Mubalighah: Serangan Yahudi Zionis Melanggar Hukum Perang Internasional

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
Tinta Media – Mubalighah Ustadzah Rif’ah Kholidah mengungkapkan bahwa serangan yang dilakukan oleh entitas penjajah Yahudi kepada warga sipil Palestina telah melanggar syariat Islam maupun hukum perang Internasional.
“Serangan yang dilakukan oleh penjajah Yahudi kepada warga sipil Palestina baik itu anak-anak perempuan dan pihak-pihak yang tidak ikut terlibat dalam perang seperti lansia dan yang lainnya, jelas telah melanggar syariat Islam maupun hukum perang yang tetapkan oleh dunia yaitu International Humanitarian Law (IHL),” ujarnya dalam acara Islam Menjawab dengan tema Bagaimana Hukum Membunuh Rakyat Sipil dalam Perang? di kanal Youtube Muslimah Media Center, Ahad (29/10/2023).
Mengutip dari hasil konvensi Genewa ditahun 1864 yang membahas perihal bagaimana perang berjalan lanjutnya, seharusnya masyarakat sipil, anak-anak, lansia, petugas medis, dan tentara yang tengah jatuh sakit  dalam perang tidak boleh menjadi sasaran perang.
“Jika penyerangan terhadap warga sipil dilakukan, maka telah terjadi tindakan yang disebut sebagai kejahatan perang,” tuturnya.
Ustadzah Rif’ah juga mengungkapkan bahwa Israel yang telah terbukti nyata melanggar hukum perang internasional tidak pernah diadili oleh mahkamah internasional.
“Karena Israel tidak lain adalah anak emas dari Amerika Serikat yang menjadi polisi dunia,” tandasnya. []Setiyawan Dwi

Views: 0

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA