-perbuatan jahat yang dapat dipidana selayaknya harus sudah tercover dalam ketentuan perundang-undangan yang ada khususnya KUHP ini,” paparnya.
Kemudian, lanjutnya, tampak ada pertentangan antara pasal 188 KUHP baru ini dengan UUD 1945, yaitu pasal 28 yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya syarat-syarat akan diatur dalam Undang-Undang.
Sedangkan, sambungnya, pasal 28 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya.
Riyan pun mengajak masyarakat untuk peduli dan bersuara terhadap persoalan ini.
“Pertanyaannya, ditujukan ke siapa sebenarnya norma paham lain yang bertentangan dengan Pancasila tersebut? Siapa yang akan mengontrol tafsir penguasa agar tidak melakukan kezaliman terhadap rakyatnya dalam bentuk kriminalisasi?” tanyanya beruntun.
Riyan juga mempertanyakan, “Akankah tahun 2026 menjadi tahun yang penuh kegelapan karena kesewenang-wenangan penguasa dalam menggunakan KUHP ini?” tanyanya.
Diketahui, revisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru resmi disahkan (18/11/2025) menjadi undang-undang oleh DPR-RI usai menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III DPR bersama pemerintah.
KUHAP baru ini rencananya akan berlaku pada 2 Januari 2026 bersama dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang sudah disahkan tiga tahun sebelumnya (KUHP 2023).[] Ajira
![]()
Views: 50
















