Tinta Media – Di berbagai sudut negeri, kita menyaksikan fenomena yang dulu terasa asing: guru diperdebatkan di ruang publik, dipersoalkan otoritasnya di dalam kelas, bahkan tak jarang diposisikan seolah pihak yang selalu harus mengalah. Wibawa yang dahulu melekat kuat pada sosok pendidik kini perlahan terkikis. Pertanyaannya, apakah ini sekadar perubahan zaman atau ada akar persoalan yang lebih dalam?
Di tengah arus modernisasi pendidikan, relasi antara guru, murid, dan orang tua tidak lagi berdiri di atas fondasi penghormatan terhadap ilmu dan adab, melainkan semakin bergeser ke arah hubungan yang bersifat fungsional dan transaksional. Sekolah dipandang sebagai penyedia layanan, sementara hasil pendidikan diukur dari capaian-capaian yang bersifat materiel. Dalam lanskap seperti ini, posisi guru pun ikut tereduksi, bukan lagi sebagai pembentuk kepribadian, melainkan sekadar pelaksana kurikulum.
Fenomena ini mengisyaratkan bahwa merosotnya wibawa guru bukanlah persoalan individual semata, melainkan bagian dari konstruksi sistem yang lebih besar. Sebuah sistem yang, sadar atau tidak, telah menggeser orientasi pendidikan dari pembentukan manusia menjadi produksi sumber daya. Dari sinilah penting untuk menelusuri lebih jauh: bagaimana sebenarnya sistem pendidikan yang berakar pada paradigma sekuler kapitalistik turut membentuk realitas ini?
Peristiwa memprihatinkan yang viral di media sosial baru-baru ini seolah menjadi potret nyata dari krisis tersebut. Dalam sebuah rekaman, sejumlah siswa terlihat mengejek hingga melakukan gestur tidak pantas kepada gurunya di dalam kelas. Sekolah memang telah memberikan sanksi skorsing selama 19 hari. Namun, sebagaimana disampaikan oleh Dedi M., hukuman semacam itu belum tentu menyentuh akar persoalan dan belum tentu efektif dalam membentuk karakter siswa secara mendasar. Usulan agar hukuman lebih bersifat edukatif menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif.
Lebih jauh, peristiwa ini layak dibaca sebagai cerminan krisis moral yang lebih luas. Pelecehan terhadap guru bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi menunjukkan terkikisnya adab dalam relasi pendidikan. Dalam banyak kasus, tindakan semacam ini bahkan dilakukan demi konten dan perhatian di media sosial. Siswa terdorong untuk mengejar viral dan pengakuan dari teman sebaya, meski harus mengorbankan martabat guru yang seharusnya dihormati. Di titik ini, nilai “keren” telah bergeser, bukan lagi tentang akhlak, melainkan tentang seberapa jauh seseorang bisa menarik perhatian publik.
Pertanyaan mendasarnya kemudian muncul: mengapa siswa merasa berani melakukan hal tersebut? Apakah karena sanksi sekolah selama ini terlalu lemah, ataukah karena guru berada dalam posisi yang serba terbatas, bahkan cenderung tidak berdaya karena khawatir disalahkan atau dituntut ketika menegur siswa?
Di sisi lain, pemerintah terus menggaungkan program pembentukan karakter seperti Profil Pelajar Pancasila. Namun, kasus-kasus seperti ini menjadi tamparan keras bahwa upaya tersebut kerap berhenti pada tataran konsep dan administrasi. Nilai-nilai yang digaungkan belum sepenuhnya hidup dalam praktik keseharian di ruang kelas.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai kenakalan remaja atau kelemahan individu guru. Ia adalah gejala dari sistem pendidikan yang belum menempatkan pembinaan adab sebagai fondasi utama. Ketika nilai moral tercerabut dari orientasi pendidikan dan ukuran keberhasilan lebih banyak ditentukan oleh aspek material serta pengakuan sosial, maka runtuhnya wibawa guru menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Jika akar persoalannya bersifat sistemis, maka solusi yang ditawarkan pun tidak bisa parsial. Dibutuhkan perubahan mendasar dalam konstruksi pendidikan itu sendiri. Kurikulum tidak cukup hanya mengejar capaian akademik, tetapi harus dibangun di atas landasan yang kokoh dalam membentuk kepribadian. Dalam perspektif Islam, kurikulum seharusnya berlandaskan akidah, dengan tujuan mencetak generasi yang memiliki syahsiah islamiah, yakni pola pikir dan pola sikap yang selaras dengan syariat. Dengan fondasi ini, penghormatan kepada guru bukan sekadar aturan, tetapi lahir dari kesadaran nilai.
Selain itu, negara memiliki peran penting dalam menjaga ruang publik, termasuk dunia digital, agar tidak dipenuhi konten yang merusak moral. Tayangan yang menormalisasi pembangkangan, pelecehan, dan kekerasan tidak bisa dibiarkan menjadi konsumsi bebas generasi muda tanpa kontrol. Tanpa penyaringan yang jelas, pendidikan di ruang kelas akan selalu kalah oleh arus budaya yang berkembang di luar.
Di sisi lain, penerapan sanksi juga perlu diarahkan bukan hanya sebagai hukuman administratif, tetapi sebagai mekanisme pembinaan yang memiliki efek jera sekaligus mendidik. Dalam konsep Islam, sanksi berfungsi sebagai jawabir (penebus) bagi pelaku sekaligus zawajir (pencegah) bagi masyarakat. Artinya, sanksi harus mampu menghadirkan keadilan, memberi efek nyata, dan mencegah terulangnya pelanggaran tanpa kehilangan nilai kemanusiaan dan proporsional.
Lebih dari itu, posisi guru harus dikembalikan sebagai sosok mulia yang dihormati dan dijaga kewibawaannya. Negara tidak cukup hanya menuntut profesionalisme, tetapi juga wajib memberikan penghargaan dan jaminan kehidupan yang layak. Ketika guru dimuliakan secara nyata, baik secara moral maupun materiel, maka wibawa itu akan kembali hidup, bukan karena dipaksakan, tetapi karena diakui oleh sistem dan masyarakat.
Pada akhirnya, merendahkan guru bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi tanda bahwa ada yang salah dalam arah pendidikan kita. Jika tidak segera dibenahi dari akarnya, maka yang terancam bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan generasi yang kehilangan arah nilai. Sebab, dari ruang kelas yang kehilangan adab, sulit lahir peradaban yang bermartabat. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Ummu Putri
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 1
















