Pesta Babi, Menelanjangi Dominasi Oligarki

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Viral sebuah film dokumenter berjudul Pesta Babi. Sebuah film yang menggambarkan perjuangan rakyat Papua Selatan, Suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu mempertahankan tanah ulayat serta hutan adat seluas jutaan hektare dari perampasan lahan atas nama proyek raksasa, Proyek Strategis Nasional Ketahanan Pangan dan Energi.

Judul Pesta Babi merupakan metafora ironis yang mempertanyakan hakikat pihak yang berpesta pora di atas perampasan lahan jutaan hektare, militerisasi, dan ancaman bagi eksistensi suku asli setempat. Apakah yang berpesta adalah elite politik, korporasi, atau militer? Film ini menjadi viral karena pemutarannya di berbagai daerah dilarang. Sebaliknya, pelarangan tersebut justru menimbulkan rasa penasaran publik.

*Buah Sistem Kapitalisme*

Sistem kapitalisme meniscayakan ketimpangan. Sumber daya, termasuk lahan, berada dalam genggaman segelintir pemilik modal. Target pengembangan lahan food estate dan energi sebesar 2–2,75 juta ha. Proyek ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan dan pengembangan bioenergi nasional. Kegiatannya berupa pencetakan sawah, penanaman tebu, dan optimalisasi lahan. Proyek ini melibatkan kolaborasi Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, dan pihak swasta, yakni Jhonlin Group (metrotvnews.com, 3/2/2026). Terdapat 10 perusahaan yang menguasai total konsesi seluas 563.661 ha. Hampir 28% dari total luas kawasan PSN di Merauke (2.289.255 ha) dikuasai segelintir korporasi (pusaka.or.id).

Proyek food estate dan energi memperbesar rasio ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia yang sudah sangat tinggi, berkisar 0,59 hingga 0,68. Hanya 1 persen populasi yang menguasai 68 hingga 75 persen dari total luas daratan nasional. Sebaliknya, ada sekitar 21 juta rumah tangga yang terkategori petani gurem, yang hanya menguasai lahan di bawah 1 ha. Mayoritas petani hanya memiliki lahan kurang dari 0,5 hektare. Bahkan, jutaan petani berstatus buruh tani yang tidak memiliki lahan.

Penolakan keras suku-suku setempat terhadap megaproyek ini menjadi indikasi adanya perampasan tanah adat dan penghancuran ruang hidup yang telah mereka diami serta tanah yang telah mereka garap selama puluhan tahun. Ada penyerobotan lahan dan intimidasi yang dilakukan aparat untuk menjaga kepentingan pengusaha yang didukung pihak penguasa. Slogan demokrasi dari, oleh, dan untuk rakyat tinggal slogan indah di atas kertas. Faktanya, negara tunduk dan terkooptasi pada kepentingan korporasi. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melaporkan bahwa masyarakat mengeluhkan tanah adat mereka yang dirampas, salah satunya oleh PSN lumbung pangan di Merauke, Papua Selatan (bbc.com, 30/10/2025).

*Islam Mewujudkan Distribusi Berkeadilan*

Islam sebagai mabda memiliki aturan yang unik dan jelas. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga, yakni kepemilikan umum, kepemilikan negara, dan kepemilikan individu. Hutan merupakan kepemilikan umum sebagaimana sabda Baginda Rasul saw. yang artinya:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah)

Hutan adalah milik rakyat yang haram diserahkan kepada swasta, individu, atau korporasi meskipun pemiliknya bergelar haji. Negara wajib mengelola kepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyat.

Islam juga menegaskan haram merampas hak milik orang lain. Islam mengakui kepemilikan individu bagi orang yang menghidupkan tanah mati. Tanah adat adalah tanah, air, atau perairan yang dikuasai dan dikelola secara komunal oleh masyarakat adat. Maka, haram dirampas dan diserobot meski dengan dalih proyek strategis nasional. Nabi saw. pernah bersabda yang artinya:

“Barang siapa membatasi (memagari) tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Ahmad)

Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda yang artinya:

“Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, dan Bukhari)

Negara wajib melindungi kepemilikan individu. Negara boleh mengambil tanah milik individu bila selama tiga tahun ditelantarkan. Ketika tanah masih digarap dan menjadi sumber penghidupan masyarakat adat, maka haram merampas dan mencaploknya. Bahkan, Rasulullah saw. mengancam para perampas tanah orang lain sebagaimana sabda beliau saw. yang artinya:

“Barang siapa mengambil sejengkal tanah orang lain secara zalim, maka akan dikalungkan kepadanya tanah itu dari tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (Muttafaq ‘alaih, HR. Bukhari dan Muslim)

*Khatimah*

Sistem kapitalisme hanya akan menguntungkan para pemilik modal, sementara rakyat termarginalkan dan hak-haknya dirampas secara legal. Maka, solusi bagi penduduk Merauke agar mendapatkan hak-haknya kembali adalah hadirnya sistem politik yang menerapkan syariat secara kafah dalam bingkai Khilafah. Sistem yang akan melindungi, mendistribusikan lahan secara adil, dan menyejahterakan.

Oleh: Ida Nurchayati
Aktivis Dakwah

Loading

Views: 28

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA