Menelaah Perspektif Syariat Islam dalam Menegakkan Kepemimpinan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Saat ini umat Islam di dunia hidup dalam keterpurukan. Lebih dari 102 tahun sudah umat Islam hidup tanpa pemimpin. Sejak runtuhnya kekhilafahan Utsmani tahun 1924, kekuasaan Islam yang sangat luas menguasai lebih dari 2/3 dunia terpecah-pecah menjadi berbagai negara nasional atau nation state. Mayoritas dari mereka memilih sistem demokrasi, republik, monarki konstitusi, dan sistem yang lainnya.

Merujuk kitab “Mafahim” karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, disebutkan bahwa sejak abad ke 18 Masehi, kemunduran Islam sungguh mengenaskan. Umat hidup dalam berbagai kerusakan di setiap lini kehidupan.

Sejatinya, banyak gerakan yang berupaya membangkitkan umat Islam. Mereka mendirikan rumah sakit, sekolah, menerbitkan buku-buku Islam dan kerohanian dengan kegiatan pengajian yang berorientasi pada ibadah ritual, acara seremonial dan akhlak.

Namun, upaya itu belum mampu mengantarkan pada kebangkitan umat secara hakiki. Sementara, peran negara untuk melindungi dan mengurusi umat hilang. Negara bahkan membiarkan masuknya berbagai pemikiran kufur di tengah kehidupan.

Hukum-hukum Islam hanya sebagian kecil yang diterapkan. Itu pun menyangkut pernikahan, tata cara ibadah salat, shaum, zakat, dan haji. Betul-betul terjadi pemisahan fikrah (pemikiran) dan thariqah (metode praktis untuk menerapkan) hukum syariah Islam.

Saat ini umat dan negara berfokus pada fikrah saja dan mulai meninggalkan metode operasional pelaksanaan hukum-tersebut, terutama yang berkaitan dengan jihad, ghanimmah, peradilan Islam/qadha, seputar hukum kharaj, hudud, dan sebagainya.

Pada akhir abad ke-19 Masehi, kemerosotan umat semakin tajam. Ayat-ayat Al-Qur’an dipaksakan menyesuaikan dengan masyarakat dan perkembangan zaman. Kemunduran ini melampaui batas hingga muncul fatwa yang menghalalkan riba walau dengan bunga yang sedikit dan mencampurkannya untuk dana sosial. Semua ini disebabkan karena hilangnya pemahaman atas ideologi Islam—bermula dari peremehan dan dihilangkannya bahasa Arab sebagai bahasa pemersatu. Padahal, penerapan ibadah dan penggalian hukum tidak akan terlaksana secara sempurna tatkala bahasa Arab dipisahkan dan dihilangkan dari Islam.

Sedang ijtihad atau upaya pengambilan sumber hukum sangatlah penting. Umat tidak akan mencapai perubahan dan kemajuan tanpa adanya ijtihad. Pada akhirnya, sedikit demi sedikit syariat Islam disandingkan dengan aturan buatan manusia.

Pada abad ke-20, banyak pandangan Islam di tengah umat karena mengikuti mazhab, aliran, dan ideologi. Para ulama dan pelajar serta berbagai harakah (gerakan) reformasi tidak memiliki satu pemikiran untuk mengembalikan kehidupan Islam. Syariat Islam dipandang sebatas ilmu atau teori yang dibukukan—mencakup fiqh, ibadah ritual, dan pendidikan akhlak. Syariah Islam bukan lagi sebagai penyelesaian problematika dalam kehidupan. Kasus demi kasus atau permasalahan umat menumpuk karena menunggu keputusan syaikhul Islam. Ini terjadi karena adanya kodifikasi hukum Islam dan diadopsi hukum dari barat.

Kodifikasi hukum adalah upaya penjajah Barat untuk menguasai pemerintahan Islam. Saat ini, masyarakat harusnya sadar akan pentingnya sosok pemimpin umat yang mampu menyolusi berbagai permasalahan.

Dalam sistem kapitalisme, masyarakat tidak dapat menghadirkan sosok pemimpin yang dapat melindungi umat Islam. Sejak beralihnya kekuasaan penjajah Barat bersamaan dengan diterapkannya pemahaman Barat dalam kehidupan, umat tergiring dalam berbagai strukturisasi penjajahan, terjadi kesengsaraan, kemiskinan, serta kemaksiatan, mulai dari level rendah hingga kemaksiatan para penguasa.

Kemaksiatan para penguasa menghilangkan kepercayaan masyarakat. Sehingga, saat ini masyarakat membutuhkan pemimpin umat yang memiliki visi perubahan dalam kehidupan yang lebih baik.

Upaya mengembalikan kehidupan umat ke arah yang lebih baik, banyak dilakukan oleh pejuang dakwah dari berbagai kelompok. Hanya saja, banyak juga yang salah dalam memaknai fii sabilillah—tidak seperti yang tersurat dalam Al-Qur’an dan as-Sunah.

Para pejuang dakwah pada umumnya lebih mengutamakan aspek-aspek tertentu, seperti pada Tahsin dan tahfizh Al-Qur’an, serta berkembangnya majelis-majelis taklim di bawah lembaga pemerintahan yang bergerak dalam aksi sosial.

Menegakkan khilafah adalah dakwah yang banyak menghadapi rintangan. Banyak dari masyarakat yang lebih memilih dakwah pragmatis dan menganggap bahwa menegakkan khilafah untuk menghadirkan sosok pemimpin Islam hanyalah fardhu kifayah. Jika para pejuang dakwah lebih memilih menyerahkan pada kelompok tertentu, berarti masih sangat sedikit yang mau berjuang.

Merujuk pada kitab Imam Az-Zarkasyi— Al-Bahru al-Muhith fi Ushul al-Fiqh—bahwasanya menegakkan khilafah hukumnya fardhu kifayah, bahkan setara fardhu ‘ain. Selama belum ada sekelompok orang atau jamaah yang berhasil, maka menjadi wajib atas semua orang. Jadi, semua umat Islam akan berdosa ketika tidak ada yang memperjangkan. Ini karena mewujudkan kembali kepemimpinan Islam adalah wajib sebagai upaya menerapkan Islam dalam institusi khilafah.

Banyak kelompok dakwah atau partai yang mengalami kegagalan untuk membangkitkan Islam karena tidak memiliki misi dan visi yang sesuai dengan metode dakwah Rasulullah saw. Dalam kitab At-Takattul Al Hizby karya Syekh Taqiyuddin an Nabhani dinyatakan bahwa penyebab kegagalan dalam pergerakan partai Islam meliputi tiga poin, yaitu tidak memiliki kejelasan fikrah (pemikiran), thariqah (metode operasional) yang tidak jelas, tidak ada terkait antara fikrah dan thariqah.

Seharusnya, kita mengikuti metode dakwah Rasulullah, yaitu:

Pertama, dengan melakukan pembinaan secara intensif di tengah masyarakat agar paham tentang Islam dan pentingnya penerapan syari’at Islam secara kaffah.

Kedua, berinteraksi dan berjuang secara di tengah masyarakat sehingga terjadi perombakan cara berfikir masyarakat secara meluas dan masyarakat sadar sepenuhnya akan kewajiban dan pentingnya penerapan syari’at Islam.

Ketiga, mengubah aturan yang rusak di tengah masyarakat dengan aturan Islam secara kaffah sejalan dengan keinginan masyarakat yang sudah memahami pentingnya penerapan syari’at.

Perjuangan dakwah ini akan terasa lebih ringan ketika ada sinergi para mubaligh dan tokoh masyarakat agar makin luas pemahaman umat akan pentingnya perjuangan Islam kaffah sehingga dapat diterapkan di masyarakat dan di negara.

Oleh: Dewi Poncowati,
Aktivis Muslimah Peduli Generasi

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA