Tinta Media – Berawal dari nobar film Pesta Babi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dan Ternate yang dibubarkan aparat karena dinilai dapat mengganggu kondusivitas. Kejadian itu menarik perhatian publik yang mempertanyakan ada apa dengan film Pesta Babi, sehingga kasus ini menjadi viral. Pesta Babi adalah film dokumenter investigatif tahun 2026 karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale yang menyoroti perampasan tanah adat, krisis ekologis, dan ekspansi proyek agroindustri (PSN) di Papua Selatan. Film ini mengangkat perjuangan masyarakat adat Papua melawan deforestasi yang merusak hutan serta melibatkan aparat militer.
Sebenarnya, setelah ditelusuri, ini hanyalah film dokumenter yang menceritakan fakta tentang keserakahan penguasa, para oligarki, dan konglomerat hitam layaknya babi yang sedang berpesta dengan merusak sumber daya alam dan merampas hak milik rakyat dengan paksa. Inilah bentuk kolonialisme zaman sekarang, bahkan lebih kejam dari apa yang sudah dilakukan oleh Belanda karena selama 350 tahun menjajah, kekayaan alam masih terjaga dengan baik. Sementara itu, penjajahan yang dilakukan penguasa saat ini telah memberi jalan kepada para oligarki untuk menguasai kekayaan alam dan merusaknya. Hutan banyak yang dibabat habis untuk kepentingan industri. Kelestarian alam terancam oleh sifat rakus mereka.
Perampasan tanah adat di wilayah Papua Selatan adalah bukti nyata adanya penjajahan di negeri yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Diketahui, perampasan terus terjadi dan semakin intensif pada tahun 2024–2026, terutama didorong oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti food estate (cetak sawah baru), perkebunan tebu, dan industri bioetanol. Harusnya keserakahan penguasa dan oligarki yang dihentikan, bukan membubarkan dan melarang nobar film Pesta Babi yang mengungkap terjadinya kolonialisme di negeri yang setiap tahun merayakan kemerdekaannya.
Hukum dalam sistem demokrasi menjadi alat penguasa untuk melindungi kepentingannya, bukan untuk melindungi hak rakyat dari kezaliman penguasa. Pembubaran dan pelarangan nobar film Pesta Babi adalah bukti nyata bahwa aturan dibuat hanya untuk melindungi penguasa agar kejahatan mereka tidak terungkap. Penjahat dilindungi, sementara korban yang berani melawan dijadikan tersangka dan dikriminalisasi.
Saatnya kita meninggalkan demokrasi yang terbukti kejam dan tidak berperikemanusiaan terhadap rakyat kecil. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah dalam sistem Khilafah, sumber daya alam yang merupakan harta milik rakyat akan terjaga dengan baik. Dalam Islam, bumi, air, dan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak berstatus sebagai kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Syariat Islam menetapkan bahwa sumber-sumber tersebut tidak boleh dimiliki atau dimonopoli oleh individu maupun swasta (korporasi). Negara wajib mengelolanya dan hasilnya dikembalikan untuk kemakmuran seluruh rakyat, sehingga apa yang terjadi dalam film Pesta Babi tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Rakyat hidup makmur dan sejahtera di negeri yang kaya raya dengan sumber daya alamnya.[]
Oleh: Mochamad Efendi
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 17











