Tinta Media – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di BNPB pada 13 Oktober 2026 mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat. Sebanyak 14 orang diamankan, dan sehari kemudian KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi Dana Siap Pakai untuk kebencanaan. Salah satunya adalah Bima Setyawan, adik kandung sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB, yang diduga berperan sebagai pengatur proyek sejak 2022 (metrotvnews.com, 13/10/2026).
Ini bukan kejahatan biasa, melainkan pengkhianatan nyata kepada rakyat. Ketika rakyat berada dalam kondisi darurat, mereka justru dijarah oleh pihak yang seharusnya melindunginya. Hal ini terjadi karena lemahnya benteng keimanan. Jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, melainkan sebagai peluang untuk memperkaya diri.
Akarnya adalah sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama cukup di masjid saja, urusan dunia sebatas untung-rugi. Ketika standar halal-haram dicabut dari kehidupan, hati menjadi mati dan tega melakukan apa pun demi keuntungan pribadi.
Dari sinilah lahir pejabat krisis integritas. Mereka cerdas secara intelektual dan lihai manajerial, tetapi kosong moral spiritual. Tanpa kontrol iman dan ketakwaan, korupsi bukan lagi aib, melainkan kelaziman.
Kapitalisme membuka celah lewat jual beli jabatan dan politik balas budi. Kekuasaan membutuhkan biaya politik besar. Sehingga, saat berkuasa harus balik modal dengan menjual proyek dan mengatur anggaran. Pejabat yang ditopang pengusaha saat pemilu harus membalas dengan karpet merah proyek, termasuk Dana Siap Pakai BNPB.
Lemahnya pengawasan membuat korupsi merajalela. Kontrol kapitalisme hanya administratif dan formalitas, bukan berbasis takwa. Atasan sibuk menjaga citra, bawahan leluasa mengelola anggaran tanpa pengawasan melekat. Celah dana darurat yang cair cepat dan minim audit pun dimanfaatkan berjemaah dan berlangsung lama tanpa terdeteksi.
Dengan demikian, korupsi bukanlah anomali, melainkan penyakit bawaan kapitalisme yang terjadi secara sistemis dan berulang di hampir semua lembaga. Selama sistem rusak ini diterapkan, maka akan terus lahir pejabat yang menjadikan jabatan sebagai ladang bisnis. Korupsi tak akan selesai hanya dengan mengganti orang atau OTT, tetapi harus mengganti sistemnya.
Sanksi yang ada pun tidak tegas dan menjerakan. Koruptor dana bencana yang merugikan miliaran dan mengorbankan nyawa hanya dihukum beberapa tahun dengan denda tak sebanding. Bahkan, di penjara masih dapat fasilitas mewah dan remisi. Lemahnya sanksi ini lahir dari hukum sekuler buatan manusia yang bisa dinegosiasi dan dipengaruhi uang dan kekuasaan. Sehingga, hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Dalam Islam, negara wajib hadir terdepan saat kondisi darurat. Pemimpin menjalankan peran sebagai raa’in dan junnah. Sebagai raa’in ia bertanggung jawab penuh atas rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…“ (HR. Bukhari dan Muslim). Sebagai junnah (perisai), negara melindungi rakyat dari bahaya bencana maupun kezaliman aparatnya sendiri melalui kontrol yang ketat dan sanksi yang tegas.
Islam menjadikan keimanan sebagai benteng pertama. Tanpa harus menunggu pengawasan KPK atau CCTV, sejak awal setiap individu ditanamkan akidah bahwa Allah Maha Melihat. Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang kami angkat untuk suatu pekerjaan lalu kami beri gajinya, maka apa yang ia ambil setelah itu adalah ghulul.“ (HR. Abu Dawud). Saat jabatan dipahami sebagai amanah yang ditanya di yaumul hisab, rasa takut kepada Allah mencegah tangan mengambil harta haram.
Sistem Islam menutup celah korupsi dari hulu melalui pendidikan berbasis akidah yang melahirkan syahsiah islamiah. Tujuan hidup untuk meraih rida Allah, bukan menumpuk harta. Dari hilir, ada mekanisme perhitungan terbalik harta pejabat ala Khalifah Umar. Harta awal dicatat dan diaudit berkala. Jika naik tak wajar, maka langsung disita untuk dimasukkan ke baitulmal.
Negara Khilafah menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi. Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa melakukan ghulul, maka pada hari kiamat ia akan memikul apa yang ia khianati.“ (HR. Bukhari dan Muslim). Sebagai zawajir, sanksi berat bertujuan memberikan efek jera, sedangkan sebagai jawabir, sanksi menjadi penebus dosa. Khalifah dapat menjatuhkan sanksi berupa penyitaan harta, pemecatan, pengumuman aib pelaku, pencambukan, penjara dalam waktu lama, hingga hukuman mati jika kejahatannya menimbulkan kerusakan yang sangat besar. Maka, sudah saatnya umat mencampakkan sistem sekuler-kapitalisme yang rusak dan kembali pada syariat Islam kafah dalam naungan Khilafah. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Mafrukhah
(Aktivis Muslimah)
![]()
Views: 2
















