Tinta Media – Kebijakan penyesuaian dan evaluasi jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas membawa dampak pahit bagi masyarakat kecil. Kebijakan yang memprioritaskan warga desil satu hingga lima ini berujung pada penonaktifan sekitar 130 ribu peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Banyumas.
Jumlah penerima bantuan yang semula mencakup 232.509 jiwa kini terpangkas drastis, menyisakan sekitar 102 ribu jiwa saja. Di saat yang sama, tercatat ada 69.783 warga Banyumas yang masih tertahan dalam daftar tunggu untuk mendapatkan alokasi KIS dari anggaran pusat. Kondisi ini membuat puluhan ribu warga berpenghasilan rendah kehilangan penjaminan biaya berobat, tepat di tengah impitan ekonomi harian yang kian berat.
Fenomena nonaktifnya ratusan ribu kepesertaan jaminan kesehatan di daerah ini sesungguhnya bukan sekadar masalah teknis administrasi atau pemutakhiran data semata. Peristiwa ini merupakan buah pahit dari kerusakan sistemis dalam tata kelola keuangan negara di bawah naungan sistem kapitalisme-sekuler saat ini.
Negara hari ini menempatkan pembiayaan pembangunan fisik mercusuar dan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti infrastruktur skala besar yang kerap dibiayai utang di atas pemenuhan hajat hidup mendasar rakyat. Beban anggaran pusat yang terkuras untuk proyek ambisius tersebut berimbas langsung pada penciutan ruang fiskal di tingkat daerah. Akibatnya, subsidi dan jaminan sosial bagi rakyat miskin seperti UHC atau KIS daerah dikorbankan demi efisiensi anggaran guna menambal defisit makro.
Sistem kapitalisme memandang pelayanan dasar seperti kesehatan dipandang sebagai komoditas ekonomi dan beban pengeluaran, bukan kewajiban mutlak negara dalam mengurus rakyatnya. Ketika kas negara sesak oleh cicilan utang dan ambisi proyek, nyawa dan kesehatan rakyat kecil menjadi pos pertama yang tega dipangkas.
Kondisi demikian sangat bertolak belakang dengan tuntunan Islam. Dalam pandangan Islam, karut-marut pengelolaan keuangan yang mengorbankan kebutuhan dasar rakyat tidak boleh terjadi. Islam memosisikan negara dan penguasa sebagai penanggung jawab penuh (raa’in) yang berkewajiban mengurus seluruh kebutuhan rakyat (ri’ayah ummah).
Rasulullah saw. menegaskan posisi penting ini dalam sabdanya, “Imam (pemimpin negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, penguasa dilarang keras mengabaikan atau menelantarkan hak-hak mendasar rakyatnya.
Peringatan tegas juga disampaikan Allah Swt. dalam Al-Qur’an terkait pengelolaan harta dan kekayaan publik agar tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya atau para pemilik modal belaka. Allah Swt. berfirman:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini memberikan dasar penting bagi politik anggaran berbasis kebutuhan publik (siyasah maliyah) dalam sistem pemerintahan Islam. Kas negara (baitulmal) diatur secara ketat berdasarkan syariat. Kebutuhan primer masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan wajib dipenuhi terlebih dahulu secara gratis dan berkualitas tinggi bagi seluruh warga tanpa kecuali. Proyek pembangunan tidak boleh dibiayai dengan mengorbankan hak dasar hidup rakyat.
Selain itu, Islam menjamin bahwa pelayanan kesehatan dan fasilitas medis merupakan hak fundamental setiap individu, baik kaya maupun miskin tanpa diskriminasi, pembatasan kuota, dan birokrasi yang menyulitkan. Negara wajib menyediakan rumah sakit, tenaga medis ahli, serta obat-obatan secara cuma-cuma sebagai bagian dari pelayanan hakiki penguasa.
Pembiayaan kesehatan yang paripurna dan berkelanjutan ini ditopang oleh optimalisasi pendapatan negara dari pengelolaan kekayaan alam milik umum. Sumber daya alam yang melimpah, seperti hasil tambang, migas, dan hutan, dikelola sepenuhnya oleh negara untuk kemakmuran rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi swasta atau pihak asing. Dengan pundi-pundi keuangan dari kepemilikan umum yang kuat dan bebas dari beban utang riba, negara memiliki kekuatan fiskal mandiri untuk membiayai layanan kesehatan paripurna secara menyeluruh tanpa harus memangkas subsidi rakyatnya.
Islam memiliki seperangkat aturan yang lengkap dalam mengelola kehidupan manusia. Islam mengatur sendi kehidupan manusia mulai dari bangun tidur sampai bangun negara. inilah kesempurnaan islam yang tercantum dalam kalamullah QS. Al-Baqarah 208
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208)
Solusi nyata untuk semua permasalahan negeri ini hanyalah kembali kepada sistem Islam. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Verdina Parasmita, S.E., M.Si.
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 1
















