Tinta Media – Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu Muslim Arbi menegaskan, DPR patut dibubarkan jika tidak mengagendakan pemakzulan Gibran.
“Jika DPR tidak agendakan pemakzulan Gibran, Itu khianat! Patut dibubarkan!” ujarnya kepada Tinta Media, Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, jika DPR tidak mengagendakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wapres, itu pengkhianatan terhadap konstitusi dan bermoral rendah.
“Pengkhianatan Konstitusi karena konstitusi telah menetapkan usia capres/cawapres adalah minimal 40 tahun. Sedangkan Gibran saat dicapreskan berusia 36 tahun. Sehingga usia Wapres Gibran itu langgar konstitusi. Bila membiarkan atau DPR membiarkan Gibran sebagai Wapres. DPR membiarkan pelanggaran konstitusi dan itu mengkhianati bangsa dan negara,” ungkapnya.
Selain melanggar konstitusi, katanya, Gibran juga bermoral rendah dengan akun Fufufafa yang dikategorikan perbuatan tercela.
“Perbuatan tercela yang dilakukan oleh Presiden dan wakil Presiden itu pelanggaran terhadap sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD 1945 pasal 9A,” tegas Arbi.
“Dan Presiden dan wakil Presiden dalam sumpahnya adalah melaksanakan konstitusi,” imbuhnya.
Dan oleh karenanya, ujar Arbi, presiden dan wakil presiden harus memegang teguh sumpah dan janjinya kepada rakyat sesuai amanat konstitusi.
Terkait pelanggaran konstitusi dan perbuatan amoral, ia mengatakan, yang dilakukan oleh Wapres Gibran dengan akun Fufufafa-nya. Maka sudah memenuhi syarat untuk memakzulkan Gibran.
Surat Para Prajurit Purnawirawan yang dikirim ke DPR dan juga MPR itu, menurutnya, harus segera diagendakan untuk dibahas.
“Terutama sekali setelah DPR kembali aktif setelah masa reses. Tidak ada opsi bagi DPR untuk tidak mengagendakan untuk membawa dalam rapat untuk memulai langkah pemakzulan terhadap Wapres Gibran,” desaknya.
“Bila saja DPR dan juga MPR tidak bergeming untuk melakukan proses pemakzulan terhadap Gibran. Dapat dikatakan kualitas DPR dan MPR itu di bawah Gibran Rakabuming Raka,” katanya.
Dan oleh karenanya, Arbi menilai atas pembiaran DPR dan MPR dalam hal pelanggaran konstitusi dan amoral yang dilakukan Wapres itu maka sudah pantas DPR dan MPR yang mengkhianati amanat rakyat itu patut dan pantas dibubarkan.
“Rakyat yang membayar pajak untuk menggaji DPR dan MPR itu akan berpikir ulang terhadap kualitas DPR dan MPR saat ini,” ujarnya.
Menurutnya, dengan tidak mengagendakan pemakzulan Gibran, sudah sepatutnya rakyat untuk keselamatan konstitusi dan moral bangsa dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada DPR dan MPR.[] Abu Roosikh
Views: 230












