Memaknai Fardu Kifayah dalam Menegakkan Kepemimpinan Islam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Sejak runtuhnya institusi Khilafah pada tahun 1924, umat Islam tidak lagi memiliki kepemimpinan umum yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Dalam perspektif Hizbut Tahrir, kondisi ini menjadi salah satu penyebab berbagai persoalan umat terus berulang karena hukum Islam tidak lagi diterapkan secara kafah dalam kehidupan bernegara.

Di sisi lain, masih banyak kaum muslim yang belum memahami makna fardu kifayah secara benar. Sebagian menganggap bahwa selama ada kelompok tertentu yang bergerak memperjuangkan Islam, kewajiban tersebut telah gugur dari dirinya. Padahal, pemahaman seperti ini perlu diluruskan agar umat memahami tanggung jawab syariat secara proporsional.

Meluruskan Pemahaman tentang Fardu Kifayah

Dalam perspektif Hizbut Tahrir, fardu kifayah bukan berarti mayoritas umat boleh bersikap pasif. Kewajiban ini tetap mengikat seluruh kaum muslim hingga benar-benar terlaksana. Hal ini sejalan dengan penjelasan Imam Az-Zarkasyi bahwa fardu kifayah dan fardu ain sama-sama merupakan tuntutan syariat yang bersifat mengikat. Apabila kewajiban tersebut belum terlaksana, dosa tetap membebani kaum muslim yang mampu berkontribusi, tetapi meninggalkannya.

Karena itu, perjuangan menegakkan kepemimpinan Islam dipandang sebagai tanggung jawab kolektif yang menuntut partisipasi umat sesuai kapasitas masing-masing. Tidak semua orang harus berada di garis depan, tetapi setiap muslim berkewajiban mengambil bagian sesuai dengan kemampuannya.

Membangun Mafahim sebagai Fondasi Kebangkitan

Kitab Mafahim Hizbut Tahrir menjelaskan bahwa kebangkitan umat tidak mungkin terwujud tanpa adanya mafahim (pemahaman) Islam yang benar. Perubahan tidak dimulai dari kekuatan fisik ataupun jumlah massa semata, melainkan dari terbentuknya pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan akidah Islam.

Karena itu, aktivitas dakwah harus diarahkan pada pembentukan pemahaman Islam secara menyeluruh (kafah) sehingga umat memahami bahwa Islam bukan hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga mengatur sistem pemerintahan, ekonomi, pendidikan, pergaulan, hingga politik luar negeri. Dengan lahirnya pemahaman yang benar, umat diharapkan memiliki kesadaran politik Islam serta rida apabila seluruh aspek kehidupan diatur berdasarkan syariat Allah.

Menunaikan Fardu Kifayah Secara Sistematis

Apabila seseorang belum mampu terlibat secara langsung dalam perjuangan tersebut, ia tetap memiliki kewajiban menempuh berbagai sarana yang mengantarkan kepada terlaksananya kewajiban itu.

Hal ini didasarkan pada kaidah fikih:

“Mā lā yatimmul wājibu illā bihi fahuwa wājib.”

(Apa yang menjadi penyempurna terlaksananya suatu kewajiban, maka ia juga menjadi wajib.)

Konsekuensinya, aktivitas seperti belajar Islam, mengikuti pembinaan (tatsqif), mencetak kader dakwah, mengembangkan kemampuan intelektual, mendidik masyarakat, dan membangun opini umum merupakan bagian dari ikhtiar untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Metode Perubahan Menurut At-Takatul al-Hizbi

Dalam Kitab At-Takatul al-Hizbi, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa perubahan masyarakat dilakukan melalui perjuangan politik yang mengikuti metode Rasulullah ﷺ, bukan melalui jalan kekerasan ataupun sekadar perubahan individu. Metode tersebut bertumpu pada tiga aktivitas utama.

Pertama, melakukan pembinaan intensif (tatsqif) untuk membentuk kader-kader yang memiliki kepribadian Islam dan pemahaman politik Islam.

Kedua, berinteraksi dengan umat (tafa’ul ma’al ummah) dengan menyebarkan pemikiran Islam sehingga terbentuk opini umum yang mendukung penerapan syariat Islam secara kafah.

Ketiga, melakukan muhasabah lil hukkam, yaitu mengoreksi dan menasihati penguasa apabila menyimpang dari hukum Allah serta menyerukan penerapan syariat Islam dalam kehidupan.

Melalui tahapan tersebut diharapkan lahir perubahan yang bersumber dari kesadaran umat, bukan sekadar pergantian individu atau kebijakan sesaat.

Peran Strategis Mubaligah dan Aktivis Dakwah

Dalam perspektif Hizbut Tahrir, mubaligah dan aktivis dakwah memiliki peran strategis sebagai agen perubahan pemikiran di tengah masyarakat. Dakwah tidak berhenti pada penyampaian nasihat moral, tetapi juga mencerdaskan umat mengenai politik Islam, membangun kesadaran terhadap kewajiban penerapan syariat, serta membimbing masyarakat agar memahami pentingnya kepemimpinan Islam. Aktivitas dakwah ini dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan amar makruf nahi mungkar sekaligus ikhtiar membangun opini umum yang mendukung perubahan berdasarkan Islam.

Kesimpulan

Dalam perspektif Hizbut Tahrir, menegakkan kepemimpinan Islam merupakan bagian dari fardu kifayah yang tetap mengikat seluruh kaum muslim hingga kewajiban tersebut terlaksana. Oleh sebab itu, setiap muslim dituntut memberikan kontribusi sesuai kapasitasnya, baik melalui pembinaan diri, dakwah, pendidikan umat, membangun kesadaran politik Islam, maupun melakukan muhasabah lil hukkam. Sikap pasif dengan menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada kelompok tertentu dipandang tidak sesuai dengan hakikat fardu kifayah.

Merujuk pada Mafahim Hizbut Tahrir, perubahan harus diawali dengan pembentukan mafahim Islam yang benar sehingga umat memiliki kesadaran untuk menjadikan syariat sebagai aturan kehidupan. Sementara itu, At-Takatul al-Hizbi menjelaskan bahwa perubahan ditempuh melalui metode dakwah Rasulullah ﷺ, yaitu pembinaan kader, interaksi pemikiran dengan umat, dan koreksi terhadap penguasa. Atas dasar itu, Hizbut Tahrir memandang bahwa tegaknya institusi Khilafah sebagai kepemimpinan umum umat Islam merupakan sarana untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kafah). Oleh karena itu, membangun kesadaran umat dan mengajak mereka berpartisipasi dalam perjuangan tersebut dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban kolektif.

Oleh: Yunita
(Aktivis Muslimah, Sidoarjo)

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA