Tinta Media – Akibat kecanduan judol, seorang anak tega membunuh ibunya. Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digemparkan dengan terbongkarnya seorang ibu kandung yang secara sadis dibunuh oleh anak kandungnya. Ahmad Fahrozi (23) dengan sadis membunuh ibunya dengan cara dipukul, dibakar, dimutilasi, kemudian dimasukkan ke dalam plastik. Setelah itu, dimasukkan ke dalam karung, lantas karung tersebut oleh pelaku dikubur. Emas seberat 6 gram milik ibunya dibawanya untuk dijual, dan hasil penjualannya dipergunakan pelaku untuk bermain judi online. Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenai jeratan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup (Metrotvnews.com, 8/4/2026).
Sistem sekuler kapitalisme menjadi biang kerok segala permasalahan, sehingga makin marak tindakan-tindakan kriminal, menghalalkan segala cara demi cuan dan gaya hidup tanpa aturan. Inilah fakta yang terjadi, dampak buruk dari sistem ekonomi kapitalisme yang dijadikan acuan, sehingga mengakibatkan kasus-kasus kriminal terjadi. Begitu mencoloknya ketimpangan sosial dalam kehidupan saat ini sangat bisa dirasakan. Yang kaya makin kaya, yang miskin makin papa dan melarat. Ini disebabkan oleh sistem yang gagal. Di sini negara wajib hadir secara maksimal untuk melindungi rakyatnya dalam hal kesenjangan. Jaminan kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan harus lebih difokuskan dan diprioritaskan.
Judol jelas-jelas menyesatkan. Islam menyatakan dengan tegas bahwa judi itu mutlak haram. Firman Allah dalam QS Al-Ma’idah ayat 91 dengan tegas menyatakan bahwa judi itu haram karena mengandung unsur untung-untungan, secara finansial merusak, mengganggu mental, serta menghalangi zikir dan salat. Islam melarang semua bentuk taruhan, baik yang tradisional maupun online, karena faktanya merusak tatanan kehidupan sosial dan keimanan. Berkaitan dengan ayat berikutnya, dijelaskan bahwa setan ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta menghalangi manusia untuk mengingat Allah.
Dampak buruk dari judol ini adalah fakta, namun negara tidak bertindak tegas dengan hukuman yang menjerakan. Bahkan, peluang judol semakin leluasa. Dalam aturan Islam kafah, kerangka berpikir dibangun melalui kajian dan pemahaman yang sempurna, sehingga mampu membedakan mana yang salah dan benar, mana yang halal dan haram. Islam itu membahagiakan, membanggakan, masuk akal, dan menenteramkan. Dalam aturan Islam, kesenjangan sosial ekonomi tidak akan ada karena keadilan tegak. Segala bentuk perjudian dibasmi hingga ke akar-akarnya. Kepemilikan umum dikelola dengan baik dan benar, jelas peruntukannya demi kesejahteraan bangsa dan negara. Hanya Islam kafah solusi segala masalah. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Ica
Sahabat Tinta Media Garut
![]()
Views: 13














