Kopdes Merah Putih: Membangun Koperasi atau Membangun Citra?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pemerintah meluncurkan program 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai salah satu strategi untuk menggerakkan perekonomian desa. Program ini digadang-gadang menjadi pusat layanan ekonomi masyarakat yang menyediakan berbagai kebutuhan, mulai dari distribusi bahan pokok, akses pembiayaan, hingga pemberdayaan usaha masyarakat. Harapannya, koperasi mampu menjadi penggerak ekonomi lokal sekaligus memperkuat kemandirian desa.

Namun, dalam perjalanannya, program ini memunculkan berbagai polemik. Fakta pertama, di sejumlah daerah muncul keluhan mengenai lokasi koperasi yang dinilai kurang strategis sehingga dikhawatirkan sulit dijangkau masyarakat secara optimal.

Fakta kedua, berbagai pihak juga mempertanyakan mekanisme operasional koperasi, mulai dari sistem pengelolaan, pembagian kewenangan, hingga kesiapan sumber daya manusia yang akan menjalankannya.

Fakta ketiga, muncul laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam implementasi proyek di beberapa daerah yang memunculkan kekhawatiran terhadap efektivitas penggunaan anggaran.

Fakta keempat, pelatihan calon manager Kopdes Merah Putih yang menggunakan pendekatan semi-militer menuai sorotan setelah lima peserta dilaporkan meninggal dunia. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai relevansi metode pelatihan dengan kebutuhan pengelolaan koperasi.

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, pemerintah menyatakan akan melakukan evaluasi dan pengembangan program agar pelaksanaannya lebih efektif. Berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah program tidak cukup diukur dari besarnya target atau jumlah koperasi yang berhasil dibentuk. Yang jauh lebih penting adalah apakah koperasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa dan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan mereka.

Sebab, pembangunan ekonomi tidak hanya membutuhkan infrastruktur dan kelembagaan, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat sebagai pelaku utama. Jika ditelaah lebih dalam, persoalan yang muncul pada program ini bukan hanya menyangkut aspek teknis pelaksanaan, melainkan juga paradigma pembangunan yang digunakan.

Program yang dirancang secara terpusat dengan target nasional berpotensi mengabaikan kondisi, potensi, dan kebutuhan yang berbeda-beda di setiap desa. Akibatnya, koperasi dapat berdiri secara administratif, tetapi belum tentu hidup dan berkembang sebagai lembaga ekonomi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, proyek berskala besar dengan anggaran yang sangat besar membutuhkan tata kelola dan pengawasan yang kuat. Makin besar dana yang dialokasikan, makin besar pula tantangan dalam memastikan seluruh anggaran digunakan secara efektif dan tepat sasaran. Tanpa sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel, berbagai penyimpangan, inefisiensi, bahkan praktik korupsi dapat terjadi. Pada akhirnya, masyarakatlah yang menanggung dampaknya ketika anggaran publik tidak menghasilkan manfaat yang sebanding.

Dalam perspektif yang lebih luas, kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi sering kali lebih berorientasi pada pencapaian target program daripada penyelesaian persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat. Padahal, hingga saat ini masih banyak desa yang menghadapi persoalan akses pekerjaan, rendahnya produktivitas sektor pertanian, keterbatasan modal usaha, hingga kesulitan memperoleh pasar yang adil bagi hasil produksi mereka. Jika akar persoalan tersebut belum diselesaikan, maka membangun koperasi dalam jumlah besar belum tentu mampu menghadirkan perubahan yang signifikan.

Islam memandang persoalan ekonomi dari sudut pandang yang berbeda. Dalam Islam, tujuan pembangunan bukanlah mengejar keberhasilan proyek atau pertumbuhan ekonomi semata, melainkan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Negara diposisikan sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab mengurus seluruh urusan rakyat, bukan sekadar regulator atau fasilitator pembangunan. Karena itu, kebijakan ekonomi dalam Islam harus berangkat dari kebutuhan riil masyarakat.

Negara berkewajiban membuka lapangan pekerjaan, menciptakan iklim usaha yang sehat, mengelola sumber daya alam sebagai milik umum untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta memastikan distribusi kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk meningkatkan taraf hidup tanpa bergantung pada proyek-proyek yang bersifat sementara.

Islam juga memiliki sistem pengelolaan harta yang jelas. Sumber daya alam yang menjadi kepemilikan umum tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi tertentu, melainkan harus dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Hasil pengelolaan tersebut dapat digunakan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, negara memiliki sumber pembiayaan yang kuat tanpa harus bergantung pada proyek-proyek yang belum tentu menyelesaikan akar persoalan ekonomi. Dari sini, dapat dipahami bahwa solusi Islam tidak berhenti pada pembentukan koperasi atau program pemberdayaan ekonomi semata.

Islam menawarkan perubahan yang lebih mendasar, yaitu membangun sistem ekonomiyang berpijak pada syariat, sehingga seluruh kebijakan negara diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Ketika negara benar-benar menjalankan fungsi sebagai pelayan masyarakat, kebijakan ekonomi tidak lagi berorientasi pada pencapaian target administratif atau popularitas program, melainkan pada terpenuhinya kebutuhan rakyat secara adil dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, polemik yang mengiringi pelaksanaan Kopdes Merah Putih seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi, bukan hanya aspek teknis pelaksanaan program, tetapi juga paradigma ekonomi yang melatarbelakanginya. Sebab, kesejahteraan masyarakat tidak akan lahir dari banyaknya proyek yang diluncurkan, melainkan dari sistem pengelolaan ekonomi yang benar, adil, dan berorientasi pada pelayanan terhadap rakyat.

Dalam pandangan Islam, kesejahteraan yang hakiki hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan,termasuk sistem ekonomi negara.

Oleh: Hesti
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA