Kiai Labib: Sudah Dapat Gaji, Pejabat Tak Boleh Menerima Pemberian

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Ulama Aswaja KH Rokhmat
S Labib menyatakan bahwa pejabat tidak boleh mengambil atau menerima pemberian
atau hadiah dari orang lain.

“Seseorang yang mendapatkan gaji maka dia
tidak boleh mengambil pemberian atau hadiah dari orang lain. Menerima saja
tidak boleh, baik ada maksud atau tidak ada maksud,” tegasnya dalam kajian Tafsir Al-Waie: Perhatikan Pejabat! Dilarang Makan Harta Haram! Kamis (11/5/2023) di kanal Youtube Khilafah Channel Reborn.

Dalam
Islam, lanjutnya, pejabat ketika sudah mendapatkan gaji maka dia tidak boleh
mengambil pemberian atau hadiah dari orang lain. Menerimanya juga tidak boleh
baik ada maksud atau tidak ada maksud. “Kecuali orang itu memang sudah
terbiasa memberikan kepada dia sebelum dia menjadi pejabat ya berarti memang
nggak ada motif yang lain,” tambahnya.

 

Kiai Labib menuturkan bahwa harta-harta yang diperoleh dengan cara haram, dalam Islam itu harus diambil. “Barang haram dengan cara korupsi, cara
suap, dan segala macam, diambil oleh negara dan kemudian menjadi harta
negara,” jelasnya.

“Jadi
tidak kemudian dibiarkan. Ambil sejumlah dia mengambil itu dan itu sebenarnya
sesuatu yang tidak terlalu sulit,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa
seseorang ketika menjabat melaporkan kekayaannya sehingga sangat mudah berapa
sebenarnya kekayaan awalnya itu. Kemudian setahun atau lima tahun berikutnya
dia melaporkan berapa jumlah kekayaannya.

“Kalau jumlah itu wajar dengan
katakanlah sesuai dengan gajinya dia mendapatkan gaji setiap bulan berapa, lalu
kemudian pada akhir tahunnya tidak mengalami pertambahan yang mencolok, maka
itu berarti diasumsikan normal saja,” imbuhnya.

“Tapi
kalau misalnya gaji seseorang misalnya 10 juta lalu setelah dua tahun dia
bertambah kekayaannya menjadi 50 milyar misalnya, maka patut dipertanyakan
darimana uangnya, didapatkan darimana,” urainya.

Menurutnya, negara harus mengambil harta itu dan sekaligus pejabat yang seperti itu diberikan hukuman. “Agar menimbulkan rasa jera pada rakyat dan pejabat yang lain untuk tidak
melakukan hal yang sama,” pungkasnya.[] Hanafi

 

Loading

Views: 5

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA