Tinta Media – Setiap tanggal 2 Mei, hampir semua lembaga pendidikan memperingati Hari Pendidikan Nasional. Jika mengingat sejarah pendidikan di Indonesia, Hardiknas seharusnya menjadi tonggak sejarah betapa kelam dan pedihnya kehidupan pada masa kebodohan yang tersistem oleh penjajahan. Suramnya pendidikan pada masa penjajahan hingga bangkitnya pendidikan dari kebodohan terstruktur akibat penjajahan menjadi refleksi masa krisis. Akan tetapi, faktanya dari tahun ke tahun dunia pendidikan semakin kacau. Beberapa elemen masyarakat menyadari bahwa ada kesalahan pada tata kelola pendidikan yang mengakibatkan bobroknya dunia pendidikan.
Ironisnya, seremonial dan uforia memperingati Hardiknas tidak dijadikan momen untuk membenahi berbagai permasalahan dalam dunia pendidikan. Fakta rusaknya dunia pendidikan yang paling mendasar adalah kurikulum sistem pendidikan yang tidak stabil, sehingga mengakibatkan rusaknya moral pelajar. Mengutip berita daring Katadata, Indonesia tercatat dari tahun 2020–2024 oleh Pemantau Pendidikan Indonesia terjadi kekerasan seksual dan perundungan di kalangan pendidikan dasar dan menengah, baik secara verbal maupun fisik hingga merenggut nyawa. Kasus ini mencapai 573 kasus. Penumpukan kasus kekerasan ini belum terselesaikan dengan baik. Bahkan, melansir data dari Kompas.com pada April 2026, dalam tiga bulan terakhir terjadi darurat kasus kekerasan sebanyak 233 kasus.
Menelusuri kasus-kasus kekerasan dan perundungan di kalangan remaja yang mengakibatkan kematian sangatlah menyesakkan dada. Ke manakah arah visi pendidikan ini? Merangkum berbagai berita daring, di antaranya dari Kumparan News pada April 2026, terdapat kasus tewasnya seorang pelajar di Bantul yang dikeroyok oleh lima rekannya secara brutal. Korban disiksa secara tidak manusiawi, dipukul dengan selang dan paralon, disundut rokok, serta dilindas hingga tewas. Label pelajar kriminal pun bertambah. Dari berita daring Kompas.com pada Maret 2026, terdapat kasus tewasnya seorang pelajar SMAN 5 Bandung yang dikeroyok oleh enam pelajar dari sekolah berbeda. Korban dipukul dengan benda tumpul hingga tewas akibat patah tulang tengkorak.
Kekerasan di lingkungan pendidikan makin memprihatinkan. Di manakah akan didapatkan ekosistem pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman jika faktanya kekerasan seksual verbal pun terjadi pada jenjang perguruan tinggi? Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan mencatat bahwa kasus kekerasan di perguruan tinggi mencapai 11%, pondok pesantren 9%, pendidikan nonformal 6%, madrasah 3%, dan sekolah 71%. Demikianlah jenjang pendidikan yang selama ini harus diupayakan, bahkan untuk lolos masuk perguruan tinggi negeri merupakan sebuah pencapaian. Mirisnya, kasus kejahatan berupa kecurangan pun terjadi. Mengutip berita daring Tempo.com pada April 2026, ditemukan praktik perjokian tes UTBK SNBT di beberapa perguruan tinggi negeri, di antaranya Universitas Negeri Surabaya, Sulawesi, Malang, dan UPN Veteran Jawa Timur dengan bayaran mencapai Rp100 juta.
Orientasi kurikulum sistem pendidikan saat ini adalah pada pencapaian nilai akademik dan menghasilkan peserta didik yang diharapkan dapat mengikuti laju perkembangan kebutuhan tenaga teknis pasar kerja. Pendidikan menjadi barang yang mahal sehingga membentuk kelompok pelajar yang kurang mampu. Pendidikan ini mengabaikan pembentukan karakter pelajar yang bermoral. Kelompok pelajar yang kurang mampu lekat dengan berbagai kenakalan pelajar, termasuk perdagangan narkoba, baik di sekolah maupun perguruan tinggi. Perilaku pelajar yang tidak bermoral banyak dijumpai di berbagai sekolah, termasuk kasus pelecehan etika. Ketika guru menegur dan memberikan hukuman kepada siswa, hukum di negeri ini justru dapat berujung menghukum tenaga pengajar.
Menilik lebih dalam berbagai kasus yang terjadi di dunia pendidikan, negara dan berbagai pihak harus berbenah serta mengembalikan visi pendidikan yang mulia untuk mencerdaskan bangsa. Sistem pendidikan kapitalisme banyak melakukan pencorengan terhadap visi pendidikan melalui komersialisasi ijazah dan komodifikasi ilmu sehingga pendidikan yang bermutu hanya dapat dirasakan oleh masyarakat yang mampu secara ekonomi. Paradigma kurikulum pendidikan kapitalisme cenderung mengutamakan nilai akademis dan keterampilan yang dibutuhkan pasar tenaga kerja sehingga mengabaikan pembentukan karakter intelektual yang bermoral dan beretika.
Dalam sistem pendidikan kapitalisme diterapkan sekularisme ilmu, yaitu pemisahan ilmu pengetahuan dari nilai-nilai agama. Akibatnya, para peserta didik cenderung bersikap individualis dan materialis. Hal ini mengikis kejujuran dan rasa empati terhadap sesama pelajar. Para pelajar menjadi lekat dengan sikap materialistis. Dalam berbagai hal, mereka memandang segala sesuatu berdasarkan asas kemanfaatan tanpa melihat prinsip ketakwaan kepada Allah Swt. Minimnya prinsip ketakwaan akan menggiring pelajar melakukan berbagai bentuk kenakalan remaja yang dapat menjurus pada tindakan kriminal. Kerasnya dunia pendidikan pun tidak lepas dari sistem hukum yang diterapkan di negeri ini.
Peraturan dan hukum yang diterapkan sarat berbenturan dengan kedisiplinan sekolah serta hukum perlindungan anak dan hak asasi peserta didik. Kondisi ini membuat pendidik rentan terkena sanksi karena dalih hak asasi pelajar, yang pada akhirnya dapat menormalisasi kenakalan dan kejahatan pelajar. Dalam penerapan sanksi hukum bagi pelajar yang melakukan tindakan kriminal, kategori usia pelajar sering kali menimbulkan semacam kekebalan hukum. Akibatnya, tidak ada efek jera. Bahkan, lapor diri dan rehabilitasi sering kali hanya menjadi formalitas administratif. Pada akhirnya, rehabilitasi tidak memberikan dampak nyata terhadap perbaikan moral dan etika.
Negara harus segera melakukan reformasi sistem beserta seperangkat aturan yang diterapkan sehingga reformasi tersebut memberikan dampak pada visi pendidikan. Dalam hal ini, negara harus merujuk pada sistem Islam karena Islam memandang pendidikan bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, melainkan kebutuhan mendasar yang wajib dipenuhi negara secara merata bagi masyarakat luas. Pendidikan bersifat gratis dan berkualitas. Sistem pendidikan dalam Islam adalah pendidikan Islam yang menerapkan kurikulum berlandaskan akidah Islam kafah. Konsep kurikulum Islam merupakan konsep yang komprehensif dan berintegritas pada ketakwaan kepada Allah Swt. sehingga mampu membentuk generasi yang berkepribadian Islam.
Generasi ini bukan sekadar cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak mulia dengan jati diri muslim yang utuh. Dalam pola sikap dan pola pikirnya, generasi Islam selalu berorientasi menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dalam hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa kejujuran akan membawa kepada kebaikan dan kebaikan akan membawa ke surga. Dengan demikian, generasi yang memiliki kepribadian Islam akan selalu menghindari tindakan kejahatan apa pun yang merugikan dan menzalimi orang lain. Mereka sadar bahwa tindakan tersebut berdosa dan diharamkan oleh Allah Swt.
Dalam hal penegakan hukum, Islam menerapkan aturan yang bersifat pencegahan serta ketegasan sanksi bagi tindak kejahatan sehingga memberikan efek jera. Pada dasarnya, hukuman yang diterapkan dalam sistem Islam bukan sekadar menjalankan hukuman di dunia, tetapi juga menjadi penebus dosa di yaumul hisab. Hukuman kriminal bagi pelajar distandarkan pada status balig dan mumayiz sehingga penerapan sanksinya pun berbeda. Bagi pelaku kejahatan yang telah balig atau dewasa dikenakan hukum hudud atau kisas. Adapun bagi yang mumayiz tidak dikenakan sanksi hudud atau kisas, melainkan takzir, yaitu hukuman yang bersifat mendidik serta berorientasi pada pembinaan moral dan etika. Setelah itu, pelaku dikembalikan kepada sekolah dan pihak orang tua untuk bertanggung jawab, termasuk mengganti kerugian.
Demikianlah, negara dalam sistem Islam akan selalu menjaga keseimbangan ekosistem dunia pendidikan yang aman dan nyaman. Negara juga senantiasa menjaga ketakwaan individu dan masyarakat karena hal ini merupakan pilar pengokoh sebuah negara. Negara, individu, dan masyarakat adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam keberlangsungan kehidupan. Aktivitas mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemaksiatan harus senantiasa terwujud atas dasar akidah Islam dan keterikatan pada hukum syariat Islam bagi seluruh umat manusia.
Oleh: Dewi Poncowati
Aktivis Muslimah Peduli Generasi
![]()
Views: 1
















