Tinta Media – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Indonesia. Lagi-lagi, hutan di Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, dan Jawa menjadi korbannya. Ribuan titik panas terpantau meningkat drastis. Selain menghancurkan ekosistem hutan, kabut asap tebal menurunkan jarak pandang di sebagian wilayah, mengepung permukiman, dan membuat masyarakat harus menghentikan sebagian besar aktivitasnya.
Dokter spesialis paru dan pernapasan, Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama kelompok rentan. Feni mengatakan bahwa kelompok yang tergolong rentan atau paling mudah terdampak asap karhutla antara lain ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung (ANTARA Megapolitan, 26/8/2026).
Kepala Dinkes Kalimantan Selatan (Kalsel), Diauddin, di Banjarmasin, Rabu, mengatakan bahwa berdasarkan data Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) hingga 22 Agustus 2026, laporan kasus ISPA menunjukkan tren meningkat dari minggu ke minggu, yakni 5.319 kasus pada minggu ke-28, 6.460 kasus pada minggu ke-29, 7.617 kasus pada minggu ke-30, 8.342 kasus pada minggu ke-31, dan 8.458 kasus pada minggu ke-32. “Total laporan selama periode minggu ke-28 sampai minggu ke-32 mencapai 36.196 kasus,” ucapnya (ANTARA, 27/8/2026).
Di sini, kembali perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan menghadapi dampak karhutla. Paparan partikel PM2,5 serta gas beracun dapat berisiko menyebabkan gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin.
Lebih jauh, karhutla juga menambah beban pekerjaan domestik perempuan. Mereka harus lebih sering membersihkan rumah dan pakaian yang terkena abu serta bau asap. Pada saat yang sama, perempuan bertanggung jawab merawat anggota keluarga yang sakit dan mendampingi anak dalam kegiatan belajar yang terganggu akibat buruknya kualitas udara. Otomatis, beban ekonomi keluarga ikut bertambah karena kebutuhan akan masker dan obat-obatan. Jika sumber penghidupan terganggu, kerap kali perempuan juga yang harus mencari cara agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi. Namun, suara mereka masih belum dianggap dan mereka minim dilibatkan dalam penyusunan kebijakan mitigasi karhutla.
Pakar kebijakan lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rijal Ramdani, MPA, PhD, menyoroti perluasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Kalimantan. Ia menilai bukan fenomena El Niño yang menjadi pemicu utama karhutla, melainkan aktivitas manusia (Detik.com, 27/8/2026).
WALHI Kalimantan Selatan telah mencatat 907 titik panas atau hotspot di wilayah konsesi perusahaan dari total 1.281 titik panas yang terpantau pada periode 1 Mei–22 Juli 2026. Sebanyak 875 titik panas berada di konsesi pertambangan dan 32 titik panas lainnya berada di konsesi perkebunan sawit.
Dari sini diketahui bahwa kemarau hanya menjadi pemicu. Akar persoalannya adalah kerusakan gambut akibat pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur. Tanpa pemulihan gambut, pengawasan konsesi, penegakan hukum, serta pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan, karhutla akan terus berulang dan meninggalkan beban bagi masyarakat luas.
Pangkal Masalah Karhutla
Penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah aktivitas manusia, baik karena kelalaian maupun kesengajaan untuk membuka lahan, yang diperparah oleh faktor cuaca kering. Pulau Kalimantan telah kehilangan ratusan ribu hingga jutaan hektare hutan setiap tahun akibat alih fungsi menjadi lahan nonhutan, seperti perkebunan dan tambang. Dalam sistem kapitalisme, hal ini lazim terjadi karena adanya pemberian izin pembukaan lahan secara masif demi keuntungan korporasi, tanpa memedulikan keselamatan manusia dan ekosistem. Inilah yang menjadi sumber masalah terjadinya karhutla.
Ketika karhutla terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan diserahkan begitu saja kepada keluarga. Perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang semakin berat, seperti merawat anak atau balita yang sakit akibat asap, sementara jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim. Pemerintah memosisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis, seperti memakai masker dan tetap berada di dalam ruangan (stay indoors). Ini sama saja dengan membiarkan masa depan kesehatan generasi terus terancam setiap tahun.
Larangan Privatisasi Hutan dalam Islam
Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) yang haram diprivatisasi demi keuntungan. Hanya negara yang berhak mengelolanya dan mengembalikan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat banyak.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, negara dalam sistem Islam (Khilafah) bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa’in). Maka, dalam keadaan genting menghadapi karhutla seperti saat ini, seharusnya negara gerak cepat dalam penanganannya sehingga segera dapat mengatasinya dan tidak menimbulkan kerusakan yang semakin besar. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan menempuh langkah-langkah berikut.
Pertama, negara wajib segera mengoordinasikan upaya mengatasi kebakaran dengan cara-cara yang efektif, yaitu dengan menggabungkan tindakan pemadaman darat, penyiraman udara, pembuatan sekat bakar secara cepat, dan operasi cuaca untuk merekayasa pembuatan hujan. Negara tidak boleh membiarkan daerah menangani sendiri dengan segala keterbatasannya hingga berimbas pada kematian beberapa anggota pemadam kebakaran akibat kelelahan dan kekurangan oksigen.
Kedua, negara wajib memberikan jaminan jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis berkualitas secara gratis, serta pasokan air bersih bagi masyarakat terdampak, khususnya perempuan dan anak-anak, sehingga beban domestik keluarga tidak semakin terhimpit saat bencana.
Ketiga, negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (takzir) kepada pelaku perusakan lingkungan atau pembakar hutan. Pada saat yang sama, negara harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang.
Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang rumput (termasuk hutan), dan api (sumber energi).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Karena hutan disetarakan dengan “padang rumput” dalam skala besar yang dibutuhkan masyarakat, komoditas ini tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi swasta.
Menurut para fukaha, benda yang jumlahnya melimpah dan menjadi hajat hidup orang banyak tidak boleh dimiliki secara pribadi. Jika dikuasai swasta, hal itu akan menimbulkan kemudaratan (dharar) bagi masyarakat luas, seperti monopoli harga kayu atau hilangnya akses air.
Demikianlah Islam dengan kesempurnaannya telah mengatur hukum-hukum yang terperinci untuk menjadi solusi bagi setiap permasalahan yang dihadapi manusia. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Uul Khuliyah
(Muslimah Indramayu Menulis)
![]()
Views: 3










