Pasal 188 KUHP: Saat Berpikir Bisa Jadi Kejahatan?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Suatu hari di tahun 2026.
Seorang mahasiswa duduk di sebuah forum diskusi. Ia berbicara tentang hukum, ideologi, dan masa depan negeri ini. Tidak ada kekerasan, tidak ada ajakan makar, hanya pertukaran gagasan. Namun beberapa waktu kemudian, ia dipanggil aparat. Alasannya, diskusi itu dianggap menyebarkan “paham yang bertentangan dengan Pancasila.”

Cerita ini memang belum terjadi. Tapi secara hukum, bisa saja terjadi. Semua itu bersumber dari satu pasal dalam KUHP 2023 yang jarang disadari banyak orang yakni, Pasal 188.

Pada 2 Januari 2026, Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tujuannya terdengar mulia, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Namun KUHP baru ini baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, dan sejak awal sudah menuai kritik dari banyak kalangan. Apalagi setelah KUHAP disahkan pada 18 November 2025, perhatian publik makin tertuju pada dampak nyata KUHP ini terhadap kebebasan warga negara.

Masalah pertama dari KUHP 2023 adalah paradigma hukumnya. Meski diklaim sebagai hukum nasional, KUHP ini masih sangat kental dengan cara pandang sekularistik, yang memisahkan agama dari kehidupan dan hukum. Bagi umat Islam, hukum bukan sekadar produk kesepakatan manusia, melainkan seharusnya bersumber dari aturan Allah SWT yang sempurna dan berlandaskan akidah Islam.

Ironisnya, KUHP yang katanya “merdeka” ini justru masih jauh dari paradigma hukum Islam dan belum sepenuhnya lepas dari bayang-bayang kolonialisme.
Namun, persoalan paling serius ada pada Pasal 188 KUHP 2023. Pasal ini mengatur pidana bagi setiap orang yang menyebarkan komunisme, Marxisme, Leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Frasa terakhir inilah yang sangat bermasalah.

Pertanyaannya sederhananya adalah paham yang mana? Tidak ada penjelasan yang jelas dan tegas dalam undang-undang. Akibatnya, pasal ini berpotensi menjadi pasal karet.

Dalam hukum pidana dikenal prinsip legalitas, yang menuntut dua hal penting. Pertama, lex scripta, yaitu perbuatan pidana harus dirumuskan secara tertulis dan jelas dalam undang-undang. Kedua, lex stricta, yaitu larangan penafsiran analogi atau multitafsir.

Sayangnya, Pasal 188 melanggar keduanya. Norma “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” terlalu kabur dan membuka ruang tafsir sepihak oleh penguasa.

Sejarah mengajarkan bahwa hukum yang multitafsir adalah pintu masuk kezaliman. Pada masa Romawi Kuno, dikenal konsep crimina stellionatus, di mana penguasa bebas menentukan apa yang dianggap kejahatan. Siapa pun yang tidak disukai bisa dipidana.

Indonesia pun pernah mengalami hal serupa di era Orde Baru melalui pasal-pasal subversif. Kritik dibungkam, oposisi dikriminalisasi, dan perbedaan pendapat dianggap ancaman negara. Pasal 188 berpotensi mengulang sejarah kelam itu.

Lebih jauh, Pasal 188 juga berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan. Jika konstitusi menjamin kebebasan berpikir dan berpendapat, lalu mengapa sebuah pasal yang tidak jelas justru diberi ancaman pidana berat?

Pertanyaan besarnya adalah pasal ini sebenarnya ditujukan ke siapa? Siapa yang berhak menentukan suatu paham bertentangan dengan Pancasila? Siapa yang mengontrol tafsir penguasa agar tidak digunakan untuk menzalimi rakyat? Tanpa kejelasan, pasal ini bisa menjadi alat untuk membungkam kritik, terutama terhadap pemerintah.

Anak muda sekarang sering dianggap apatis terhadap politik. Padahal, kitalah generasi yang paling lama hidup dengan dampak KUHP ini. Diam hari ini bisa berarti kehilangan kebebasan di masa depan. Kritik bukan makar, bersuara bukan kejahatan, peduli hukum adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.

Menjelang 2026, pertanyaannya bukan lagi “apakah ini berbahaya?”, tapi apakah kita mau peduli atau tidak.

Paham sampai sini?
Kalau iya, berarti kamu sudah satu langkah lebih melek politik.

Oleh: Setiyawan Dwi
Jurnalis

Loading

Views: 44

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA