Tinta Media – Ketua Lembaga Bantuan Hukum LBH PELITA UMAT, Dr. Chandra Purna Irawan, SH., MH., menekankan agar substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikaji secara mendalam.
“Kewenangan yang diberikan kepada negara berpotensi menyentuh hak kepemilikan masyarakat, substansinya harus dikaji secara mendalam dan dirumuskan dengan sangat hati-hati,” tulisnya melalui postingan bertajuk RUU Perampasan Aset Dapat Menyasar Masyarakat umum di akun Facebook Chandra Purna Irawan, Ahad (30/8/2026).
Pertama, menurut Chandra, perlu diperjelas ruang lingkup tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
RUU ini, ungkapnya, bukan secara khusus bernama “RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi”, melainkan “RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana”. Konsekuensinya, apabila cakupan tindak pidana asal dirumuskan terlalu luas, maka instrumen perampasan aset berpotensi diterapkan tidak hanya terhadap perkara korupsi, tetapi juga terhadap berbagai tindak pidana lainnya.
“Karena itu, harus ada batas yang sangat jelas mengenai tindak pidana apa yang dapat menjadi dasar perampasan aset, bagaimana hubungan aset dengan tindak pidana tersebut, serta standar pembuktian yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum,” terangnya.
Kedua, Chandra berpesan, jangan sampai sengketa bisnis berubah menjadi perkara pidana yang berujung pada perampasan aset.
“Contohnya, seseorang melakukan kerja sama bisnis atau investasi dengan pihak lain. Dalam perjalanan usaha, bisnis tersebut mengalami kerugian sehingga modal investor tidak kembali,” ulasnya
Dalam praktik, kata Chandra, tidak jarang investor kemudian membuat laporan polisi dengan mendalilkan adanya dugaan penipuan atau penggelapan terhadap pengelola dana. Padahal, kerugian investasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
“Kegagalan usaha, wanprestasi, kesalahan pengelolaan bisnis, dan tindak pidana harus dibedakan secara tegas berdasarkan fakta dan unsur hukumnya,” jelasnya.
Di sinilah, tegas Chandra, potensi persoalan RUU Perampasan Aset perlu diperhatikan.
“Apabila setiap laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aset dapat dengan mudah menjadi pintu masuk terhadap tindakan penyitaan atau perampasan, maka terdapat risiko bahwa sengketa keperdataan atau risiko bisnis akan ditarik ke dalam rezim hukum pidana untuk kemudian diikuti tindakan terhadap aset seseorang. Hal tersebut tentu tidak boleh terjadi,” bebernya.
Ketiga, lanjutnya, negara harus membuktikan terlebih dahulu adanya hubungan antara aset dengan tindak pidana.
“Tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang memiliki aset, kemudian terdapat laporan tindak pidana terhadap dirinya. Harus terdapat standar pembuktian yang jelas mengenai, adanya tindak pidana; adanya hubungan antara tindak pidana dengan aset; asal-usul aset yang diduga berasal dari tindak pidana; dan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penyitaan atau perampasan,” terangnya.
Terlebih lagi, tambah Chandra, pembahasan RUU saat ini menyentuh mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yaitu kemungkinan perampasan aset tanpa didahului putusan pemidanaan terhadap pelaku. Mekanisme demikian membutuhkan safeguard yang sangat kuat agar tidak berubah menjadi kewenangan negara untuk mengambil aset seseorang hanya berdasarkan dugaan.
Keempat, pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi norma utama.
Sebab dalam praktik bisnis, ungkap Chandra, aset seseorang dapat berada dalam penguasaan atau hubungan hukum dengan pihak lain melalui jual beli, jaminan, investasi, pembiayaan, kerja sama usaha, maupun hubungan kontraktual lainnya.
Karena itu, ia berpesan, apabila suatu aset kemudian dinyatakan berkaitan dengan tindak pidana, pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset tersebut secara sah dan beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Jangan sampai seseorang kehilangan aset yang diperolehnya secara sah hanya karena aset tersebut pernah berada dalam rangkaian transaksi dengan orang yang kemudian diduga melakukan tindak pidana,” pesannya.
Kelima, sebutnya, harus ada mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Chandra menyebutkan bahwa kewenangan yang besar, harus selalu diikuti dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
DPR sendiri, terangnya, dalam pembahasan RUU ini menempatkan persoalan abuse of power sebagai salah satu isu penting yang harus diantisipasi.
Bahkan catatnya, pada 26 Agustus 2026, anggota Komisi III mengingatkan agar RUU tersebut tidak menjadi celah bagi aparat untuk menyasar pihak yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana.
“Oleh karena itu, perlu dipastikan adanya kontrol yudisial yang efektif terhadap tindakan penyitaan dan perampasan aset, termasuk hak bagi pemilik atau pihak ketiga untuk mengajukan keberatan serta memperoleh pemeriksaan yang independen dan adil,” pungkasnya. [] ‘Aziimatul Azka
![]()
Views: 7
















