Tinta Media – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan persoalan serius. Bukan semata soal selembar ijazah, melainkan soal kelayakan seseorang menduduki jabatan publik tertinggi dalam negara.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut. Namun, yang menarik, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara SMA atau sederajat.
Bahkan, MK menilai certificate of attendance yang dijadikan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan bukan bukti kelulusan, melainkan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Di sinilah persoalannya menjadi pelik. Gugatan tidak diterima, tetapi fakta persidangan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA tetap tercatat dalam pertimbangan hukum MK.
Lantas, siapa yang harus bertindak?
Konstitusi telah memberikan mekanisme. Pasal 7A UUD 1945 menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti, antara lain, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B menegaskan bahwa DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
Artinya, persoalan ini tidak semestinya berhenti hanya karena MK menyatakan gugatan PHPU tersebut tidak dapat diterima. MK sendiri menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah setara SMA. Maka, bila persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat jabatan, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memprosesnya harus berani menjalankan mekanisme yang tersedia.
Pertanyaannya kemudian: beranikah DPR memproses dugaan tidak terpenuhinya syarat Wakil Presiden Gibran?
Inilah ujian sesungguhnya bagi parlemen. DPR tidak boleh hanya menjadi penonton ketika muncul persoalan yang menyangkut legitimasi jabatan publik. Jika memang terdapat dasar hukum yang kuat, DPR semestinya menggunakan kewenangannya secara konstitusional, bukan berdasarkan kepentingan politik.
Sebab, jabatan Wakil Presiden bukan hadiah, bukan warisan, dan bukan pula fasilitas keluarga. Jabatan tersebut adalah amanah rakyat yang konsekuensinya sangat besar.
Lebih jauh lagi, Islam memiliki pandangan yang jauh lebih serius mengenai kepemimpinan. Pemimpin bukan sekadar orang yang populer, memiliki elektabilitas tinggi, atau memenangkan kontestasi politik. Kepemimpinan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
Karena itu, Islam menetapkan kriteria bagi orang yang layak memegang kepemimpinan. Dalam konsep kepemimpinan Islam, khususnya jabatan khalifah, terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi, antara lain Muslim, laki-laki, balig, berakal, adil, merdeka, dan memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas kepemimpinan.
Mengapa syarat tersebut penting?
Karena pemimpin bukan sekadar simbol. Ia memiliki kewenangan mengurus urusan masyarakat, menerapkan hukum, menjaga keamanan, melindungi rakyat, serta memastikan kemaslahatan umat. Kesalahan memilih pemimpin dapat berakibat panjang terhadap kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, kriteria pemimpin tidak boleh ditentukan semata oleh kepentingan elite, popularitas, dinasti politik, atau transaksi kekuasaan. Dalam Islam, standar kepemimpinan ditentukan oleh syariat Allah Swt., bukan selera manusia.
Kasus Gibran seharusnya menjadi momentum untuk bertanya lebih mendasar: sebenarnya standar apa yang kita gunakan ketika memilih pemimpin?
Jika sekadar memenuhi prosedur politik, seseorang bisa saja dinyatakan sah secara politik. Namun, apakah ia benar-benar memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan hukum?
Kini bola berada di tangan DPR. Jika konstitusi menyediakan mekanisme untuk memeriksa dugaan tidak terpenuhinya syarat Wakil Presiden, apakah DPR berani menjalankannya?
Jangan sampai prinsip hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Jika memang terbukti syarat jabatan tidak terpenuhi, maka proses pemberhentian harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional.
Bukan karena siapa orangnya, tetapi karena hukum harus berlaku untuk siapa saja.
Dan lebih dari itu, umat perlu menyadari bahwa persoalan kepemimpinan tidak cukup diselesaikan dengan mengganti satu figur dengan figur lainnya. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa sistem dan standar kepemimpinan benar-benar menjadikan amanah, ketakwaan, kemampuan, dan hukum Allah sebagai ukuran utama.[]Abu Muhammad
![]()
Views: 1







